Oleh : Rizky Purnamasari

PEMERINTAH Pusat mengalokasikan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari APBN untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi oleh Pemda meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa. 

Adapun alokasi pendapatan TKD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di hampir seluruh daerah lebih besar daripada alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sendiri sekitar 70-85% dengan komposisi DAU paling besar dari pagu TKD. 

DAU bertujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah. Pada awalnya penggunaan DAU diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah (block grant) dengan penyaluran setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu. 

DAU dialokasikan dengan menghitung potensi penerimaan daerah dengan kebutuhan fiskal daerah sehingga dapat diketahui besaran dana yang dibutuhkan untuk menutup celah fiskal tersebut. Namun seiring dengan evaluasi yang terus dilakukan, Kemenkeu mengungkap bahwa Pemda kerap menggunakan DAU untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, padahal seharusnya untuk pembangunan. 

DJPK bahkan mencatat rata-rata belanja pegawai 32,4% dari pagu, sedangkan rata-rata belanja infrastruktur hanya sebesar 11,5%. Secara umum, pemerataan kemampuan keuangan daerah membaik namun masih terdapat ketimpangan kinerja layanan publik antar daerah. 

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Bersama DPR RI menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai pengganti UU Nomor 33 Tahun 2004, yang salah satu isinya redesain DAU untuk pola belanja yang lebih fokus, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah.

Pagu DAU dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, kemampuan keuangan negara, pagu TKD secara keseluruhan dan target pembangunan. Perhitungan DAU berbasis unit cost memperhatikan kebutuhan dasar pelayanan pemerintahan, target layanan, karakteristik wilayah, serta berdasarkan klaster, yang ditetapkan dengan memperhatikan letak geografis dan kondisi perekonomian. 

Kebijakan lainnya yaitu sebagian DAU diarahkan penggunaannya untuk mendorong pemerataan kinerja layanan publik daerah, mendukung Pemda mengalokasikan pendanaan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan, serta melanjutkan kebijakan dukungan penggajian PPPK melalui alokasi DAU.

DAU terbagi dalam dua jenis yaitu DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (block grant) dan DAU yang Ditentukan Penggunannya (special grant). 

DAU block grant penggunaannya diserahkan sesuai kewenangan daerah dan sesuai prioritas daerah. DAU block grant disalurkan setiap bulan sebesar 1/12 dari alokasi pagu, paling cepat hari kerja pertama untuk bulan Januari dan hari kerja terakhir bulan sebelumnya untuk bulan Februari s.d. Desember. Syarat penyaluran berupa laporan realisasi belanja pegawai bulan sebelumnya (disampaikan paling lambat tanggal 14). 

Penyaluran DAU block grant dilakukan berdasarkan Rekomendasi Penyaluran dari DJPK dan KMK mengenai pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penyaluran kembali atas DAU yang ditunda. 

Mulai tahun 2023, penyaluran DAU mengalami perubahan dari yang sebelumnya disalurkan oleh DJPK melalui KPPN Jakarta II menjadi disalurkan melalui KPPN mitra Pemda di daerah.

DAU specific grant terbagi dalam lima jenis yaitu DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan, DAU Bidang Pekerjaan Umum, DAU Dukungan Pendanaan Kelurahan dan DAU Dukungan Penggajian Formasi PPPK. 

Penyaluran DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum dilakukan dalam 3 tahap masing-masing senilai 30%, 45%, dan 25%, setelah memenuhi dokumen persyaratan tahap I yaitu laporan rencana anggaran penggunaan DAU (paling lambat 30 Juni), tahap II yaitu laporan realisasi penyerapan paling sedikit 50% (paling lambat 31 Agustus); dan tahap III yaitu laporan realisasi penyerapan paling sedikit 75% (paling lambat 5 Oktober). 

DAU Dukungan Pendanaan Kelurahan disalurkan dalam 2 tahap masing-masing senilai 50% dari pagu setelah Pemda memenuhi dokumen persyaratan tahap I berupa laporan rencana anggaran penggunaan DAU dukungan pendanaan kelurahan; dan tahap II berupa laporan realisasi penyerapan tahap I paling sedikit 75% (paling lambat 17 September). 

Sedangkan DAU Dukungan Penggajian PPPK disalurkan setiap bulan dengan mekanisme reimbursement sesuai laporan realisasi pengangkatan dan pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat untuk PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada 2023 dengan indikator penghitungan meliputi jumlah PPPK, gaji pokok dan tunjangan yang melekat, serta jumlah bulan pembayaran.

Penggunaan DAU specific grant sesuai rincian kegiatan pada PMK Nomor 110 Tahun 2023 yaitu untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum, dukungan pendanaan kelurahan sesuai juknis dari Kemendagri, dan dukungan penggajian PPPK untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023. 

Dominasi TKD pada pendapatan daerah menjadikannya sumber dana utama untuk membiayai belanja daerah. Kebijakan DAU yang baru ini menjadi tantangan baru bagi Pemda, jika pengelolaan DAU baik maka stabilitas keuangan daerah akan terjaga sehingga program peningkatan kinerja layanan publik atau infrastruktur juga akan terlaksana dengan baik yang akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi baik regional maupun nasional.

*Penulis  adalah Kepala Seksi Bank KPPN Kotabaru

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry