Foto : Kuasa hukum Renald Christopher tengah saat Rapat Dengar Pendapat di komisi D DPRD kota surabaya.

SURABAYA | duta.co – Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum mantan pegawai Diskotek Black Owl Surabaya memasuki babak baru. Selain telah dilaporkan ke Polda Jatim, persoalan ini juga menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya.

Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait dugaan tindak pidana yang menimpa seorang anak di bawah umur di tempat hiburan malam Black Owl serta Hotel Best Surabaya, Selasa (13/1/2026).

Dalam forum tersebut hadir kuasa hukum korban, Renald Christopher, yang memaparkan fakta dan bukti di hadapan anggota dewan serta perwakilan dinas terkait Pemkot Surabaya.

“Agenda hari ini dalam RDP adalah menjelaskan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak Cafe Black Owl maupun Hotel Best Surabaya terhadap perempuan di bawah umur. Kami sudah sampaikan semua fakta dan bukti yang terjadi di lapangan,” ujar Renald usai rapat di Gedung DPRD Surabaya.

Renald berharap, keterlibatan Komisi D bersama dinas terkait dapat memberikan titik terang sekaligus menjamin keadilan bagi korban. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam agar kejadian serupa tidak terulang.

Terkait proses hukum, Renald menyampaikan bahwa kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Berdasarkan SP2HP yang kami terima, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kini menjalani penahanan titipan di Rutan Tahti,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya menunggu kelengkapan berkas perkara (P21) untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ia juga mendorong agar pemerintah memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan tempat hiburan jika terbukti melanggar aturan operasional.

Di sisi lain, perhatian juga datang dari Komisi B DPRD Surabaya. Anggota Komisi B, Agung Prasodjo, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran serius yang menunjukkan lemahnya standar operasional tempat hiburan tersebut.

“Ini pelanggaran berat. Surabaya adalah Kota Layak Anak. Kalau anak di bawah umur bisa lolos masuk tempat hiburan malam, berarti ada yang salah dan dibiarkan,” tegas Agung.

Ia menyoroti tidak adanya jeda sterilisasi saat operasional Black Owl beralih dari restoran menjadi klub malam. Pada masa transisi itu, anak di bawah umur diduga masih berada di dalam lokasi tanpa mekanisme penyaringan. “Harusnya ada jeda. Begitu berubah jadi klub malam, semua pengunjung di bawah umur wajib keluar. Faktanya tidak ada,” kritiknya.

Komisi B mendesak Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas Black Owl, termasuk izin RHU (Rekreasi Hiburan Umum), kepatuhan pajak hiburan dan makanan, serta izin penjualan minuman beralkohol.

“Sikap saya jelas, kalau melanggar ya tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, untuk apa izinnya dipertahankan? Kalau masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan bisa ditutup permanen jika terbukti,” tegas Agung. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry