TRENGGALEK | duta.co — Bambang Wahyudi alias Tolet (28) warga Desa Semarum dan Bagus Saputra alias Plecet (34) warga Desa Kendalrejo keduanya warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, berhasil ditangkap Polres Trenggalek.

Dua orang tersebut ditangkap lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Imanudin alias Acong (42) warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, di teras milik Sujinah warga Desa Tasikmadu, Watulimo, Trenggalek.

“Dua orang yang diduga pelaku penganiayaan telah kita amankan berikut barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditangkap di rumahnya, di Desa Semarum dan Kendalrejo Kecamatan Durenan,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (24/9/2018).

Didit memaparkan, pelaku nekat melakukan penganiayaan, karena diduga korban memiliki hubungan asmara dengan kakak ipar pelaku. Saat menghajar korban, salah satu pelaku mengaku seorang Polisi dari Resort Tulungagung.

“Pelaku penganiayaan ini salah satunya mengaku sebagai petugas kepolisian Resort Tulungagung. Tidak butuh waktu lama, setelah mendapat laporan hanya 12 jam keduanya berhasil diringkus,” imbuhnya.

Dijelaskan, awalnya kedua pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan tidak menemukan korban. Berselang setengah jam, pelaku datang kembali dan melakukan penganiayaan.

Akibatnya, lanjut Didit, korban mengalami luka dibagian dahi, pelipis dan berlumuran darah selepas dipukul menggunakan cangkul oleh Bambang. Sedangkan Bagus melakukan perusakan rumah dengan menggunakan helm dan potongan kayu.

“Semua barang bukti dan kedua tersangka telah kita amankan. Jika terbukti pelaku dikenai pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang tindak kekerasan di muka umum yang dilakukan secara bersamaan,” pungkas Kapolres Trenggalek. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry