Heni Agustina, S.E., M.Ak – Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB)

AKUNTANSI syariah merupakan akuntansi yang memiliki orientasi sosial. Jenis akuntansi ini tak hanya dijadikan untuk menerjemahkan fenomena ekonomi dalam berbagai standar ukuran namun juga dijadikan sebagai metode yang dapat menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi tersebut di dalam lingkup masyarakat Islam.

Isu-isu yang tidak terpikirkan pada akuntansi konvensional akan masuk ke dalam akuntansi syariah. Ada dua versi akuntansi syariah. Pertama akuntansi syariah yang nyata telah diterapkan pada jaman masyarakat yang menggunakan nilai-nilai islami terutama pada jaman Nabi SAW atau pemerintahan islam lainnya.

 Yang kedua, akuntansi syariah yang memang muncul pada jaman kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai oleh pemerintah dengan sistem kapitalis yang sangat berbeda dari nilai-nilai Islam.

Kedua versi akuntansi syariah ini memang berbeda satu sama lainnya ketika merespon situasi masyarakat yang ada pada jaman tersebut. Produk akuntansi yang ada tentu saja harus mengikuti kebutuhan masyarakat pada saat tersebut.

Menurut Adnan (2005), tujuan dari akuntansi syariah terdiri dari dua tingkatan. Tingkatan pertama merupakan tingkatan ideal sedangkan tingkatan kedua merupakan tingkatan praktis.

Pada tingkatan ideal, tentunya menjadi laporan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan pada Allah SWT. Selain itu, akuntansi juga berfungsi sebagai media yang dapat menghitung zakat karena bentuknya patuh terhadap perintah Allah SWT.

Akutansi sebagai aspek penting dalam dunia bisnis dianggap telah kehilangan jati dirinya. Ia menjadi tidak berdaya dan mau tidak mau tergilas dan terseret oleh kapitalis.

Karena mesekipun pada awal kemunculannya, ia (akutansi) terbentuk oleh lingkungannya (socially constructed) namun ia punya potensi untuk dapat pula berbalik mempengaruhi limgkungannya (socially constructing).

Ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan akutansi sendiri dan peradaban manusia. Akhirnya dapat dijadikan sebuah kepastian bahwa akutansi bukanlah suatu bentuk ilmu pengetahuan dan praktek yang bersifat tidak bebas nilai (non-value-free), tetapi sebaliknya ia adalah disiplin dan praktek yang bebas dengan nilai (value-free).

Dari beberapa tujuan laporan keuangan tersebut, nampak jelas bahwa akutansi konvensional sangat dipengaruhi oleh konsep kapitalis, karena perhatian utamanya adalah hanya sebatas memberikan informasi yang bertumpu pada kepentingan stockholders dan entity-nya6 dan belum sampai pada taraf akuntabilitas, kalaulah ada, maka hanya sebatas hubungan yang bersifat horisontal (hablum min al-nas).

Akutansi shari’ah yang berbasiskan ruh ilahi adalah merupakan bagian dari Islamisasi sains dan pengetahuan yang berangkat dari kegagalan paradigma sains dan pengetahuan modern yang berbasiskan value-free sehingga banyak mendatangkan dampak negatif terhadap perkembangan peradaban manusia.

Dampak ini muncul sebagai konskuensi logis dari dasar filsafat keilmuan yang bersifat metafisika, epistimologis dan aksiologis yang masih masif dan kering dengan nilai-nilai etik dan moral sehingga dalam tataran aksiologinya seringkali menafikan kemashlahatan manusia karena dipisahkannya agama dengan segala yang berkaitan dengan urusan dunia (sekuler).

Mengapa bisa demikian? Karena akutansi shari’ah memandang bahwa organisasi ini sebagai interprise theory, di mana keberlangsungan hidup sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh pemilik perusahaan (stockholders) saja tetapi juga pihak lain yang turut memberikan andil: pekerja, konsumen, pemasok, akuntan, dll.

Tujuan dasar akuntansi sebagai alat penyampai informasi dan akuntabilitas hanya benar-benar bisa tercapai apabila akuntansi dan para akuntan itu sendiri diikat oleh “seperangkat aturan” yang mempunyai nilai lebih dari sekedar seperangkat aturan ciptaan manusia.

 Akutansi modern yang bersifat value-free ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang makin kompleks karena sifatnya yang harus bebas nilai. Ia masih mempunyai celah yang lebar untuk direkayasa demi kepentingan satu pihak karena tidak adanya spirit dan ruh yang jelas untuk dipedomani.

Akutansi shari’ah telah memberikan nilai pencerahan dan menyelamatkan masa depan akutansi. Karena Islam mendudukkan pada setiap pekerjaan dalam sebuah organisasi ataupun individu dengan nilai “ibadah”. Ibadah dalam bentuk individu akan berbuah pada ibadah sosial. Ibadah sosial akan membentuk individu-individu yang beribadah.

Sehingga tujuan dasar dari akutansi sebagai alat penyampai informasi bisa benar-benar mempunyai nilai akuntabilitas yang tinggi dan bisa diambil kebijakan selanjutnya dalam pengendalian sebuah organisasi yang dilaporkan. Ini bukan suatu kemustahilan. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry