Oleh E T Hadi Saputra

KEPUTUSAN Sidang Pleno Komisi Organisasi dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mengukir sejarah baru. Melalui voting mayoritas mutlak yang meraih 401 suara dari total pemegang hak suara, forum tertinggi ini secara resmi menetapkan perubahan mekanisme suksesi kepemimpinan eksekutif (Tanfidziyah) melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Langkah progresif ini bukan sekadar urusan teknis tata kelola internal organisasi, melainkan wujud nyata dari manifestasi hukum bernegara yang selaras dengan ideologi Pancasila dan undang-undang dasar.

Penerapan AHWA dalam menyaring serta menetapkan Ketua Umum PBNU adalah cerminan murni dari pengamalan Sila Keempat Pancasila. Konsep penyerahan mandat suara kepada perwakilan ulama sepuh yang dihormati ini sejalan dengan spirit “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Di bawah payung hukum positif Indonesia, sistem ini dijamin penuh oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Konstitusi memberikan kedaulatan bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk menyusun independensi regulasi domestiknya sendiri secara mandiri tanpa intervensi luar.

Namun, karena fungsi AHWA memegang otoritas moral tertinggi sebagai penentu arah jam’iyyah, para kiai sepuh yang dipilih ke dalam tim sembilan ini tidak ditentukan secara acak atau berdasarkan kedekatan faksi. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta literatur fiqih siyasah yang dipegang teguh oleh kalangan pesantren, seorang ulama wajib memenuhi lima kriteria spiritual dan keilmuan yang sangat ketat untuk layak mengemban amanah AHWA:

  • Alim (Al-Ilm): Memiliki kedalaman, penguasaan, serta pemahaman ilmu agama Islam yang mumpuni secara mendalam.
  • Berhaluan Aswaja: Memiliki komitmen ideologis yang teguh pada akidah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.
  • Adil (Al-Adalah): Menjaga muruah integritas moral, ketakwaan, menjunjung kejujuran, serta objektif dalam mengambil keputusan besar.
  • Zahid dan Ikhlas: Tidak berorientasi pada kemegahan harta, tak tersandera kepentingan politik taktis, maupun ambisi duniawi.
  • Wara’: Sangat berhati-hati menjaga kehormatan diri dari perkara-perkara syubhat dan perilaku tidak terpuji.

Dengan perpaduan kriteria personal yang berwibawa ini, dewan ulama yang bernaung di dalam AHWA menjelma menjadi jangkar moral sekaligus dewan penyejuk stabilitas jangka panjang bagi internal organisasi. Melalui peresmian regulasi teranyar di Jombang, Nahdlatul Ulama tidak hanya mematangkan sistem ketatanegaraan internalnya secara legal-konstitusional. Lebih luas dari itu, ormas Islam terbesar ini sukses mengirimkan teladan anggun bagi seluruh elemen bangsa: bahwa iklim demokrasi sejati tidak harus selalu riuh, bising, dan mahal oleh perebutan suara individualistik ala liberal, melainkan mampu mewujudkan kedamaian sosial melalui keteduhan tradisi musyawarah kiai.

 konstitusionalitas AHWA NU, kriteria anggota AHWA, muktamar NU jombang, pemilihan ketum PBNU, demokrasi pancasila, musyawarah ulama, khitah NU, hukum ormas UUD 1945.(*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry