Mensesneg Pratikno (ist)

JAKARTA | duta.co – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang sekolah lima hari atau yang biasa dikenal sebagai full day school segera diterbitkan. Menurut dia, saat ini proses penyelesaian Perpres sudah hampir selesai.

“Sekarang dalam proses untuk diterbitkan. Kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkumham. Hampir (selesai),” ujar Pratikno di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Perpres ini adalah pengganti Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) No 23 Tahun 2017. Sejumlah poin dalam Permendikbud akan diperbaiki. Pratikno enggan menyampaikan poin apa saja yang akan diubah dalam perpres tentang sekolah lima hari ini. “Nanti kalau sudah saja, baru diumumkan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri beberapa kali menegaskan, peraturan Kemendikbud terkait sekolah lima hari ini tidak wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah yang belum siap menjalankan sistem ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan Permendikbud terkait hal ini mendapatkan berbagai kritik dari masyarakat. Termasuk kalangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mereka meminta pemerintah membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017. Aturan itu dianggap akan mengganggu madrasah diniyah. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry