Oleh: S. Alamsyah*

SEJAK dilantik menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Sugiono langsung melakukan pengkajian untuk mewujudkan gagasan Presiden Prabowo tentang pendidikan gratis. Dari PAUD hingga Perguruan Tinggi.

Menko Sugiono sedang melakukan kajian serius. Betul, karena kebijakan yang akan menggelontorkan dana APBN dalam jumlah besar, memang harus dikaji mendalam. Tidak tergesa-gesa dieksekusi. Seperti awal program MBG. Sehingga ambil gampangnya. Lalu revisi di sana-sini. Dan gejolak di sana-sini.

Syukur kedua, program Pendidikan Gratis ini akan dilakukan bertahap. Menggunakan perhitungan skala prioritas. Tidak seperti awal MBG dieksekusi. Pakai rumus gampang-gampangan: Berapa jumlah siswa, butuh berapa dapur, kali berapa rupiah uang APBN yang harus dikeluarkan.

Tetapi meskipun dilakukan bertahap. Dengan pendekatan skala prioritas. Program Pendidikan Gratis ini angkanya tetap akan menyentuh puluhan triliun rupiah. Sedangkan di satu sisi, –karena multi faktor– APBN kita mengalami kondisi fiskal yang kurang bagus.

Nah, senyampang melakukan kajian tentang program Pendidikan Gratis, saya ingin menyampaikan ke Pak Menko Sugiono. Bahwa di kementerian yang sekarang Anda pimpin, sedang dibahas Rencana Peraturan Menteri Koordinator (R-Permenko PMK) tentang Pembatasan Kadar Nikotin 1 mg dan Tar 10 mg pada Industri Hasil Tembakau (IHT) rokok.

Saya sudah menulis tiga artikel terkait hal itu. Yang pertama: Antara Warisan Alam dan Regulasi: Menakar Ulang Narasi Anti-Rokok. Yang kedua: Paradoks Kebijakan Pembatasan Kadar Nikotin: Tangan Kanan Membangun, Tangan Kiri Meruntuhkan. Dan yang ketiga: “Membunuh” Industri Hasil Tembakau: Indonesia Bukan Lab Agenda Global. Semua tulisan itu masih tersimpan di jejak digital.

Tulisan pertama saya tentang Warisan Alam dan Regulasi, mengungkap rencana kebijakan itu tak ubahnya seperti petir di siang bolong bagi ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Bukan sekadar karena bisnis rokok akan terganggu. Melainkan karena ada benturan fundamental antara regulasi dan karakteristik alam Nusantara.

Tembakau Indonesia adalah warisan budaya. Dari lereng Temanggung hingga Madura,
varietas tembakau lokal seperti tembakau Besuki dan Kasturi, atau Virginia Bojonegoro, dikenal memiliki kadar nikotin alami yang tinggi.

Menurut data Kementerian Pertanian, produktivitas tembakau nasional mencapai kisaran 300 ribu ton per tahun. Diserap oleh ratusan pabrik dan ribuan petani.

Sektor IHT menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung —mulai dari petani, buruh linting, hingga agen pengecer.

Cukai hasil tembakau juga menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara, mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun (Kemenkeu, 2023).

Jika aturan 1 mg nikotin dipaksakan, itu sama saja memvonis mati tembakau lokal. Artinya, kita seperti menghukum petani karena geografinya.

Di tulisan kedua, tentang Paradoks Kebijakan, saya menggunakan metafora kapal besar yang sedang menyusun peta pelayaran untuk mencapai daratan fiskal 2027. Di ruang navigasi, nahkoda dan tim keuangan sudah menghitung dengan cermat, berapa banyak muatan yang harus diangkut agar APBN tidak karam. Namun di geladak kapal yang sama, kru lain justru sibuk melubangi lambung kapal.

Saya mengamati dengan cemas benturan antara rencana penerbitan Permenko PMK tentang batas kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg dengan dokumen resmi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang dibacakan sendiri oleh Presiden Prabowo.

Dalam KEM-PPKF 2027, Presiden menempatkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai prioritas optimalisasi penerimaan negara. Ini logika dasar yang sederhana: untuk mendapat cukai yang besar, volume produksi Industri Hasil Tembakau harus stabil.

Jika aturan itu disahkan. Untuk menyesuaikan kadar nikotin demi menaati Permenko PMK, Pabrik rokok mungkin akan mengimpor tembakau dari luar Indonesia. Tentu keputusan impor akan menggerus devisa negara. Sekaligus menambah selisih neraca perdagangan ekspor-impor kita.

Ancaman runtuhnya ekosistem tembakau lokal sebenarnya sudah pernah disampaikan Kementerian Perindustrian.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, pernah mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan kadar Nikotin dan Tar berpotensi menghilangkan nilai ekonomi hingga Rp700 triliun apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan karakter industri hasil tembakau nasional.

Angka itu tentu bisa diperdebatkan. Metodenya harus diuji. Asumsinya juga harus dibuka. Tetapi substansi pesannya jauh lebih penting.

Sedangkan di tulisan ketiga tentang Indonesia Bukan Lab Global, saya memotret perubahan global. Dunia sedang berubah. Cepat sekali.

Dulu, globalisasi dianggap sebagai resep pembangunan yang paling benar. Negara-negara berkembang didorong mengikuti aturan yang sama. Kebijakan yang dianggap berhasil di satu negara seolah harus diterapkan di semua negara.

Kini pandangan itu mulai bergeser. Amerika Serikat kembali melindungi industrinya lewat hambatan tarif. Uni Eropa memberikan subsidi besar kepada sektor-sektor strategis. Banyak negara tidak lagi malu mendahulukan kepentingan nasional dibanding mengikuti resep global. WTO pun letoy.

Tapi Indonesia masih saja rajin mengikuti dan meratifikasi agenda global.

Ekonom Harvard, Dani Rodrik, sudah mengingatkan hal itu. Menurutnya, tidak ada satu model pembangunan yang cocok untuk semua negara. Sama persis dengan doktrin: There’s no one size fit for all.

Setiap negara memiliki sejarah, struktur ekonomi, budaya, dan tantangan yang berbeda. Karena itu, kebijakan publik juga harus berbeda.

Singkatnya, pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Bukan sekadar meniru negara lain.

Saya yakin pasti Pak Menko sepakat dengan pikiran ini. Karena di dalam buku ‘Paradoks Indonesia dan Solusinya’ yang ditulis Presiden Prabowo, jelas memiliki jalan pikiran bahwa kepentingan nasional adalah yang utama. Meskipun kita tetap menjaga hubungan baik dalam pergaulan internasional.

Oiya Pak Menko, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur pernah menyampaikan langsung hal ini kepada Presiden Prabowo. Saat Presiden bertemu dengan pengurus KADIN se-Indonesia di Istana, akhir Juli lalu.

Mendengar hal itu, Presiden langsung menyinggung pentingnya Regulatory Impact Assessment (RIA). Memang begitulah teorinya. Sebelum merilis aturan, negara wajib melakukan uji dampak.

Untuk sektor tembakau, instrumen RIA ini vital. Negara harus menghitung detail seluruh risikonya. Apa dampaknya ke kas negara? Bagaimana nasib tenaga kerja? Apakah petani bisa bertahan? Bagaimana nasib UMKM di rantai pasok? Sebesar apa ancaman ledakan rokok ilegal? Semua harus ditimbang sejajar dengan target kesehatan masyarakat yang diincar.

Jadi, tolong dipikirkan dengan jernih. Apa jadinya jika potensi penerimaan APBN terkoreksi dari sektor Industri Hasil Tembakau? Apa jadinya jika impor tembakau meningkat? Bagaimana jika jutaan orang yang terlibat hidupnya dalam ekosistem tembakau menjadi beban baru negara?

Bukankah Pak Menko sedang mengkaji dan menghitung biaya untuk program Pendidikan Gratis yang sumbernya juga dari APBN?

*Jakarta, 17 Oktober 2026*

*Penulis adalah pengurus KADIN Jawa Timur, mahasiswa program doktoral SPS Universitas Airlangga Surabaya, pendiri Pusat Studi Pembangunan Berbasis Pancasila.
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry