WAJIB REGISTRASI: Menkominfo Rudiantara (dua kiri) bersama jajaran saat mengumumkan aturan tentang registrasi kartu prabayar di kantornya, beberapa hari lalu. (ist)

JAKARTA | duta.co – Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengingatkan kembali bahwa mulai Selasa, 31 Oktober 2017, masyarakat sudah bisa meregistrasi nomor ponselnya. Menurutnya, registrasi memiliki batas akhir hingga 28 Februari 2018.

“Mulai besok (hari ini-red) tanggal 31 Oktober sudah wajib. Setiap penjualan (kartu) yang baru maupun lama yang belum pernah registrasi batas akhirnya tanggal 28 Februari,” katanya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (30/10).

Rudiantara menjelaskan, bahwa nomor yang belum diregistrasi nantinya akan diblokir. Dengan begitu, nomor tersebut tidak bisa dipakai lagi sama sekali untuk berkomunikasi.

Pada pemblokiran tahap awal, atau pemblokiran ‘outgoing,’ si pelanggan tidak akan bisa menerima digunakan untuk menelepon dan mengirimkan SMS. Pada tahap berikutnya, pemblokiran ‘incoming,’ si pelanggan tidak bisa menerima telepon maupun mengirimkan SMS. Dalam tahap itu, si pelanggan juga tidak bisa menggunakan fasilitas internet.

“Kalau diblok semuanya, ya, nggak bisa (dipakai lagi) nanti. Jadi, wajib registrasi mulai tanggal 31 Oktober besok. Hanya NIK atau KTP dengan kartu keluarga. Tidak ada yang lain, dan diberi waktu sampai tahun depan,” ujarnya mengingatkan kembali.Ia menjelaskan, registrasi ini berlaku untuk semua kartu prabayar di antaranya Indosat, XL Axiata, Tri maupun Telkomsel. “Ini hanya mengetik sebentar. Mudah, tidak sampai satu menit,” papar dia. Untuk proses registrasi pelanggan lama, akan ada notifikasi dan pelanggan kemudian bisa membalas pesan tersebut hingga data tervalidasi.

Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukkan data sesuai yang tertera pada KTP elektronik (e-KTP) dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan. Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum.  Secara berkala registrasi ulang terus dilakukan sampai tervalidasi.

47 Juta Sudah Daftar

Saat ini ada lebih dari 300 juta SIM card atau kartu SIM yang terdata masih aktif oleh provider atau penyedia jasa layanan telekomunikasi. Menurut Rudiantara, baru sekitar 47 juta pelanggan prabayar yang sudah mendaftarkan identitas mereka. “Sampai saat ini, kurang lebih empat puluh tujuh juta verifikasi yang sudah dilakukan, dari pelanggan pra bayar,” ujar Rudiantara.

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Berikut ini enam langkah cara registrasi ulang pelanggan prabayar telkomsel:

  1. Kunjungi laman Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Telkomsel di laman : KLIK—> Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar
  2. No Handphone : Masukkan no handphone yang akan diregisterasi ulang
  3. NIK (No KTP) : Masukkan No KTP Anda
  4. No Kartu keluarga (KK) : Masukkan nomor Kartu Keluarga Anda
  5. Pada kolom password klik dapatkan password, password akan dikirim ke no hanphone Anda yang akan diregistrasi ulang
  6. Selanjutnya klik Kirim

 

Tanpa Nama Ibu Kandung

Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu menyerahkan nama ibu kandung saat melakukan registrasi. Alasannya, nama ibu kandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam sejumlah transaksi, seperti transaksi perbankan.

“Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” begitu tertera dalam siaran pers Kementerian Kominfo.

Dengan demikian, masyarakat cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Sejak awal diumumkan beberapa saat lalu, format registrasi kartu SIM prabayar memang hanya meminta data NIK dan nomor KK. Hanya saja, belakangan beredar informasi soal penyematan nama ibu di kalangan masyarakat, terutama via Twitter.

Bahkan beberapa orang mengunggah screenshot yang memperlihatkan balasan SMS dari 4444 ketika berusaha melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Pada screenshot tersebut, masyarakat seakan-akan diminta memasukkan nama ibu kandung sebagai alternatif.

“Gimana ini? Saya pake no.KK tp gagal, tp seelah pake nama ibu kandung berhasil Haduuhh, data saya ga bakal dislahgunakan kan?,” kata akun Twitter @NonoTaryoto11.

Nama ibu kandung sebagai syarat registrasi kartu SIM prabayar sejatinya dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Berikut bunyi pasal 6 huruf (a) yang memuat ketentuan soal nama ibu.

“Calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:

  1. NIK; dan
  2. Nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga”.

Terlepas dari itu, pemberitahuan resmi BRTI dan siaran pers Kominfo menguatkan bahwa nama ibu tak dijadikan syarat registrasi kartu SIM prabayar. Masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan privasinya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry