Oleh
                    Bustanus Salatin
Direktur Polygon Konsultan Manajemen

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya bukan sekadar deretan angka di atas kertas. APBD merupakan cerminan visi, moralitas, sekaligus keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ketika ruang fiskal daerah menyempit akibat guncangan eksternal, pemerintah daerah diuji untuk menempatkan skala prioritas secara tepat. Namun, potret Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Jombang 2026 justru memperlihatkan sebuah paradoks.

Di tengah koreksi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp154,46 miliar atau 8,01 persen, serta ancaman bencana alam yang dapat mengganggu hajat hidup masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 miliar untuk pengadaan 15 unit mobil dinas baru.

Kebijakan tersebut memicu kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya ARAK dan Link. Kritik itu sekaligus membuka perdebatan mengenai bagaimana pemerintah daerah menetapkan skala prioritas pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.

Para aktivis sosial menyoroti apa yang mereka sebut sebagai crisis of empathy atau krisis kepekaan sosial di lingkungan birokrasi. Nilai pengadaan kendaraan dinas tersebut dinilai timpang apabila dibandingkan dengan kebutuhan infrastruktur publik.

Dalam P-APBD 2026, Pemkab Jombang disebut mengalokasikan sekitar Rp10,07 miliar untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah. Dengan demikian, anggaran kendaraan dinas sekitar Rp7 miliar setara dengan hampir 70 persen dari total anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan.

Perbandingan ini menjadi semakin sensitif ketika dikaitkan dengan kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah, termasuk kawasan utara Sungai Brantas yang memiliki posisi strategis bagi pengembangan ekonomi dan industri daerah.

Pemerintah mengaitkan pengadaan kendaraan tersebut dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun, kebijakan tersebut tetap perlu dilihat secara utuh dari sisi kebutuhan, efisiensi, kesiapan infrastruktur pendukung, serta kemampuan fiskal daerah. Apalagi, ekosistem kendaraan listrik, termasuk ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), juga menjadi bagian penting dalam menghitung efektivitas kebijakan tersebut.

Ancaman Bencana dan Prioritas Anggaran

Di sisi lain, urgensi kebijakan anggaran Jombang semestinya tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan mitigasi bencana hidrometeorologi. Berdasarkan pemetaan BPBD Jombang, terdapat 146 desa di 21 kecamatan yang masuk wilayah rawan bencana. Ancaman tersebut mencakup kekeringan, banjir, hingga dampaknya terhadap infrastruktur, permukiman, pertanian, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pada musim kemarau, kekeringan berpotensi memicu krisis air bersih, terutama di kawasan perbukitan seperti Bareng serta sejumlah wilayah utara Brantas. Kondisi tersebut membutuhkan kesiapan pemerintah dalam penyediaan air bersih, termasuk distribusi air dan pengembangan sumber air alternatif.

Sebaliknya, pada musim penghujan, intensitas hujan tinggi dapat meningkatkan risiko luapan sungai dan saluran afvour. Sejumlah wilayah seperti Mojoagung, Sumobito, dan Kesamben memiliki pengalaman menghadapi persoalan genangan dan banjir.

Dampaknya tidak hanya dirasakan warga yang rumahnya terendam. Banjir juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi, merusak infrastruktur, serta meningkatkan risiko kerugian di sektor pertanian.

Dalam situasi seperti ini, ruang fiskal daerah, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), perlu ditempatkan dalam kerangka prioritas yang jelas. Mitigasi bencana, perlindungan masyarakat, ketahanan pangan, serta pemulihan infrastruktur publik merupakan kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

Ketika Anggaran Berbicara tentang Kepercayaan Publik

Persoalan APBD pada akhirnya bukan hanya soal berapa rupiah yang dibelanjakan, tetapi juga mengenai bagaimana pemerintah menentukan prioritas dan untuk kepentingan apa anggaran tersebut digunakan.

Ketika masyarakat menghadapi persoalan jalan rusak, ancaman banjir, kekeringan, dan tekanan fiskal daerah, pengadaan fasilitas aparatur dalam jumlah besar berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai sensitivitas kebijakan pemerintah terhadap kondisi masyarakat.

Persepsi semacam itu pada akhirnya dapat memperlebar trust gap atau kesenjangan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Karena itu, Pemkab dan DPRD Jombang perlu membuka ruang evaluasi terhadap struktur belanja dalam P-APBD 2026 secara transparan. Setiap rupiah anggaran semestinya memiliki argumentasi kebutuhan, manfaat publik, serta ukuran efisiensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada titik ini, persoalan Jombang bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya anggaran. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas ketika kemampuan fiskal terbatas, sementara kebutuhan masyarakat terus berkembang.

APBD pada akhirnya harus kembali pada fungsi fundamentalnya: melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan daerah menghadapi bencana, menjaga konektivitas infrastruktur publik, serta memastikan pembangunan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara luas.

Dengan demikian, perdebatan mengenai 15 kendaraan dinas bukan sekadar perdebatan tentang kendaraan. Ia menjadi pintu masuk untuk melihat kembali bagaimana pemerintah daerah membaca situasi, menyusun prioritas, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan anggaran kepada publik.

Penulis merupakan peneliti yang mengembangkan karya dengan memadukan analisis sosial-ekonomi, teknologi, sejarah, kebudayaan Nusantara, filsafat, dan refleksi spiritual.

Karya:
Sabda Nusantara: Tanah Cahaya Kembali ke Akar Spiritualitas untuk Indonesia Emas. Sabda Nusantara dan Teologi Negatif: Krisis Lingkungan atau Krisis Spiritualitas

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry