
Catatan Hukum LBH MITRA SANTRI Menjelang Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Oleh: Abd. Rahman Saleh
Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo
Bupati Situbondo Non Aktif Karna Suswandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan telah ditahan oleh KPK. KPK menjerat Bupati Situbondo tersebut dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Peran dari Bupati Situbondo tersebut diduga telah menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021-2024. Total uang yang diterima oleh Bupati Situbondo sebesar Rp5.575.000.000.
Asal usul uang yang diterimanya tidak lain didapat dengan cara-cara yang diawali pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pekerjaan kontruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2022.
Namun pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DA. Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021-2024 Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga telah melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan. Bupati Situbondo tersebut diduga meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan. Atas Perintah Karna Suswandi.
Kemudian, Eko Prionggo Jati yang merupakan PPK/ Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan para mitra yang ditunjuk oleh Karna Suswandi. Setelah para mitra tersebut mendapatkan dana pencairan pekerjaan, kemudian Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapat para mitra tersebut. Karna Suswandi menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaanya sekitar Rp5.575.000.000, sedangkan Eko Prionggo Jati menerima langsung dari bawahannya sekitar Rp811.362.200.
Dari mana asal usul uang yang telah diterima mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi?
Berdasarkan putusan pra praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tanggal 25 Oktober 2024 pada halaman 61 dan 62 Karna Suswandi diduga menerima uang sebesar Rp5.575.000.0000 melalui beberapa pihak:
1. Tjahjono Gunawan senilai Rp1.6000.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) melalui Eko Prionggo Jati
2. Asal Fany Balda yang dititipkan kepada Amran senilai Rp500.000.000 (lima ratus jura rupiah) melalui Eko Prionggo Jati.
3. Sanusi senilai Rp410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan uang dalam tas hitam baik secara langsung dan melalui Hasan Jindan, Rudianto dan Edho Bagus H
4. Sugeng senilai Rp710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupaih) dan uang dalam amplop cokelat baik secara langsung dan melalui Andhika Imam W, Sanusi dan Rudianto.
5. Adit Ardian Rendi H senilai Rp1.335.000.000 (satu milyar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) baik secara langsung dan melalui Ahkmad Jufri, Ahmad Baidillah dan Edho Bagus H
6. Irwan Yuwono senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui Akhmad Jupri
7. Ruspandi senilai Rpp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) baik secara langsung dan melalui Andhika Imam W
8. Adi Weliyanto uang dalam plastik hitam melalui Eko Prionggo Jati
9. Afriadi, bersama Amirudin dan M. Rio Natsir senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) melalui Eko Pringgo Jati
10. Firdaus senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) melalui Eko Prionggo Jati
11. Sunarko senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) melalui Eko Prionggo Jati.
Dari hal tersebut diatas, sudah sangat jelas bahwa apa yang disangkakan kepada mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang akan berlanjut kepada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, nampak Karna Suswandi sangat lihai dalam memainkan peran untuk mendapatkan sejumlah uang dari beberapa pihak dan atau dari beberapa rekanan. Modus operandinya memainkan jabatan dan kekuasaanya mempengaruhi pihak lain agar bisa menyetorkan sejumlah agar para rekanan bisa mendapatkan pengerjaan proyek.
Mari kita tunggu bersama-sama seperti apa proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Adakah peran lain yang ikut terseret yang menikmati dan atau menjadi penyerta sebuah perbuatan pidana yang disangkakan kepada Karna Suswandi. Ada ruang hukum yang bisa dibangun oleh KPK untuk menyeret pihak lain dalam pusaran korupsi yang menyeret mantan buoati Situbondo Karna Suswandi. Ruang hukumnya KPK bisa menggunakan pasal 55 KUHP dan pasal 56 yang mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana. (*)