Mengaku Khilaf, Kades Tarokan Supadi Hanya Dituntut JPU Tiga Bulan

2834
DRAMA : Terdakwa Supadi, Kades Tarokan saat pembacaan tuntutan (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, Kamis (25/07/2019), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristina SH bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk. Atas terdakwa Supadi, Kades Tarokan Kabupaten Kediri hanya dituntut tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan.

Atas tuntutan tersebut, sidang dipimpin Majelis Hakim Sugiyo Mulyoto .SH, pihak kuasa hukum terdakwa Prayogo Laksono .SH menyatakan menolak tuntutan dan bersikeras meminta majelis agar membebaskan dari segala tuntutan. Supadi pun terlihat tersenyum saat keluar dari lokasi persidangan.

Menjadikan ironis, saat ditanya majelis hakim, dia mengaku khilaf dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Yang kini menjadi pertanyaan besar, ada skenario apa di balik penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk. Demikian disampaikan Alan Salahuddin, aktifis LSM tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas se-Kediri Raya( Aloka) yang mengawal kasus ini.

Ada Skenario Apa Atas Kasus Kades Supadi?

DRAMA : Suasana sidang pemalsuan dokumen di Ruang Cakra PN Kabupaten Nganjuk (Nanang Priyo/duta.co)

Dikatakan Alan, setelah sempat tertunda lama kasus pidana pemalsuan identitas berupa KK dan KTP dilakukan Supadi dibantu Kades Kaliboto, Woko kemudian dipergunakan untuk menikah lagi. “Dia telah enam tahun menjabat kepala desa, kemudian dia terbukti secara sah menikah dengan Dewi Atma Megawati, warga Dusun Duwel Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk,” tegas Alan Salahuddin

Lamanya proses ini, bahwa pihak Aloka sempat menanyakan kasus ini hingga ke Polda Jatim dan pernikahan Supadi dengan Dewi hingga melahirkan dua anak kembar. “Faktanya dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sekarang cuma dituntut 3 bulan penjara,” tegasnya.

Kembali ke persidangan, pihak JPU mengungkapkan jika pihak pelapor, Yatirah merupakan istri sahnya telah mencabut laporan. Kemudian pihak Pengadilan Agama Kabupaten Kediri juga telah membatalkan pernikahan antara Supadi dan Mega. Kemudian yang meringankan, Supadi merupakan tulang punggung keluarga.

Kades Supadi Dikabarkan Masih Tinggal Satu Rumah

DRAMA : Supadi bersama Prayogo Laksono, kuasa hukumnya (Nanang Priyo/duta.co)

Namun keterangan disampaikan di persidanganan ini, diduga tidak sepenuhnya benar. Dari keterangan sejumlah tetanga perumahan, bila Angga nama lain Supadi digunakan untuk menikah ini, masih tinggal satu rumah dengan Dewi, di Perumahan Griya Intan Asri di Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Terkait agenda berikutnya, dengan penetapan agenda putusan sidang diwarnai skors. Karena ketua majelis hakim menyampaikan akan bepergian ke luar negeri, akhirnya kesepakatan dari pihak JPU dan kuasa hukum, sidang akan digelar 5 Agustus dimulai pukul 08.00wib. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry