“Padahal menjatuhkan hukuman dengan dalil dhonni, tanpa memberi ruang pihak yang dijatuhi hukuman apalagi dengan pembuktian yang subhat adalah ‘pembantaian’ terhadap harkat martabat manusia.”
Oleh Mukhlas Syarkun

DALAM kitab fiqih bab qadho ada semacam motto ‘lebih baik salah tidak menghukum’, artinya peringatan keras bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman harus dengan sikap hati-hati, dalil-dalilnya qoth’i pembuktian shorih tidak sekedar qila waqila (katanya, katanya).

Dalam konteks keputusan pemecatan Ketua Umum PBNU, ditemukan hal hal berikut,

Pertama, argumentasi yang mendasari keputusan Rais Aam PBNU masih membuka ruang perdebatan, artinya, sifatnya dhonni dan apalagi Katib Am membantah ada keputusan pemecatan yang, ada klarifikasi.

Kedua, soal kewenangan juga dhonni karena multi tafsir, sebagian memahami Rais Aam memiliki otoritas penuh baik struktur maupun kultur, tapi juga ada yang memahami otoritas mutlak Rais Aam itu hanya soal kegamaan saja, bukan dalam keorganisasian.

Sebab baik Rais Aam maupun Tanfidz terikat dengan aturan yang disepakati (almuslimuna ‘ala syuruthihim)

Ketiga, mekanisme mengambil keputusan  juga subhat sebab tidak membuka ruang tanfidz memberikan klarifikasi.

Dari situ terlihat bahwa, semua serba dhonni, tapi keputusan qoth’i.

Padahal menjatuhkan hukuman dengan dalil dhonni, tanpa memberi ruang pihak yang dijatuhi hukuman apalagi dengan pembuktian yang subhat adalah ‘pembantaian’ terhadap harkat martabat manusia. Bukankah begitu? Memprihatinkan bukan…!!!(*)

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry