Empat terdakwa saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/7/2018). Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Terdakwa Arfi Amalia Haq Nufasshil beserta tiga temannya harus dimejahijaukan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anne Rusiana geleng-geleng kepala atas kelakuan mereka.

Ulah empat terdakwa yang masih berumur rata-rata 20 tahun ini sungguh disayangkan Hakim Anne. Sayang keempatnya harus disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami.

Jaksa Utami mengatakan, terdakwa I Almasa Putra Yudha bersama dengan terdakwa II Arfi Amalia Haq Nufasshil, terdakwa III Moch Aris Sutriman dan Terdakwa IV Deni Arista terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba (pesta narkoba, red).

“Pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 14.00 bertempat di kamar kost terdakwa II di Jalan Dukuh Pakis Gang 3 No 24, Surabaya. Para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,” kata Jaksa Utami dalam surat dakwaannya, Rabu (4/7/2018).

Dijelaskan Jaksa Utami, sehingga pada waktu yang sama saksi Darulsyah dan saksi Candra Fariska, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap empat terdakwa. Dari penggeledahan di rumah kos terdakwa Arfi, ditemukan barang bukti (bb) berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2,17 gram beserta pipet kacanya.

“Saat penggeledahan, petugas juga menemukan satu buah alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral, satu buah korek api gas warna kuning dan 1 satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik yang diletakkan diatas lantai kamar kos terdakwa Arfi,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Jaksa Utami, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi penyidik Polisi, Darulsyah dalam keterangannya menambahkan, pihaknya bersama saksi anggota lainnya mendapat informasi bahwa ada pesta narkoba. Setelah diselidiki, pihaknya mendapati empat terdakwa sedang pesta narkoba. “Keempatnya kami tangkap di rumah kos Jalan Dukuh Pakis Gang 3 No 24, Surabaya,” tambahnya.

Mendengar dakwaan dari Jaksa dan keterangan penyidik Polisi, terdakwa Arfi beserta temannya membenarkan hal itu. Terdakwa yang bekerja sebagai penari modern dance di acara pentas seni (pensi) sekolah ini tak luput dari teguran Hakim. Majelis Hakim Anne menyayangkan perbuatan terdakwa Arfi yang masih berumur 20 tahun, tapi sudah mengkoordinir temannya untuk melakukan pesta narkoba.

“Kenapa kamu masih muda tapi sudah mengajak teman-temanmu untuk mengkonsumsi narkoba, apalagi sampai pesta narkoba di tempat kosmu ? Sebagai generasi muda dan seorang perempuan seharusnya kamu harus menjaga diri dan melakukan kegiatan yang positif. Bukan menjerusmukan teman-temanmu untuk memakai barang haram itu,” tegas Hakim Anne terhadap terdakwa Arfi yang disambut isak tanggis oleh terdakwa.

Mendenggar nasehat dari Majelis Hakim, terdakwa Arfi mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Bahkan pihaknya mengaku menggunakan sabu untuk staminanya dalam menari modern dance.

“Saya pakai biar semangat dalam menari. Dan sabu ini saya pakai sendiri, kemudian teman-teman saya ikut-ikut. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi Bu Hakim,” ungkap terdakwa Arfi sembari mengusap air matanya.

Setelah mendengar penyesalan terdakwa, Hakim menanyakan kepada Jaksa terkait kesiapan dalam tuntutan sidang perkara ini. Dan dijawab Jaksa Utami yang mengaku siap pada tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

“Hari Kamis tanggal 11 Juli pekan depan kami siap dengan tuntutan Majelis Hakim,” jawab Jaksa Utami disambut ketutkan palu tanda berakhirnya persidangan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry