Oleh: Suparto Wijoyo*

SAYA biasa memanggilnya Cak Mispon tanpa tahu nama sebenarnya dalam narasi panjang sejarah hidupnya. Saya mengenal lebih dari hitungan Tahun Perak yang merangkak ke Tahun Emas. Cak Mispon hadir di  ingatan guna memberikan pembelajaran. Apabila sebuah situasi itu benar-benar sudah dalam puncak kebingungan atau dalam bahasa perpolitikan sekarang adalah pada tahapan “kesempurnaan kedunguan”, Cak Mispon rawuh untuk menuangkan kisah-kisah yang membesarkan hati. Atau justru dongeng-dongeng yang disorongkan membungkus realitas yang paling aktual sambil menyodorkan ekspresi yang tegas tetapi amat datar, padahal menghunjam.

Sehubungan perkembangan hari-hari ini tentang ramainya wicara di ranah publik berupa pembebasan narapidana terorisme setarikan kehendak bebasnya sang penista agama, bahkan bebasnya pembunuh wartawan. Titik silangnya berkelindan pada tataran yang bersimpuh di hadapan pemegang otoritas negara.

Cak Mispon mengulas dengan teliti walaupuan terkadang ngawur soal ikhwal pembebasan atau bebasnya seseorang yang berdimensi kebenaran tetapi berkelambu kengawuran-kengawuran tertentu. Untuk itulah ada mahaguru hukum yang tengah “bingung” dengan jeratan kebingungan yang menyentak dirinya. Sudah berkali-kali sosok hukum senior ini  diidolakan atas kepakarannya dengan jabatan yang mentereng di piramida Parpol, yang diketahui umum  “beroposisi”. Tetapi dengan agenda apa ternyata dia  merapat ke pemegang kekuasaan yang sepanjang periode ini dikritik-kritik sendiri dengan ujaran   “memimpin secara amatriran”.

Kini dia merasakan bagaimana “keamatiran itu” sanggup menjungkirbalikkan ketokohannya dalam gelanggang “pembebasan” yang tidak jadi karena ruwetnya pertimbangan. Urusan kemanusiaan yang universial disandingkan dengan lokalitas  negara yang dikaitkan dengan “sumpah setia”. Akibatnya sang terhukum yang sudah digaris batas itu mesti mau teken komitmen segala, maka beliau tidak mau melelehkan tinta kesetiaannya yang menurut Cak Mispon, tentulah hal itu tidak dibutuhkan, sebab tanda cinta bernegara sudah ada dalam hatinya. Kalaulah tidak maka buatlah apa negara mempertaruhkan wibawanya agar tetap mengiba kepada terpidana dengan cara agar sedia membubuhkan tinta di selembar pernyataan.

Bagi orang yang hidup dalam pergolakan perjuangan tentulah langkah itu kepalang basah, mengingat hukuman sudah dia jalani  di lembaga yang dibenarkan oleh hukum yaitu di lembaga pemasyarakatan. Kata Cak Mispon, masak di titik akhir harus menyatakan soal kesetiaan kepada negara yang dia tidak akui dasar maupun tatatanan hukumya. Begitu logika yang dibeber oleh Cak Mispon yang semakin meluas sekaligus meluber dengan mengkritisi bebasnya penista agama.

Sang penista bagi Cak Mispon belum menjalankan hukum pemidanaan yang menghendaki sang narapidana tinggal di lembaga pemasyarakan. Rutan  Brimob bukanlah lembaga pemasyarakatan pada konteks narapidana sehingga dia masih “leyeh-leyeh hukum”. Penista agama menurut putusan pengadilan itu harus dihukum penjara, dan penjara itu berada dalam lingkup lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan kaidah hukum. Oleh karena itu Cak Mispon tetap mengukuhi bahwa dia belum menjalani pemidanaan yang sebenarnya tetapi dituduh telah menempati tempat terhormat.

Lho kok menuduh? Cak Mispon menggunakan kata menuduh itu katanya terinspirasi oleh debat kandidat yang telah disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi. Apabila lawan debatnya itu menyinggung kredibilitas atau topik, niscaya menjadi tamparan kepadanya, sang kandidat yang tidak segan “mendiskreditkan lawan” dengan sasaran tembak yang rakyat awam tahu bahwa sang tertuduh memang melakukan kesalahan. Kata tuduh digunakan untuk menempeleng lawan dan menepuk dada dirinya di panggung rakyat. Dengan harapan bahwa lawan akan tertunduk di hadapan kaki pemirsa televi sambil berjoget nan memijitkan diri. Padahal itu adalah jogetan dan pijitan yang memberikan “jamu kemanusiaan”, optimisme kepadanya agar sedikit rileks agar tidak serta merta melemparkan kata “nuduh kepadanya”. Jutaan orang waras yang menyaksikan perdebatan itu pasti menyadari bahwa yang disampaikan oleh kandidiat baru itu tidaklah sebuah tuduhan melainkan seutas kenyataan.

Kata tuduhan itu berselang kemudian dilengkapi dengan kata “lapor saja”. Ya silakan lapor saja kalau ada tindakan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ini negara hukum. Begitu kata Cak Mispon menirukan omongan yang berasal dari kaum penggede negara. Cak Mispon merespons bahwa sudah bejibun soal laporan terhadap “jamaahnya” tetapi tidak pernah ada proses lanjutannya. Bahkan video yang ada berupa persekusi orang-orang yang mengenakan pakaian “ganti lurah” masih bisa dilacak di medsos, itu kan seharusnya menjadi bukti bahwa ungkapan calon baru itu adalah realitas, bukan tuduhan, bukan hoak, meskipun tidak ada dalam kertas contekan.

Ingat kata ‘nyontek’ yang meluncur dari  debat 17 Januari 2019 itu ramai diunggah serta mewarnai balutan verbal yang semakin menebal di lambung rakyat, membuat saya teringat tulisan Mahbub Djunaidi di harian Kompas pada 1 November 1987, Pribadi. Mahbub Djunaidi sambil membaca buku And Not Many People Know This Either seberkas kumpulan cerita dari Michael Caine. Dia memaparkan bahwa Benyamin Franklin ternyata anggota Hellfire Club yang suka bikin upacara mengundang setan, dan senator Edward Kennedy yang gemilang itu waktu sekolah pernah dikeluarkan karena ketahuan mencontek.

Bagi Cak Mispon biarlah contekan itu terekam karena hal itu menjadi penanda bahwa dia sehebat Edward Kennedy sekalipun tetaplah manusia biasa, bukan superman. Kalau tetap saja engkau terpesona, kata Cak Mispon, biarlah saya membaca kembali buku The Moon is Down karya John Steinbeck (1902-1968) yang memotret kualitas orang Jerman, bukan orang Jawa.

* Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum &  Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry