
Oleh Bey Arifin*
NAHDLATUL Ulama sejak awal berdiri bukan sekadar organisasi, melainkan rumah besar yang dihuni oleh para ulama, kiai, santri, pesantren, dan jutaan warga dengan latar belakang sosial yang beragam. Karena itu, perbedaan di dalam NU sesungguhnya bukan sesuatu yang aneh. Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan berubah menjadi persaingan, persaingan berubah menjadi konflik, dan konflik membuat sesama warga NU kehilangan kemampuan untuk saling menghormati.
Ironisnya, ketidakharmonisan itu kadang justru terlihat di antara para elite dan ulama NU sendiri. Padahal, para kiai adalah figur yang semestinya menjadi teladan dalam membangun ukhuwah, mengendalikan ego, dan mendahulukan kemaslahatan umat. Pertanyaannya kemudian: mengapa orang NU, bahkan ulama NU, terkadang sulit rukun?
Tentu persoalannya tidak bisa dijelaskan dengan satu faktor. Ada sejumlah lapisan persoalan yang saling berkelindan. Pertama adalah masuknya kepentingan pribadi ke dalam ruang organisasi. Ketika jabatan, pengaruh, akses, kehormatan, atau kepentingan keluarga mulai menjadi pertimbangan utama, maka organisasi berisiko bergeser dari arena khidmah menjadi arena perebutan pengaruh.
Kepentingan pribadi sebenarnya manusiawi. Yang menjadi masalah adalah ketika kepentingan tersebut tidak lagi dikendalikan oleh nilai-nilai keikhlasan dan amanah. Dalam tradisi pesantren, seorang kiai semestinya memahami bahwa jabatan adalah khidmah, bukan ghanimah. Ketika jabatan dipandang sebagai sumber prestise dan kekuasaan, maka perbedaan pilihan mudah berubah menjadi pertentangan pribadi.
Faktor kedua adalah kepentingan politik. Politik masuk ke dalam kehidupan NU bukan sesuatu yang sepenuhnya dapat dihindari. Warga NU adalah bagian dari masyarakat dan negara. Para kiai pun memiliki hak politik. Namun problem muncul ketika kepentingan politik praktis terlalu jauh masuk ke dalam rumah organisasi sehingga relasi antarkader tidak lagi dibangun berdasarkan kapasitas, integritas, ilmu, dan kemaslahatan NU, melainkan berdasarkan siapa berada di belakang siapa.
Dalam kondisi seperti itu, sesama kiai dapat terjebak dalam logika kubu. Yang berbeda pilihan politik dianggap sebagai lawan, sementara yang berada dalam satu barisan dianggap sebagai kawan, bahkan ketika secara substansi pendapatnya belum tentu benar. Padahal NU dibangun bukan untuk menjadi kendaraan politik kelompok tertentu, melainkan sebagai jam’iyah yang mengemban misi keagamaan dan kemasyarakatan.
Faktor ketiga adalah persaingan antarlembaga pendidikan dan pesantren. Ini merupakan persoalan yang sering kali tidak dibicarakan secara terbuka. Di lapangan, pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan NU bisa saja mengalami kompetisi dalam mencari santri, siswa, mahasiswa, sumber daya, donatur, bahkan pengaruh sosial.
Persaingan sebenarnya dapat menjadi energi positif apabila berlangsung secara sehat. Masalah muncul ketika keberhasilan lembaga lain dianggap sebagai ancaman. Dari sinilah dapat tumbuh sikap saling curiga, saling menjatuhkan, bahkan membangun jaringan kekuasaan masing-masing. Padahal, pesantren seharusnya berlomba dalam kebaikan, bukan berlomba untuk menjadi satu-satunya pusat kebaikan.
Faktor keempat adalah kesenjangan tingkat pendidikan, wawasan, dan corak pemikiran di antara para kiai pesantren. NU memang memiliki kekayaan luar biasa karena di dalamnya hidup berbagai corak pemikiran. Ada kiai yang sangat kuat dalam tradisi turats, ada yang mampu menggabungkan tradisi dengan modernitas, ada pula yang lebih terbuka terhadap pemikiran kontemporer.
Perbedaan tersebut sesungguhnya merupakan modal intelektual NU. Namun perbedaan menjadi problem ketika masing-masing kelompok merasa paling benar dan memandang kelompok lain sebagai kurang memahami persoalan. Kiai yang sangat tradisional dapat melihat modernitas dengan penuh kecurigaan. Sebaliknya, kelompok yang lebih modern terkadang memandang tradisi sebagai sesuatu yang harus segera ditinggalkan.
Adapun corak pemikiran yang dahulu sering disebut liberal kini relatif tidak lagi menjadi isu utama dalam dinamika NU. Perdebatan yang lebih menentukan justru bergeser pada persoalan bagaimana tradisi pesantren dan turats dapat dibawa menjawab kompleksitas zaman tanpa kehilangan akar Aswaja dan karakter ke-NU-an.
Di sinilah NU membutuhkan apa yang bisa disebut sebagai BRIDGING yakni kemampuan menjembatani turats dan modernitas. Tradisi tidak harus dipertentangkan dengan kemajuan. Turats bukan benda museum yang hanya untuk dikenang, tetapi sumber intelektual yang dapat dibaca kembali untuk menjawab persoalan baru.
Padahal, kebesaran NU justru lahir karena para pendirinya mampu menempatkan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan pribadi dan Hadrotussyeh KH Hasyim Asy’ari dan para ulama pendiri NU memberikan pelajaran penting bahwa organisasi harus menjadi instrumen untuk menjaga agama, memperkuat persatuan, dan menghadirkan kemaslahatan.
Karena itu, problem terbesar NU hari ini bukan semata-mata perbedaan pendapat, melainkan ketidakmampuan mengelola perbedaan. Berbeda itu biasa. Berdebat juga biasa. Bahkan dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika intelektual. Yang berbahaya adalah ketika ikhtilaf kehilangan adab dan berubah menjadi tanazu’, saling tarik-menarik kekuasaan yang menggerus persaudaraan.
Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat jelas: وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ “Janganlah kamu saling berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” Pesannya sangat relevan bagi NU: konflik internal yang tidak dikelola bukan hanya melelahkan, tetapi dapat menghilangkan quwwah organisasi.
Maka, menjelang dan dalam momentum Muktamar NU ke-35, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan apakah setelah Muktamar NU akan semakin rukun atau justru semakin terbelah?
Muktamar semestinya menjadi momentum rekonsiliasi. Para kiai perlu menunjukkan bahwa perbedaan pilihan tidak boleh memutus persaudaraan. Para muktamirin harus mampu membedakan antara kompetisi dan permusuhan, kritik dan kebencian, kepentingan organisasi dan kepentingan pribadi.
NU tidak membutuhkan keseragaman. NU membutuhkan kedewasaan dalam keberagaman. Sebab rumah besar seperti NU memang tidak mungkin dihuni oleh orang-orang yang semuanya berpikir sama. Yang dibutuhkan adalah satu fondasi nilai: Aswaja, adab, keikhlasan, amanah, dan orientasi pada kemaslahatan umat.
Dengan demikian, ukuran kebesaran seorang ulama bukan hanya seberapa luas ilmunya, seberapa banyak santrinya, atau seberapa besar pengaruhnya. Ada ukuran yang lebih dalam: seberapa besar ia mampu menundukkan ego demi kemaslahatan umat.
Jika para kiai mampu menempatkan khidmah di atas kepentingan pribadi, ukhuwah di atas kepentingan politik, dan kemaslahatan NU di atas ego kelompok, maka perbedaan justru akan menjadi kekuatan.
Tetapi jika NU terus membiarkan kepentingan pribadi, politik, persaingan lembaga, dan ego kelompok menguasai ruang organisasi, maka yang terancam bukan hanya kerukunan antarkiai. Yang terancam adalah marwah NU sebagai jam’iyah ulama.
Karena itu, tugas terbesar NU ke depan bukan menghapus perbedaan, tetapi mengubah perbedaan menjadi energi persatuan.
Sebab NU yang kuat bukan NU yang tanpa konflik, melainkan NU yang mampu menyelesaikan konflik dengan ilmu, adab, musyawarah, dan ketulusan.
Membenah jangan membelah. Melebur NU-ku, NU-mu, menjadi NU kita.





































