“Menjaga Tradisi, Membenahi Mekanisme, Menyelamatkan Masa Depan NU.”

CATATAN PERADABAN

Oleh: Dr. H. ROMADLON SUKARDI, MM*

PERDEBATAN tentang Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) pasca-Muktamar NU bukan semata-mata persoalan siapa yang terpilih dan siapa yang tersisih, melainkan momentum penting untuk melakukan muhasabah kelembagaan demi masa depan Nahdlatul Ulama. Ketika sejumlah kiai dan akademisi menyuarakan kegelisahan terhadap praktik AHWA, yang dibutuhkan bukan saling menuduh atau mempertahankan mekanisme tanpa evaluasi, melainkan keberanian menguji kembali apakah pelaksanaannya sungguh mencerminkan hikmah ulama, keluhuran musyawarah, integritas, dan kemaslahatan jam’iyah. Kritik tentang dugaan manipulasi tentu harus diperiksa secara adil berdasarkan fakta, bukan diterima sebagai vonis; tetapi kegelisahan yang muncul patut menjadi pintu pembaruan.

Sebab, AHWA seharusnya bukan sekadar prosedur memilih pemimpin, melainkan amanah untuk menjaga marwah ulama, memperkuat persatuan, dan memastikan bahwa kepemimpinan NU lahir dari proses yang bermartabat, transparan, akuntabel, serta dipercaya bersama. Inilah saatnya NU merawat tradisi tanpa menutup diri dari evaluasi, membenahi mekanisme tanpa kehilangan jati diri, dan merumuskan konsep AHWA yang bukan hanya luhur dalam nama, tetapi juga benar dalam pelaksanaan.

Ketika Tradisi Mulia Dipertanyakan

Ada kalanya sebuah organisasi tidak sedang kekurangan tradisi, tetapi perlu keberanian untuk memeriksa apakah tradisi itu masih dijalankan sesuai dengan ruh yang melahirkannya.

Perbincangan mengenai Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) di lingkungan Nahdlatul Ulama kembali mengemuka setelah Muktamar NU ke-35 di Jombang. Sejumlah kiai, akademisi, dan tokoh Nahdliyin menyampaikan kegelisahan yang patut didengar dengan kepala dingin dan hati terbuka. Kritik mereka bukan semata-mata tentang siapa yang terpilih atau siapa yang tidak terpilih, melainkan mengenai kepercayaan terhadap mekanisme yang menentukan arah kepemimpinan organisasi sebesar NU.

Prof. KH. Malik Madany, misalnya, menyampaikan pandangan kritis bahwa praktik AHWA dalam beberapa muktamar terakhir dinilainya telah menyimpang dari idealitas yang seharusnya dijaga. Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi digunakan untuk menghadang calon tertentu atau memuluskan pasangan yang telah dikehendaki oleh kelompok tertentu. Kritik serupa muncul dari sejumlah tokoh lain yang mempertanyakan apakah AHWA yang dipraktikkan selama ini benar-benar mencerminkan musyawarah ulama atau justru terlalu mudah dipengaruhi oleh kalkulasi kekuasaan.

Pandangan itu perlu ditempatkan secara proporsional. Penilaian tentang adanya rekayasa, manipulasi, atau pengondisian merupakan kritik dan tuduhan yang perlu diuji melalui fakta, dokumen, kesaksian, serta mekanisme pemeriksaan yang adil. Tidak setiap hasil yang mengecewakan berarti terjadi kecurangan. Namun, apabila keraguan terhadap integritas sebuah mekanisme terus berulang, organisasi tidak cukup menjawabnya dengan meminta semua pihak menerima hasil.

Kepercayaan tidak tumbuh hanya karena keputusan telah diumumkan. Kepercayaan tumbuh ketika prosesnya dapat dijelaskan, aturannya adil, pelaksananya berintegritas, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Inilah pokok persoalannya: AHWA tidak cukup benar secara nama. AHWA harus benar secara nilai, proses, dan tujuan.

AHWA Bukan Sekadar Nama, Melainkan Amanah

Secara konseptual, Ahlul Halli wal ‘Aqdi merujuk pada orang-orang yang memiliki kapasitas, kewenangan, dan kepercayaan untuk membahas serta menetapkan perkara penting bagi kepentingan bersama. Dalam tradisi pemikiran politik Islam, konsep ini berkaitan dengan pertimbangan, musyawarah, dan tanggung jawab dalam menentukan kepemimpinan.

Karena itu, AHWA tidak semestinya dipahami hanya sebagai sejumlah orang yang diberi hak memilih. Lebih jauh, AHWA harus menjadi representasi kebijaksanaan, kedalaman ilmu, kematangan akhlak, kejernihan pandangan, dan keberanian mengambil keputusan demi kemaslahatan umat.

Dalam konteks NU, AHWA seharusnya menjadi ruang tempat para ulama menimbang masa depan jam’iyah dengan pandangan yang melampaui kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, daerah, maupun jejaring politik tertentu.

Ulama yang masuk dalam AHWA bukan sekadar pemilik suara. Mereka mengemban amanah moral untuk menjaga agar keputusan organisasi tidak ditarik terlalu jauh oleh kepentingan sesaat.

Maka, ukuran keberhasilan AHWA tidak boleh berhenti pada terlaksananya pemilihan. Ukurannya harus lebih mendasar: apakah proses tersebut melahirkan kepemimpinan yang dipercaya, memperkuat persatuan, menjaga marwah ulama, dan meningkatkan kemampuan NU dalam melayani umat serta bangsa?

Jika prosesnya tertib tetapi kepercayaan justru merosot, berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi. Jika prosedurnya selesai tetapi perselisihan berlarut-larut, berarti pekerjaan organisasi belum benar-benar tuntas.

Sebab, keputusan yang sah secara prosedural tetap memerlukan legitimasi moral agar dapat diterima dengan lapang oleh seluruh keluarga besar organisasi.

Ketika Kalimat yang Benar Kehilangan Ruhnya

Dalam percakapan di Group WA Menjaga Marwah NU mengenai AHWA, Prof. KH. Malik Madany mengingatkan ungkapan yang masyhur dinisbatkan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib: Kalimatun haqqin yurādu bihā bāthil—kalimat yang benar, tetapi digunakan untuk tujuan yang batil. Ungkapan ini bukan alat untuk menuduh pihak tertentu secara serampangan. Ia justru merupakan peringatan moral bagi siapa pun yang merasa sedang membela kebenaran.

Sebuah gagasan dapat terdengar luhur, tetapi pelaksanaannya dapat menyimpang. Sebuah aturan dapat dirancang dengan niat baik, tetapi bisa diselewengkan ketika pengawasan lemah dan pelaksananya tidak memiliki integritas. Sebuah istilah dapat memiliki akar tradisi yang mulia, tetapi kehilangan substansinya apabila hanya digunakan untuk membungkus kepentingan kekuasaan.

AHWA, dalam pengertian ini, menghadapi ujian yang serius. Apabila nama besar ulama digunakan untuk mengesahkan keputusan yang telah dikondisikan sebelumnya, maka yang terancam bukan hanya mekanisme pemilihan, melainkan juga kepercayaan terhadap otoritas moral ulama itu sendiri.

Namun, jalan keluarnya bukan dengan menuduh semua pihak yang pernah terlibat sebagai pelaku manipulasi. Jalan keluarnya ialah membangun mekanisme yang membuat manipulasi semakin sulit dilakukan, konflik kepentingan dapat dikenali, dan setiap keputusan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tradisi yang mulia tidak boleh menjadi tameng bagi kelemahan tata kelola. Justru karena tradisi itu mulia, pelaksanaannya harus dijaga dengan standar yang tinggi.

Masalahnya Bukan Hanya Sistem, tetapi Juga Akhlak

Prof. KH. Imam Suprayogo memberikan refleksi yang penting: semoga kegelisahan mengenai fatamorgana dalam berorganisasi tidak meluas menjadi persoalan dalam keberagamaan itu sendiri.

Beliau mengingatkan bahwa keberagamaan yang berhasil semestinya menumbuhkan sikap saling percaya, saling menghargai, saling menyayangi, dan saling menolong. Refleksi tersebut kemudian disambut oleh KH. Malik Madany dengan penekanan bahwa umat sering terjebak pada madhhar—tampilan lahiriah—tetapi kurang merawat jawhar, yakni substansi dan inti moralitas. Peringatan ini menyentuh akar persoalan.

NU bukan hanya organisasi dengan struktur, forum permusyawaratan, dan mekanisme pergantian kepemimpinan. NU juga merupakan gerakan keagamaan yang menjadikan akhlak sebagai fondasi pengabdian. Karena itu, tata kelola organisasi seharusnya menjadi cermin dari nilai-nilai yang diajarkan di pesantren, bukan malah menjadi ruang yang mempertontonkan saling curiga, saling menjatuhkan, dan saling mengakali.

Akan terasa ironis apabila di mimbar kita berbicara tentang amanah, tetapi dalam organisasi kita mengabaikan keterbukaan. Kita mengajarkan tawadhu, tetapi sulit menerima koreksi. Kita mengajarkan ukhuwah, tetapi memperlakukan perbedaan sebagai ancaman. Kita mengajarkan kejujuran, tetapi enggan menjelaskan proses pengambilan keputusan.

Tentu, tidak adil menyimpulkan bahwa seluruh warga NU telah terjebak dalam perilaku demikian. Banyak kiai, pengurus, kader, dan warga Nahdliyin yang terus bekerja dengan tulus. Justru mereka inilah yang harus dilindungi oleh sistem organisasi yang sehat.
Namun, kritik tersebut mengandung pelajaran besar: kesalehan personal harus bertemu dengan integritas kelembagaan. Niat baik tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian tanpa aturan yang jelas. Sebaliknya, aturan yang baik tidak akan banyak berarti apabila dijalankan tanpa akhlak.

NU membutuhkan keduanya: sistem yang adil dan manusia yang amanah.

Mengapa AHWA Perlu Ditinjau Ulang?

Jika kritik terhadap praktik AHWA terus muncul dari berbagai kalangan, pertanyaan yang relevan bukanlah siapa yang paling keras berbicara, melainkan apa yang harus diperbaiki.

Ada beberapa hal yang patut dievaluasi secara jujur.

Pertama, proses penentuan anggota AHWA. Apakah kriteria keulamaan, integritas, kemandirian, dan kebijaksanaan telah dirumuskan secara jelas? Apakah proses penetapannya dapat dipahami oleh peserta muktamar? Apakah ada ruang untuk memastikan bahwa anggota AHWA tidak berada dalam konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensinya?

Kedua,.proses pengambilan keputusan. Apakah musyawarah berlangsung secara sungguh-sungguh, atau hanya menjadi formalitas untuk mengesahkan keputusan yang telah disepakati di luar forum? Apakah setiap anggota memiliki kebebasan menyampaikan pandangan tanpa tekanan? Apakah pertimbangan yang digunakan dapat dijelaskan secara bertanggung jawab?

Ketiga, keterbukaan prosedur. Kerahasiaan dalam musyawarah tertentu dapat dibutuhkan untuk menjaga kebebasan berpikir dan menghindari tekanan. Namun, kerahasiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi tentang tata cara, kriteria, dan pertanggungjawaban proses.

Keempat, penyelesaian keberatan. Organisasi harus menyediakan jalur yang jelas untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan keberatan, dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur. Tanpa mekanisme itu, setiap ketidakpuasan berpotensi berubah menjadi konflik berkepanjangan.

Kelima, evaluasi pascapemilihan. Setelah keputusan ditetapkan, apakah organisasi memiliki cara untuk menilai apakah proses tersebut memperkuat legitimasi dan persatuan? Ataukah seluruh persoalan dianggap selesai begitu pemimpin diumumkan?

Evaluasi seperti ini tidak dimaksudkan untuk membatalkan semua hal yang telah berjalan. Ia bertujuan memisahkan mana yang masih relevan untuk dipertahankan, mana yang harus disempurnakan, dan mana yang perlu diubah karena tidak lagi memenuhi kebutuhan organisasi. Menghormati tradisi tidak berarti membekukan tradisi. Menjaga marwah tidak berarti menolak evaluasi.

Apakah NU Harus Mengadopsi Sistem Formatur Muhammadiyah?

Pertanyaan mengenai kemungkinan menerapkan sistem formatur yang dikenal dalam tradisi Muhammadiyah juga patut dibahas secara terbuka. Akan tetapi, pembahasannya harus dilakukan dengan pemahaman bahwa NU dan Muhammadiyah memiliki sejarah, kultur organisasi, pola kaderisasi, dan landasan pengambilan keputusan yang tidak sepenuhnya sama.
NU tumbuh melalui tradisi pesantren, jaringan kiai, hubungan keilmuan, ikatan sosial-keagamaan, dan struktur jam’iyah yang berlapis. Otoritas keulamaan serta kepercayaan kultural memiliki posisi penting dalam kehidupan organisasi. Karena itu, perubahan mekanisme kepemimpinan tidak bisa dilakukan hanya dengan menyalin bentuk dari organisasi lain.

Sebaliknya, perbedaan tradisi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menolak seluruh gagasan pembaruan.

Dari sistem formatur, NU dapat mempelajari pentingnya mandat yang jelas, proses penyusunan kepengurusan yang bertanggung jawab, keseimbangan kompetensi, dan orientasi pada kerja kolektif. Dari pengalaman NU sendiri, pembaruan tetap harus menghormati kedudukan ulama, tradisi musyawarah, dan karakter jam’iyah.

Yang perlu dibandingkan bukan sekadar nama atau bentuk sistemnya, melainkan substansi tata kelolanya.

Apakah mekanisme itu menghasilkan pemimpin yang berkualitas? Apakah prosesnya dapat dipercaya? Apakah kewenangan tersebar secara sehat? Apakah keputusan dapat dipertanggungjawabkan? Apakah organisasi mampu menghindari dominasi kelompok tertentu?

Jika unsur-unsur itu menjadi ukuran, NU tidak perlu terjebak dalam pertentangan semu antara mempertahankan AHWA dan meniru formatur. NU dapat menyusun model yang sesuai dengan jati dirinya sendiri.

Dengan demikian, pembaruannya bukan AHWA ala organisasi lain, melainkan AHWA yang berakar pada tradisi NU, sekaligus memenuhi prinsip tata kelola organisasi modern.

Gagasan Pokok: AHWA yang Berakar, Bermartabat, dan Akuntabel

Menurut hemat saya, NU tidak perlu terburu-buru memilih antara mempertahankan sistem yang ada tanpa perubahan atau membuangnya secara keseluruhan. Jalan yang lebih bijaksana ialah merumuskan pembaruan menyeluruh melalui forum yang sah, melibatkan ulama, pengurus, akademisi, kader, dan unsur jam’iyah yang relevan.
Pembaruan tersebut dapat dibangun di atas sembilan prinsip.

Pertama, prinsip keulamaan dan integritas. Anggota AHWA harus dipilih berdasarkan kriteria yang jelas, antara lain kedalaman ilmu agama, akhlak, rekam jejak pengabdian, kemandirian, kebijaksanaan, serta kemampuan memahami persoalan umat dan organisasi. Popularitas, kedekatan dengan elite, atau dukungan kelompok tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan.

Kedua, prinsip independensi. Anggota AHWA harus bebas dari tekanan yang menghalangi penilaian objektif. Konflik kepentingan perlu diidentifikasi dan dikelola melalui ketentuan yang jelas. Setiap orang yang terlibat harus mendahulukan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Ketiga, prinsip musyawarah substantif. Musyawarah bukan sekadar pertemuan untuk menghasilkan keputusan, melainkan proses menguji pandangan, mendengar pertimbangan, dan mencari pilihan terbaik. Anggota AHWA harus memiliki ruang yang memadai untuk berdiskusi, menyampaikan pendapat, dan mempertimbangkan berbagai alternatif secara bebas.

Keempat, prinsip prosedur yang transparan. Kriteria, tahapan, kewenangan, tata cara pengambilan keputusan, serta mekanisme penyelesaian keberatan harus ditetapkan sebelum proses berlangsung. Informasi mengenai prosedur harus dapat diakses oleh pihak yang berhak, dengan tetap menjaga kerahasiaan yang memang diperlukan.

Kelima, prinsip akuntabilitas. AHWA harus dapat menjelaskan dasar pertimbangan keputusannya tanpa harus membuka hal-hal rahasia yang dapat merusak independensi musyawarah. Pertanggungjawaban ini penting agar keputusan tidak hanya dianggap sah, tetapi juga masuk akal dan dapat dipercaya.
Keenam, prinsip penerimaan dan persatuan. Tujuan AHWA bukan memenangkan satu kelompok, melainkan membantu NU memperoleh kepemimpinan yang mampu merangkul seluruh kekuatan jam’iyah. Pihak yang berbeda pandangan tidak boleh diperlakukan sebagai musuh organisasi.
Ketujuh, prinsip keseimbangan kepemimpinan. Mekanisme AHWA harus mendorong hubungan kerja yang sehat antara Rais Aam dan Ketua Umum, antara otoritas keulamaan dan tanggung jawab manajerial, serta antara penjagaan tradisi dan kebutuhan pembaruan. Keduanya bukan pusat kekuasaan yang saling bersaing, melainkan pemegang amanah dengan fungsi yang saling melengkapi.
Kedelapan, prinsip evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Setiap pelaksanaan AHWA perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan pengalaman nyata, masukan peserta, dan dampaknya terhadap legitimasi organisasi. Hasil evaluasi harus menjadi bahan pembaruan peraturan, bukan sekadar dokumen yang disimpan setelah muktamar usai.

Kesembilan, prinsip kepatuhan terhadap aturan jam’iyah. Seluruh pembaruan harus dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme organisasi yang sah. Dengan demikian, perubahan tidak bergantung pada kehendak satu tokoh atau kelompok, melainkan lahir dari kesepakatan yang memiliki legitimasi dan dapat dilaksanakan bersama.

Sembilan prinsip ini bukan dimaksudkan sebagai keputusan final yang dapat langsung diberlakukan. Ia merupakan kerangka awal untuk dibahas, diuji, dan disempurnakan oleh forum NU yang berwenang. Justru di situlah letak pentingnya musyawarah: gagasan terbaik bukan selalu gagasan yang lahir dari satu orang, melainkan gagasan yang melalui proses terbuka menjadi kesepakatan bersama.

Usulan Mekanisme: Dari Seleksi hingga Pertanggungjawaban

Agar gagasan tersebut tidak berhenti sebagai seruan moral, NU memerlukan desain pelaksanaan yang lebih konkret.

Pada tahap pertama, NU perlu menyusun standar anggota AHWA yang disepakati sebelum muktamar. Standar tersebut harus menjelaskan persyaratan, kompetensi, integritas, dan potensi konflik kepentingan. Penilaiannya tidak boleh dibuat mendadak untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Pada tahap kedua, proses pengusulan dan penetapan anggota AHWA perlu memiliki tahapan yang jelas. Mekanisme ini harus memberikan ruang bagi representasi yang wajar dari tradisi keulamaan dan struktur jam’iyah, tanpa menjadikan representasi sebagai alasan untuk mengabaikan integritas pribadi.

Pada tahap ketiga, sebelum menjalankan mandat, anggota AHWA harus menyatakan komitmen untuk bekerja secara independen, menjaga kerahasiaan musyawarah yang sah, menolak tekanan yang tidak patut, dan mendahulukan kemaslahatan NU. Komitmen tersebut tidak cukup berupa pernyataan seremonial, tetapi harus disertai mekanisme etik yang dapat dijalankan.

Pada tahap keempat, musyawarah perlu dilengkapi tata tertib yang menjamin kesetaraan kesempatan berbicara, kecukupan informasi, waktu untuk mempertimbangkan calon, dan pencatatan prosedur yang diperlukan. Mekanisme pengambilan keputusan harus ditentukan secara jelas sebelumnya, bukan diubah ketika proses sedang berlangsung.

Pada tahap kelima, perlu tersedia mekanisme pengaduan dan pemeriksaan keberatan yang independen sesuai aturan organisasi. Mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk membuka konflik tanpa ujung, tetapi memastikan bahwa dugaan pelanggaran prosedur dapat diperiksa secara adil dan diselesaikan melalui jalur yang sah.

Pada tahap keenam, setelah muktamar, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi harus menilai kepatuhan terhadap prosedur, kualitas musyawarah, penanganan keberatan, dan dampak proses terhadap persatuan organisasi. Hasilnya menjadi dasar perbaikan untuk muktamar berikutnya.

Dengan mekanisme demikian, AHWA tidak hanya bergantung pada harapan bahwa semua orang akan berbuat baik. Sistem juga dirancang agar orang-orang yang baik terlindungi, keputusan yang benar dapat dipertanggungjawabkan, dan peluang penyalahgunaan kewenangan dapat dipersempit.

Sebab, organisasi yang sehat tidak sekadar mengandalkan orang baik. Organisasi yang sehat membangun sistem yang mendorong kebaikan, membatasi penyimpangan, dan menyediakan koreksi ketika terjadi kekeliruan.

Jangan Mengganti Satu Formalitas dengan Formalitas Baru

Ada satu hal yang perlu diwaspadai. Pembaruan sistem tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika budaya politik organisasinya tidak ikut berubah.
AHWA dapat diganti dengan formatur, pemungutan suara langsung, atau model lain. Namun, apabila calon telah dikondisikan, informasi tidak seimbang, transaksi kepentingan dibiarkan, dan kritik diperlakukan sebagai permusuhan, sistem baru pun dapat melahirkan masalah lama dengan nama yang berbeda.

Karena itu, pembaruan mekanisme harus disertai pembaruan budaya organisasi.
Kader NU perlu belajar bahwa kompetisi bukan permusuhan, perbedaan bukan pengkhianatan, dan kritik bukan upaya merusak jam’iyah. Para pemimpin harus bersedia menerima koreksi tanpa merasa kehilangan kehormatan. Para pendukung harus mengerti bahwa loyalitas kepada tokoh tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada nilai dan aturan organisasi.

Sementara itu, mereka yang kalah dalam kontestasi juga perlu menjaga adab, tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti, serta menggunakan jalur organisasi untuk menyampaikan keberatan. Prinsip keadilan berlaku untuk semua pihak, bukan hanya pihak yang sedang dikritik.

NU akan semakin kuat apabila setiap orang memiliki keberanian untuk mengoreksi dan kerendahan hati untuk dikoreksi.

Mengembalikan AHWA kepada Tujuan Luhurnya

Pada akhirnya, perdebatan AHWA bukan sekadar urusan teknis memilih Rais Aam atau menentukan arah kepemimpinan. Ia menyangkut hubungan antara tradisi, otoritas keulamaan, demokrasi internal, dan etika berorganisasi.

AHWA tidak boleh disakralkan sampai kebal terhadap evaluasi. Namun, AHWA juga tidak boleh direndahkan hanya karena pelaksanaannya pernah dipersoalkan. Yang perlu dihormati adalah nilai luhur yang hendak diwujudkan; yang perlu diperiksa adalah praktiknya; dan yang harus diperbaiki adalah sistem yang memungkinkan penyimpangan.
Tradisi yang hidup bukan tradisi yang tidak pernah berubah. Tradisi yang hidup adalah tradisi yang mampu menjaga ruhnya ketika menghadapi perubahan zaman.

NU memiliki modal sejarah, jaringan pesantren, kedalaman keilmuan, dan pengalaman sosial yang sangat besar. Modal itu seharusnya cukup untuk merumuskan mekanisme kepemimpinan yang khas NU: menghormati ulama, melibatkan musyawarah, menjamin integritas, dan memenuhi tuntutan tata kelola modern.

Kita tidak perlu meniru organisasi lain secara utuh. Kita juga tidak perlu bertahan pada kelemahan hanya karena telah berlangsung bertahun-tahun. Kita perlu belajar dari pengalaman sendiri dan pengalaman organisasi lain, kemudian merumuskan jalan yang paling sesuai dengan kebutuhan jam’iyah.

Ukuran keberhasilannya sederhana tetapi mendasar: setelah pemilihan, NU harus lebih dipercaya; setelah muktamar, warga harus lebih dekat; setelah pemimpin ditetapkan, energi organisasi harus kembali diarahkan untuk mengurus umat, memperkuat pendidikan, memberdayakan pesantren, membangun kemandirian ekonomi, menjaga lingkungan, dan menghadirkan Islam yang menebarkan rahmat.

Jika mekanisme pemilihan justru menghabiskan energi untuk saling curiga dan saling menjatuhkan, maka tujuan organisasi perlu direnungkan kembali.

Penutup: NU Lebih Besar daripada Mekanisme dan Tokohnya

Kita tidak sedang berusaha mencari siapa yang paling bersalah dalam sejarah AHWA. Kita sedang mencari cara agar kesalahan, jika terbukti pernah terjadi, tidak terus berulang. Kita tidak sedang meruntuhkan kehormatan ulama. Kita justru ingin menjaga agar otoritas ulama tetap dipercaya karena ditopang oleh kebijaksanaan, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kita tidak sedang mempertentangkan tradisi dengan pembaruan. Kita sedang berusaha memastikan bahwa pembaruan tetap berakar pada tradisi, sedangkan tradisi tetap mampu menjawab tantangan zaman.

Karena itu, sudah waktunya NU membuka ruang musyawarah yang sungguh-sungguh untuk menata ulang konsep dan praktik AHWA. Bukan dengan semangat balas dendam terhadap hasil muktamar, bukan pula dengan keinginan memenangkan kelompok tertentu, melainkan dengan tekad membangun sistem kepemimpinan yang lebih adil, bermartabat, dan dipercaya bersama.
AHWA harus kembali menjadi amanah, bukan alat. Menjadi jalan kebijaksanaan, bukan jalan rekayasa. Menjadi ruang musyawarah, bukan panggung pengondisian. Menjadi penjaga marwah ulama, bukan sekadar formalitas pemilihan.

Apabila prinsip-prinsip itu dapat dirumuskan dan disepakati melalui forum NU yang sah, AHWA akan memiliki kesempatan untuk kembali memperoleh kepercayaan yang lebih kuat. Bukan karena namanya terdengar agung, melainkan karena cara kerjanya benar-benar mencerminkan keluhuran nama tersebut.

Di sinilah masa depan NU dipertaruhkan: bukan semata-mata pada siapa yang memimpin, melainkan pada bagaimana kepemimpinan itu dilahirkan, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan.

Sebab, pada akhirnya, NU harus lebih besar daripada siapa pun yang memimpinnya. Tradisi harus lebih luhur daripada kepentingan sesaat. Dan amanah umat harus selalu lebih tinggi daripada ambisi kekuasaan.

Merawat Tradisi, Membenahi Mekanisme, Menjaga Marwah Ulama, Menata Masa Depan Nahdlatul Ulama.(*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry