Oleh: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

TINGGINYA animo masyarakat terhadap formasi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menunjukkan besarnya harapan publik terhadap lembaga ini. Jumlah pelamar bahkan diperkirakan menembus hampir 400 an ribu orang. Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yaitu bagaimana memastikan keberlanjutan pembiayaan operasional koperasi, khususnya untuk menggaji manajer, staf, serta menutup biaya operasional lainnya.

Sebagai entitas ekonomi baru yang pembentukannya didorong oleh negara, KDKMP membutuhkan skema bisnis yang realistis dan berkelanjutan. Tanpa fondasi ekonomi yang kuat, koperasi ini berisiko menjadi proyek administratif semata, bukan institusi ekonomi rakyat yang hidup dan berkembang. Karena itu, diperlukan terobosan kebijakan yang konkret dari pemerintah.

Salah satu langkah strategis yang berada dalam kewenangan pemerintah adalah menyalurkan barang dan jasa bersubsidi melalui KDKMP. Kebijakan ini bukan hanya soal memberikan sumber pendapatan bagi koperasi, tetapi juga menciptakan diferensiasi yang jelas dibandingkan pelaku usaha lain di desa. Lebih dari itu, langkah ini sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan kronis dalam distribusi barang subsidi selama ini.

Hingga saat ini, distribusi barang bersubsidi kerap diwarnai berbagai masalah. Dari harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), kelangkaan barang di tingkat konsumen, praktik pengoplosan, hingga tidak tepat sasaran dan lemahnya pengawasan. Akar persoalan tersebut kita pahami karena terletak pada kesalahan dalam desain jalur distribusi yang bergantung pada mekanisme pasar bebas dan pedagang yang orientasinya kejar keuntungan yang tentu tidak boleh dilalukan untuk barang subsidi.

Secara teori ekonomi, barang bersubsidi dapat dikategorikan sebagai barang publik karena di dalamnya terdapat unsur pembiayaan dari pajak rakyat. Konsekuensinya, distribusi barang tersebut tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar yang berorientasi keuntungan. Diperlukan jalur distribusi khusus yang menjamin tiga hal: tidak berorientasi laba selain biaya jasa distribusi, berfungsi sebagai lembaga pelayanan, dan berada dalam pengawasan publik serta negara secara ketat.

Dalam konteks ini, KDKMP merupakan institusi yang paling memenuhi syarat tersebut. Koperasi memiliki karakter sebagai badan usaha milik bersama, berbasis anggota, dan berorientasi pelayanan. Dengan jangkauan hingga tingkat desa dan kelurahan, KDKMP juga memiliki keunggulan dalam hal kedekatan dengan masyarakat sekaligus membuka ruang kontrol sosial secara langsung.

Menyalurkan barang subsidi melalui KDKMP berarti menempatkan distribusi dalam kendali entitas yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat ditekan, sementara transparansi dan akuntabilitas dapat diperkuat.

Selisih antara harga subsidi dan harga pasar (economic rent) selama ini justru menjadi sumber distorsi ketika dikelola oleh pelaku usaha yang berorientasi laba. Dalam praktiknya, kondisi ini mendorong berbagai penyimpangan: pengurangan kualitas, manipulasi volume, penimbunan barang, hingga penjualan di atas HET. Jika pola ini terus dipertahankan, maka masalah distribusi subsidi tidak akan pernah selesai.

Sebaliknya, apabila distribusi dialihkan ke koperasi, selisih nilai tersebut dapat diinternalisasi sebagai sumber pendapatan koperasi. Dengan skala subsidi yang sangat besar, potensi ini bukanlah angka kecil. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata subsidi energi mencapai sekitar Rp167 triliun per tahun dan subsidi non-energi sekitar Rp101 triliun. Dalam Nota Keuangan 2026, angkanya bahkan meningkat menjadi Rp210 triliun untuk subsidi energi dan Rp108 triliun untuk non-energi, dengan total mendekati Rp309 triliun.

Jika dihitung berdasarkan nilai keekonomiannya, total nilai distribusi ini dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Ini merupakan basis ekonomi yang sangat kuat untuk menopang operasional KDKMP di seluruh Indonesia.

Adapun jenis barang dan jasa subsidi yang dapat disalurkan melalui KDKMP antara lain beras SPHP, minyak goreng rakyat, pupuk dan benih bersubsidi, LPG 3 kg, obat-obatan dasar, hingga program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan pengelolaan yang tepat, distribusi ini tidak hanya menutup biaya operasional koperasi, tetapi juga menciptakan surplus yang dapat dikembalikan kepada anggota sebagai manfaat ekonomi langsung.

Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dampak ganda. Di satu sisi, ia memperbaiki tata kelola distribusi barang subsidi agar lebih tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Di sisi lain, ia membangun fondasi ekonomi yang kokoh bagi koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar membentuk koperasi secara administratif, melainkan memastikan koperasi memiliki basis usaha yang nyata. Menjadikan distribusi barang subsidi sebagai tulang punggung ekonomi KDKMP adalah langkah strategis untuk menjadikan koperasi benar-benar hidup, mandiri, dan berdaya sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.***

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry