SURABAYA | duta.co – Sudah dipenjara, masih ‘dijauhkan’ dari  keluarga. Inilah nasib musisi Ahmad Dhani. Pemindahan Ahmad Dhani dari LP Cipinang Jakarta ke Surabaya dinilai mengabaikan hak-hak keluarga yang dijamin konstitusi. Sebab, keluarga memiliki hak untuk melakukan interaksi.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritisi kebijakan itu. “Negara tidak menghargai hak-hak keluarga untuk mendapatkan akses interaksi mengunjungi Ahmad Dhani. Negara tidak boleh abaikan itu,” ujar Ferdinand kepada rmol.co , Kamis (7/2/2019).

Menurut dia, negara harus menjamin hak dasar bagi keluarga tersangka untuk mendapatkan akses interaksi dan berkomunikasi dengan pihak keluarga. “Itu hak asasi manusia tidak boleh diabaikan oleh negara,” tegas Ferdinand.

Dijelaskan Ferdinand, persidangan Ahmad Dhani yang akan dilangsungkan di Surabaya merupakan wewenang kejaksaan untuk menghadirkan Ahmad Dhani. “Itu kan emang kewajiban jaksa menghadirkan Ahmad Dhani di persidangan di Surabaya. Tapi janganlah Ahmad Dhani dipindahkan, ini namanya jaksa mau enaknya saja,” tuturnya.

Mengerikan, Jubir BPN Prabowo-Sandi ini menilai terjadi ketidakadilan dalam pemindahan tahanan musisi sekaligus Caleg Gerindra tersebut ke Surabaya. “Sudah dikurung tambah lagi dijauhkan dari keluarganya. Negara semakin mempertontonkan ketidakadilan,” pungkas Ferdinand.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di media sosial seperti diatur dalam UU ITE.

Dhani sudah tiba di Surabaya, Jawa Timur Kamis (7/2) pagi guna menjalani persidangan perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus “vlog idiot”, Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Dhani, Aldwin Rahadian menyayangkan status kliennya di Surabaya bukan dipinjamkan. Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tetap mengeksekusi kliennya.

“Ya dipindahkan, penetapan PT (Pengadilan Tinggi)-nya begitu. Penetapan PT-nya ini tidak jelas, dalam satu tanggal ada dua penetapan, itu nanti kita pertanyakan,” kata Aldwin.

Dalam persidangan tadi juga sudah disampaikan protes pihaknya terkait penahanan Dhani. “Nanti tinggal mau minta konfirmasi ulang, kepastian dari PT,” imbuhnya.

Aldwin bersikukuh tidak seharusnya Dhani ditahan karena persidangan hari ini bukan vonis eksekusi, hanya pemeriksaan dokumen. “Ini kan bukan vonis eksekusi, buat apa ditahan? bandingnya tidak ada sidang, tidak ada pemeriksaan fakta persidangan, hanya pemeriksaan dokumen, buat apa ditahan,” kritiknya.

Benarkah jika Dhani ditahan di Jakarta akan menggerus elektabilitas lawan politiknya? Waallahu’alam. Yang jelas, hak paling asasi keluarga Dhani mestinya dihormati.  (rmol)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry