SEMARANG | duta.co – Yayasan Pemberdayaan Komunitas Lembaga Sosial Agama (YPK ELSA) melaporkan umat aliran kepercayaan masih mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan publik karena identitas keagamaan yang dimilikinya tidak diakomodir oleh negara.

Direktur ELSA Semarang, Ceprudin mengatakan, di Kota Semarang ada seorang penganut Kepercayaan yang tidak bisa mendaftar kerja karena pada formulir (online) pendaftaran kerja tidak ada “kolom Kepercayaan”.

“Adanya hanya kolom enam agama saja. Tidak ada kolom Kepercayaan. Padahal di KTP orang Kepercayaan ini sudah tertulis “Agama: Kepercayaan” dan pendaftaran itu harus melampirkan KTP. Jadi orang penganut Kepercayaan ini tidak bisa mendaftar,” kata Ceprudin dalam launching laporan tahunan keberagamaan Jawa Tengah di Hoitel Siliwangi, Kota Semarang Senin (21/2).

Kasus berbeda dia jumpai di Kabupaten Kendal yakni adanya penolakan pemakaman penganut penghayat kepercayaan dan pada 2020 ada seorang anak kesulitan masuk sekolah. Selain itu di Magelang, siswa Penganut Kepercayaan terpaksa ikut pelajaran agama.

“Hampir di semua jenjang pendidikan. Di Kendal kasus sudah selesai dan di Magelang kabarnya sudah ada penanganan dari dinas pendidikan,” sambung Ceprudin.

Kasubdit Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham RI Jawa Tengah Muhammad Hawary Dahlan mengakui memang permasalahan seperti itu banyak sekali terjadi. Hawary mengatakan ada banyak aliran kepercayaan dan ada banyak agama di Indonesia yang keberadaannya belum diakui. Tapi di sisi lain, sambung Hawary, konstitusi Indonesia menjamin dan melindungi tentang eksistensi agama dan aliran kepercayaan.

“Tapi memang dalam konstitusi itu juga menyatakan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 45, negara Indonesia adalab negara hukum. Kemudian masalah HAM yang ada di pasal 28 huruf g, bahwa HAM dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan,” jelas Hawary saat dihubungi, Selasa (22/2).

Memang dalam kasus-kasus tertentu, ungkap Hawary, banyak Kepala Daerah yang ‘terpaksa’ membuat aturan-aturan di luar ketentuan perundang-undangan karena kemendesakan (diskresi) untuk mengakomodir eksistensi agama-agama dan aliran kepercayaan yang belum diakui tersebut.

Hawary mengatakan, diskresi tersebut sangat kecil potensi untuk digugat, mengingat manfaat yang dirasakan masyarakat. Tapi tetap saja ada pelanggaran yang terjadi sehingga harus ada aturan atau undang-undang baru untuk mengakomodir umat penganut kepercayaan.

“Tapi kan itu kucing-kucingan dengan undang-undang yang ada. Maka saya harapkan ada upaya-upaya untuk membuat undang-undang baru untuk mengakomodir masalah ini,” tandas Hawary.

Contoh diskresi yang sering dilakukan oleh Kepala Daerah adalah ketika ada anak yang lahir dari orang tua umat aliran kepercayaan yang pernikahannya tidak diakui oleh negara. Si anak tersebut jelas tidak memiliki status hukum sehingga tidak bisa mendapatkan akte kelahiran, tidak bisa membuat KTP, bahkan kesulitan untuk mendaftar sekolah dan lain sebagainya. Untuk memecahkan masalah tersebut, Kepala Daerah biasanya membuat aturan bahwa identitas hukum si anak tersebut cukup ditulis dengan “anak dari ibu” saja. Padahal yang pas adalah “anak dari bapak dan ibu”.

Hawary mengatakan hal ini dilakukan Kepala Daerah demi memenuhi kebutuhan pelayanan dalam kehidupan si anak tersebut nantinya. Aturan ini sebenarnya melanggar hukum, tapi tidak pernah diprotes karena ada asas manfaat yang didapatkan.

“Cuman kan ini tetap menjadi problem apabila kita tidak mencarikan solusi dengan memberikan jalan keluar melalui proses hukum dan perundang-undangan,” tandasnya.

“Kalau memang belum bisa membuat sebuah undang-undang baru, kan bisa dibuat Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Agar tidak terus-terusan Kepala Daerah melakukan diskresi,” pungkasnya. (rif)

Foto: Senin (22/2), Yayasan Pemberdayaan Komunitas Lembaga Sosial Agama (YPK ELSA) dalam kegiatan launching laporan tahunan keberagamaan Jawa Tengah di Hoitel Siliwangi Semarang (rif)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry