
“Menjadikan Konstitusi, dan AD/ART sebagai Instrumen Transformasi Organisasi.”
CATATAN PINGGIR

Dr. H. ROMADLON SUKARDI, MM
ADA sebuah pertanyaan mendasar yang layak direnungkan oleh pengurus dan seluruh warga Nahdlatul Ulama menjelang Muktamar NU ke-35: apakah organisasi sebesar NU telah sepenuhnya berjalan di atas ruh yang diwariskan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, ataukah kita lebih banyak disibukkan oleh dinamika administratif, prosedural, dan politik organisasi?
Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan siapa pun. Justru pertanyaan inilah yang perlu dijadikan titik tolak melakukan muhasabah kelembagaan. Organisasi yang besar tidak hanya memerlukan kepemimpinan yang kuat, tetapi juga membutuhkan fondasi nilai yang terus hidup dalam setiap keputusan, kebijakan, dan gerak perjuangannya.
Di sinilah letak pentingnya membaca kembali hubungan antara Mukadimah Qanun Asasi, Qanun Asasi, AD/ART NU, serta seluruh peraturan organisasi, keputusan muktamar, program unggulan, dan kebijakan strategis Nahdlatul Ulama.
Selama ini, ketiganya sering dipahami sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Mukadimah Qanun Asasi dipelajari sebagai warisan historis dan filosofis. Qanun Asasi dipandang sebagai konstitusi awal organisasi. Sementara AD/ART menjadi rujukan utama dalam menjalankan organisasi sehari-hari.
Padahal, secara konseptual ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Mukadimah Qanun Asasi adalah ruh organisasi. Di dalamnya terkandung pandangan hidup Hadratussyaikh tentang tauhid, ilmu, sanad keilmuan, akhlak, persatuan umat, dan tanggung jawab amar ma’ruf nahi munkar.
Qanun Asasi merupakan konstitusi dasar yang menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam prinsip-prinsip kelembagaan. Sedangkan AD/ART merupakan instrumen operasional yang mengatur bagaimana seluruh nilai itu diwujudkan dalam tata kelola organisasi.
Apabila ruh, konstitusi, dan aturan operasional berjalan sendiri-sendiri, maka organisasi akan kehilangan kesinambungan filosofis. Sebaliknya, apabila ketiganya saling menguatkan, setiap keputusan organisasi akan memiliki legitimasi moral, konstitusional, sekaligus organisatoris.
Dalam perspektif tata kelola organisasi modern, tidak ada konstitusi yang sehat apabila terputus dari landasan filosofinya. Nilai dasar melahirkan konstitusi, konstitusi melahirkan aturan, aturan melahirkan program, dan program melahirkan dampak nyata bagi masyarakat.
Rantai inilah yang semestinya tampak jelas dalam seluruh sistem penyelenggaraan Nahdlatul Ulama.
Karena itu, seluruh perangkat organisasi—mulai dari AD/ART, Peraturan Perkumpulan, Peraturan PBNU, keputusan muktamar, keputusan musyawarah nasional, hingga berbagai pedoman pelaksanaan—idealnya memiliki keterkaitan yang eksplisit dengan nilai-nilai yang termuat dalam Mukadimah Qanun Asasi dan Qanun Asasi.
Demikian pula program-program unggulan NU di bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, ekonomi, pemberdayaan pesantren, kaderisasi, lingkungan hidup, transformasi digital, filantropi, hingga pelayanan sosial seharusnya dapat ditelusuri benang merahnya kepada nilai-nilai dasar tersebut.
Dengan demikian, warga NU tidak hanya mengetahui apa yang harus dikerjakan, tetapi juga memahami mengapa pekerjaan itu menjadi bagian dari amanat perjuangan para muassis.
Muktamar NU ke-35 menjadi momentum yang sangat strategis untuk melakukan revitalisasi tersebut. Revitalisasi bukan berarti mengubah warisan Hadratussyaikh, melainkan memperkuat keterhubungan antardokumen agar nilai-nilai dasar organisasi semakin hidup dalam seluruh kebijakan dan program.
Pembaruan yang dibutuhkan bukanlah perubahan identitas, melainkan penyempurnaan arsitektur kelembagaan agar lebih utuh, lebih mudah dipahami, dan lebih konsisten dijalankan.
Bayangkan apabila setiap pasal dalam AD/ART memiliki pijakan filosofis yang jelas pada Mukadimah Qanun Asasi. Bayangkan apabila setiap peraturan organisasi secara eksplisit menjelaskan nilai yang menjadi landasannya. Bayangkan apabila setiap program unggulan NU disusun berdasarkan peta jalan yang menghubungkan ruh perjuangan, konstitusi organisasi, tata kelola, indikator kinerja, dan manfaat bagi umat.
NU akan memiliki sebuah sistem yang bukan hanya tertib secara administratif, tetapi juga kokoh secara filosofis, kuat secara konstitusional, adaptif secara manajerial, dan relevan dalam menjawab tantangan zaman.
Inilah saatnya Nahdlatul Ulama melangkah dari sekadar rule-based organization menuju value-based organization—organisasi yang setiap kebijakan, aturan, dan programnya tumbuh dari nilai-nilai yang diwariskan para muassis.
Dengan begitu, NU akan semakin mampu menjadi organisasi pembelajar (learning organization), organisasi berbasis pengetahuan (knowledge organization), sekaligus organisasi yang terus memperbarui diri tanpa kehilangan akar tradisinya.
Pada akhirnya, kebesaran Nahdlatul Ulama tidak hanya ditentukan oleh banyaknya warga, luasnya jaringan, atau megahnya lembaga yang dimiliki. Kebesaran NU akan ditentukan oleh kemampuannya menjaga kesinambungan antara ruh perjuangan, konstitusi organisasi, tata kelola kelembagaan, dan pengabdian kepada umat.
Apabila kesinambungan itu benar-benar terbangun, maka NU tidak sekadar memasuki abad kedua sebagai organisasi yang berusia panjang, tetapi akan tampil sebagai kekuatan moral, intelektual, dan peradaban yang mampu memberi arah bagi Indonesia dan dunia.
Sebab organisasi yang besar bukan hanya memiliki sejarah yang agung, melainkan juga memiliki sistem yang mampu menjaga cita-cita pendirinya tetap hidup lintas generasi.
Gagasan ini masih dapat dikembangkan menjadi “Grand Design Konstitusi NU Abad Kedua”, yaitu sebuah konsep yang memetakan hubungan secara sistematis antara Mukadimah Qanun Asasi → Qanun Asasi → AD/ART → Peraturan Organisasi → Rencana Strategis → Program Unggulan NU → Indikator Kinerja → Dampak bagi Umat, sehingga menjadi peta jalan (roadmap) pengelolaan Nahdlatul Ulama yang lebih utuh, modern, dan tetap berakar pada nilai-nilai para muassis.(*)







































