Pengantar redaksi—Tulisan ini dibuat untuk menjawab beberapa pertanyaan yang masuk ke redaksi Duta Masyarakat perihal majunya Kiai Ma’ruf Amin sebagai cawapres Jokowi. Dan sekaligus melengkapi tulisan Ngaji Khitthah sebelumnya—Red.

Oleh: Choirul Anam*

SIAPAPUN mengingkari perjanjian, sama halnya menunjukkan ketiadaan kejujuran dalam dirinya. Jika dia seorang pemimpin, maka tidak bisa lagi dipercaya untuk mengemban amanat ummat (rakyat). Mematuhi, menepati dan memenuhi perjanjian adalah tanda kejujuran seseorang. Karena itu, sebelum jadi cawapres, Kiai Ma’ruf Amin pernah memberikan fatwa: ”Jangan memilih pemimpin yang ingkar janji.” Karena pasti akan menyengsarakan ummat dan rakyat akan menjadi korban. Tapi apakah setelah jadi cawapres pendamping Jokowi, fatwa Kiai Ma’ruf masih berlaku? Wallahu’alam.

Qonun Asasi atau AD/ART NU adalah miitsaqul ulama—piagam ulama NU, perjanjian ulama NU. Muktamar NU ke-33 di Alun-alun Jombang (1-5 Agustus 2015) melahirkan kesepakatan perjanjian berupa AD (Anggaran Dasar) NU terdiri 14 Bab dan 33 Pasal, dan ART (Anggaran Rumah Tangga) NU terdiri 26 Bab dan 104 Pasal.

AD/ART inilah yang juga disebut Qonun Asasi (hukum dasar) yang mengatur gerak langkah NU sebagai ormas keagamaan, yang harus dipatuhi, ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh pengurus NU dari mulai tingkat PB (Pengurus Besar) hingga tingkat PAR (Pengurus Anak Ranting–kampung).

Dalam AD NU Bab VII Pasal 14 ayat (1): Kepengurusan NU terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah. Ayat (2): Mustasyar adalah (lembaga penasehat–pen) penasehat yang terdapat di Pengurus Besar sampai dengan Pengurus MWC (Majelis Wakil Cabang—tingkat kecamatan–pen). Ayat (3): Syuriyah adalah (lembaga tertinggi yang dipimpin dan terdiri para ulama/kiai—pen) pimpinan tertinggi NU. Ayat (4): Tanfidziyah adalah (lembaga pelaksana yang dipimpin dan terdiri ulama/kiai dan professional—pen) pelaksana kebijakan NU.

Kemudian ketiga lembaga kepengurusan (Mustasyar, Syuriyah, Tanfidzyah) tersebut diberi tugas dan wewenang sebagaimana tertera dalam Bab VIII AD NU Pasal 17: Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya baik diminta maupun tidak; Pasal 18: Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya; Pasal 19: Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan-pelaksanaan organisasi sesuai tingkatannya.

Ketentuan lebih rinci mengenai tugas dan wewenang ketiga lembaga tersebut, diatur lebih lanjut dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) NU. Namun yang terpenting diingat adalah: tugas dan wewenang sebagai lembaga baik yang menyangkut kepentingan nahdliyin, ummat Islam pada umumnya dan bangsa Indonesia, harus dimusyawarahkan bersama sesuai petunjuk yang disampaikan hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari wa amruhum syuuraa bainahum dalam Muqaddimah. Dan dalam Nawasila (khitthah) sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak.

Misal dalam hal menyangkut kepentingan majunya seorang Rais Aam PBNU sebagai cawapres pendamping Jokowi, tentu harus dan wajib dimusyawarahkan para ulama yang duduk di ketiga lembaga tersebut. Apalagi mekanisme rapat sudah diatur rinci dalam AD/ART NU. Tapi apakah majunya Kiai Ma’ruf sebagai cawapres dimusyawarahkan? Belum pernah terdengar selentingannya. Dan memang tidak ada hasil musyawarah ulama yang sampai kepada nahdliyin.

Sudah terang dan jelas disebut dalam tulisan terdahulu, bahwa tradisi pimpinan tertinggi yang berlaku di NU dan telah pula dicontohkan oleh KH. Hasyim Asy’ari, bahwa semenjak Rais Akbar sampai dengan Rais Aam yang terakhir, KH. MA. Sahal Mahfudh (wafat 2013), belum pernah ada yang tergoda dan memang tidak akan tergoda jabatan politik kekuasaan ataupun gemerlap keduniawiaan.

Karena itu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka tradisi mulia itu kemudian diformalkan dalam AD/ART berupa pasal ketentuan larangan petinggi NU di semu level mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik apapun.

Larangan tersebut ditulis dengan jelas dan tidak perlu lagi penafsiran alam AD/ART Bab XVI Pasal 51 Ayat (4): ”Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar…dst…tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.” Faktanya, Rais Aam Kiai Ma’ruf Amin mencalonkan diri dan/atau dicalonkan sebagai cawapres pendamping Jokowi dalam Pilpres 2019. Akal sehat nahdliyin terkaget-kaget. Lha kok Kiai Ma’ruf melanggar perjanjian, melanggar ketentuan AD/ART NU? Ada yang membela bukan melanggar. Itu panggilan tugas negara. NU harus merelakan pimpinan tertingginya dibutuhkan negara yang dalam keadaan bahaya. NKRI dan Pancasila terancam Islam garis keras dst…dst.

Memangnya negara ini  Amarta, Astina atau Kurawa? Penjaga kedaulatan Negara RI adalah TNI (Tentara Nasional Indonesia) digaji rakyat dan dipersenjatai lengkap. Belum dan tidak pernah menyatakan negara dalam bahaya ancaman Islam garis keras. Bahkan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan: Benteng terakhir pertahanan Negara RI adalah bersatunya ummat Islam Indonesia.

Jadi, jangan malah memecah-belah ummat Islam Indonesia yang, tidak pernah terbukti dalam sejarah perjuangan kemerdekaan kebangsaan, terlibat sebagai kelompok radikal. Lihatlah kelompok mana yang menggugat Piagama Jakarta, kelompok mana yang membuat Madiun berdarah (1948), kelompok mana yang membunuh ulama dan sejumah jenderal TNI (1965), dan kelompok mana pula yang mendorong amandemen UUD 1945 hinga presiden tidak perlu lagi “orang Indonesia asli”.

Kembali pada kasus Kiai Ma’ruf yang mengingkari perjanjiannya sendiri. Ada yang membela itu persoalan pribadi, hak pribadi Kiai Ma’ruf maju sebagai cawapres. Memang, kita harus menghormati hak peribadi warga bangsa yang dilindungi undang-undang. Tapi hormati pula hak jam’iyah yang didirikan para ulama waratsatul ambiya’. Jika benar menghormati para ulama terdahulu, kenapa dulu bersedia dipilih sebagai Rais Aam dan ber-bai’at pula. Loh.. kan sudah mundur? Mundur pun bukan menyelesaikan masalah, apalagi tidak mau mundur.

Faktanya, jabatan tertinggi NU (Rais Aam) yang betugas menjaga khitthah dari infiltrasi multi-ideologi, sampai saat ini kosong melompong. NU seolah kehilangan induk semang, sehingga dzurriyah muassis NU terpaksa harus merancang penataan kembali “rumah warisan” leluhur yang berantakan. Loh ‘kan sudah diisi Wakil Rais Aam KH. Miftachul Akhyar  menjadi pejabat Rais Aam? Proses pengangkatan Pejabat Rais Aam, justru menunjukkan PBNU telah melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan AD/ART.

Dalam AD/ART NU Bab XV Pasal 48, Ayat (1): ”Apabila Rais Aam berhalangan tetap, maka Wakil Rais Aam menjadi Pejabat Rais Aam.” Tafsir berhalangan tetap sudah pernah terjadi di era Rais Aam KH. MA. Sahal Mahfudh (wafat 2013) kemudian Wakil Rais Aam KH. A. Mustafa Bisri (Gus Mus) menjadi Pejabat Rais Aam. Faktanya sekarang, Kiai Ma’ruf bukan berhalangan tetap dan bahkan tukar tempat ke struktur kepengurusan Mustasyar. Mana ada aturan yang membolehkan mengangkat Wakil Rais Aam menjadi Pejabat Rais Aam karena Rais Aam (Kiai Ma’ruf) tukar empat ke Mustasyar? Inilah pelanggran berat PBNU terhadap ketentuan pasal AD/ART yang hanya bisa diselesaikan melalui MLB (Muktamar Luar Biasa).

Bukan hanya itu. Prisiden Jokowi “mencomot” Rais Aam sebagai wakil dalam Pilpres 2019, tanpa mendengar terlebih dulu suara ulama NU, tanpa mau melihat dan mempertimbangkan aturan yang ada dan berlaku di NU, dan tanpa pula bermusyawarah untuk mufakat, juga harus dijelaskan kepada nahdliyin supaya tidak salah persepsi. Apakah karena beliau presiden lalu diperbolehkan “mencomot” begitu saja, atau ada misi lain yang ditugaskan kepada Kiai Ma’ruf karena negara dalam keadaan bahaya oleh ancaman Islam garis keras?

Karena faktanya, Kiai Ma’ruf dalam beberapa waktu lalu, sudah mulai menambahkan “pasal” bahwa Pilpres bukan sekedar pesta demokrasi rakyat buat memilih sosok pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurusi nasih rakyat. Tapi juga merupakan pertarungan antara Islam moderat vs Islam garis keras. Pernyataan ini apa memang ditugasi oleh Pak Presiden Jokowi apa kreasi Kiai Ma’ruf sendiri? Ini harus jelas, karena pernyataan tersebut berpotensi memecah-belah persatuan ummat Islam sebagai pilar kedaulatan negara dan keutuhan NKRI.

Dan perlu Presiden Jokowi ketahui, bahwa di internl NU saat ini terjadi pertentangan hebat terkait majunya Kiai Ma’ruf sebagai cawapres. Contoh, seorang NU tulen bernama Habib Salim al-Jufri, yang juga die hard paslon 01, menyebar tulisan di medsos memperingatkan nahdliyin yang dia anggap “NU Rakitan” lantaran menyoroti Kiai Ma’ruf. Isi pokok peringatannya sbb: 1) Kiai Ma’ruf maju sebagai cawapres pendamping Jokowi karena ulama NU yang mengajukan namanya kepada Presiden Jokowi; 2) Kiai Ma’ruf bersedia karena merupakan “panggilan tugas negara”; 3) Kiai Ma’ruf bersedia demi keutuhan Indonesia di mana gerakan anti Pancasila, anti NKRI begitu marak saat ini, seperti Khilafah HTI Cs; 4) Kiai Ma’ruf bersedia menjadi pendamping Jokowi karena lawan Jokowi (Paslon 02) memakai isu politisasi agama. Kemudian peringatan ditutup dengan anjuran agar nahdliyin benar-benar berfikir dan jangan mau dibodohi orang.

Komentar nahdliyin yang dianggap Habib Salim sebagai “NU Rakitan” seperti berikut ini: Terhada poin 1: Jika benar Kiai Ma’ruf maju cawapres karena diminta ulama NU, mestinya ada putusan musyawarah ulama NU—wa amruhum syuuraa bainahum. NU itu jam’iyah atau perkumpulan ulama yang punya aturan. Bukan mafia atau sindikat politisi bersarung dan bersorban kiai.

Poin 2, jika majunya Kiai Ma’ruf karena “panggilan tugas negara”, mestinya presiden mengajak musyawarah agar nahdliyin tahu tugasnya seperti apa dan bangsa Indonesia juga mafhum. Bukan “dicomot” bagai mengambil jimat untuk dijadikan tumbal mengusir penyakit politik.

Poin 3, jika benar negara dalam bahaya ancamaan kelompok Islam garis keras, sehingga Pancasila dan NKRI diyakini akan diganti khilafah misalnya, alat pertahanan negara cukup untuk mengatasinya sebagaimana gerakan bersenjata OPM. Mengapa NU ikut-ikutan menuduh ada kelompok Islam garis keras berdasar narasi ahistoris bikinan orang lain? NU kan punya banyak tenaga ahli untuk mengkaji, apa sudah malas mikir?

Poin 4, tuduhan bahwa paslon lawan Jokowi memakai politisasi agama harus dibuktikan. Kalau tidak, Kiai Ma’ruf akan dituduh menyebar fitnah. Begitulah komentar nahdliyin yang dianggap sebagai “NU Rakitan”. Dan begitu pula suasana saling curiga di kalangan masyarakat di era pemerintahan Bapak Presiden Jokowi.

*Choirul Anam adalah Ketua Dewan Penasehat PB PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah).

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry