“Dalam perspektif sejarah organisasi, Muktamar NU ke-28 di Krapyak dapat dipahami sebagai muktamar konsolidasi Khittah 1926.”
Oleh Amsar A. Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA

MUKTAMAR Nahdlatul Ulama (NU) ke-28 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, pada 25–28 November 1989 merupakan salah satu momentum penting dalam perjalanan organisasi NU pada masa Orde Baru. Muktamar ini berlangsung dalam konteks konsolidasi internal pasca-keputusan “Kembali ke Khittah 1926” yang ditetapkan pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984.

Keputusan tersebut menegaskan kembalinya NU pada fungsi dasarnya sebagai organisasi sosial-keagamaan (jam’iyah diniyah ijtima’iyah) serta mengurangi keterlibatan langsung dalam aktivitas politik praktis yang sebelumnya menjadi bagian penting dari dinamika organisasi –lihat Fealy, G. (1998). Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. Yogyakarta: LKiS.

Apabila Muktamar Situbondo menjadi titik balik ideologis dan organisatoris bagi NU, maka Muktamar Krapyak berfungsi sebagai arena untuk mengimplementasikan dan mengonsolidasikan arah baru tersebut. Dalam forum ini, para kiai dan pengurus NU berupaya menerjemahkan konsep Khittah 1926 ke dalam program-program yang lebih operasional. Sebagaimana dicatat Barton, “the return to the Khittah of 1926 was intended to restore NU to its original role as a socio-religious organization rather than a political party” (Kembalinya ke Khittah tahun 1926 dimaksudkan untuk mengembalikan NU ke peran aslinya sebagai organisasi sosial-keagamaan dan bukan sebagai partai politik)   –Barton, G. (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat, Indonesian President. Honolulu: University of Hawai’i Press, hal. 170–171.

Menurut Feillard, A. (1999) dalam NU vis-à-vis Negara: Pencarian Isi, Bentuk dan Makna. Yogyakarta: LKiS,   “the young NU intellectuals played a crucial role in redefining the organization’s orientation and broadening its social and cultural agenda” (Para intelektual muda NU memainkan peran penting dalam mendefinisikan kembali orientasi organisasi dan memperluas agenda sosial dan budayanya). Muktamar ini juga menunjukkan semakin kuatnya pengaruh generasi intelektual muda NU yang mendorong pembaruan pemikiran keagamaan tanpa meninggalkan tradisi pesantren.

Selain itu, Muktamar Krapyak menandai semakin menguatnya posisi kepemimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam tubuh NU. Di bawah kepemimpinannya, NU tidak hanya mempertegas independensinya dari kekuatan politik negara, tetapi juga mulai memainkan peran yang lebih luas dalam pengembangan masyarakat sipil, demokratisasi, dan wacana pluralisme keagamaan.

Oleh karena itu, Muktamar Krapyak dapat dipahami sebagai fase konsolidasi strategis yang menjembatani transformasi NU dari organisasi yang sebelumnya sangat terlibat dalam politik elektoral menjadi kekuatan sosial-keagamaan yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia –lihat Barton, G. (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat, Indonesian President. Honolulu: University of Hawai’i Press.

Penegasan dan Konsolidasi Khittah 1926

Salah satu agenda terpenting dalam Muktamar NU ke-28 di Krapyak, Yogyakarta (1989), adalah mengonsolidasikan keputusan “Kembali ke Khittah 1926” yang telah ditetapkan pada Muktamar Situbondo 1984. Para peserta muktamar menegaskan bahwa NU harus tetap berfungsi sebagai jam’iyah diniyyah ijtima’iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan), bukan sebagai kekuatan politik praktis yang terikat dengan partai tertentu. Penegasan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi organisasi sekaligus mengembalikan orientasi perjuangan NU kepada tujuan awal pendiriannya, yakni pengabdian di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan    –lihat Munhanif, A. (2014). “The Khittah of 1926 Reexamined: Views of the NU in Post-Cipasung Congress.” Studia Islamika, 3(2), hlm. 175–177.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Muktamar Krapyak berupaya menerjemahkan Khittah 1926 ke dalam langkah-langkah yang lebih operasional. NU diarahkan untuk memperkuat peran dakwah Islam Ahlussunnah wal Jamaah, mengembangkan lembaga pendidikan pesantren dan madrasah, meningkatkan pelayanan sosial, serta mendorong pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, implementasi Khittah tidak hanya dipahami sebagai pengunduran diri dari politik praktis, tetapi juga sebagai strategi untuk memperkuat kapasitas masyarakat sipil melalui berbagai program pemberdayaan yang berorientasi pada kemaslahatan umat –lihat Chumeidi, A. (2006). NU dan Civil Society: Studi atas Paradigma Khittah 1926 (1984–2004). Jakarta: FISIP Universitas Indonesia, hal. 74–77.

Selain itu, Muktamar Krapyak juga merumuskan pedoman berpolitik bagi warga Nahdliyin sebagai bentuk penyesuaian terhadap posisi baru NU setelah kembali ke Khittah. Pedoman tersebut menegaskan bahwa warga NU tetap memiliki hak dan tanggung jawab politik sebagai warga negara, namun pelaksanaannya harus didasarkan pada nilai-nilai akhlakul karimah, kepentingan bangsa, dan kemaslahatan umum. Melalui kebijakan ini, NU berusaha menjaga jarak dari keterikatan struktural dengan partai politik, sekaligus tetap memberikan kontribusi moral dan etis dalam kehidupan politik nasional. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari proses konsolidasi Khittah 1926 pada era pasca-Situbondo –lihat NU Online (2018). 9 Pedoman Berpolitik Warga NU.

Pedoman Berpolitik Warga NU

Salah satu keputusan strategis Muktamar NU ke-28 di Krapyak, Yogyakarta (1989) adalah perumusan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga Nahdlatul Ulama. Pedoman ini lahir sebagai tindak lanjut dari keputusan kembali ke Khittah 1926 yang telah ditegaskan pada Muktamar Situbondo 1984. Setelah NU tidak lagi menjadi bagian dari politik praktis, muncul kebutuhan untuk memberikan arahan kepada warga Nahdliyin dalam menggunakan hak-hak politiknya secara bertanggung jawab.

Karena itu, Muktamar Krapyak merumuskan seperangkat prinsip yang menempatkan politik sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara, bukan sebagai instrumen perebutan kekuasaan semata. Pedoman tersebut menegaskan bahwa keterlibatan politik warga NU harus tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta orientasi pada kemaslahatan umum dan integrasi nasional.

Sembilan Pedoman Berpolitik Warga Nahdlatul Ulama merupakan pedoman etis yang ditetapkan dalam Muktamar NU ke-28 di Krapyak, Yogyakarta (1989) sebagai penjabaran operasional dari Khittah Nahdlatul Ulama 1926. Pedoman ini bertujuan memberikan arah bagi warga NU dalam berpartisipasi di bidang politik tanpa menjadikan organisasi NU sebagai partai politik. Adapun sembilan pedoman tersebut adalah:

  1. Berpolitik bagi warga NU mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Politik bagi warga NU adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama.
  3. Politik bagi warga NU adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah serta menghargai perbedaan pendapat.
  4. Berpolitik bagi warga NU harus dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Berpolitik bagi warga NU harus dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai peraturan dan norma yang disepakati, serta mampu mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.
  6. Berpolitik bagi warga NU dilakukan untuk memperoleh konsensus nasional dan dilaksanakan sesuai dengan akhlakul karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
  7. Berpolitik bagi warga NU dengan dalih apa pun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan bangsa.
  8. Perbedaan pandangan politik di kalangan warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan (ukhuwah), saling menghargai, dan menjunjung tinggi persatuan organisasi serta persatuan bangsa.
  9. Berpolitik bagi warga NU menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan yang timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi, dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Kesembilan pedoman tersebut menunjukkan bahwa NU memandang politik bukan semata-mata sebagai perebutan kekuasaan, melainkan sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan umum, menjaga persatuan nasional, memperkuat demokrasi, dan menegakkan nilai-nilai moral keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Sumber: PBNU. (1989). Hasil-Hasil Muktamar Nahdlatul Ulama ke-28 di Krapyak Yogyakarta; lihat juga Khittah Nahdliyyah dan Pedoman Berpolitik Warga NU, PBNU, hlm. 47–50).

Dalam perspektif ini, politik dipahami sebagai upaya mewujudkan cita-cita kebangsaan melalui pengembangan nilai-nilai demokrasi, keadilan, persatuan, dan tanggung jawab sosial. Warga NU didorong untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik dengan menjunjung tinggi moralitas, etika, dan nilai-nilai agama. Politik tidak diposisikan sebagai arena konflik kepentingan yang sempit, melainkan sebagai wahana pengabdian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, penguatan demokrasi, serta pembentukan masyarakat yang adil dan makmur. Melalui rumusan tersebut, NU berusaha menegaskan bahwa aktivitas politik harus menjadi bagian dari amal saleh sosial yang selaras dengan prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah.

Lebih jauh, Sembilan Pedoman Berpolitik juga menekankan pentingnya menjaga ukhuwah dan persatuan di tengah perbedaan pilihan politik. Warga NU diberikan kebebasan menentukan aspirasi politiknya, tetapi perbedaan tersebut tidak boleh menimbulkan perpecahan di lingkungan organisasi maupun masyarakat. Pedoman ini sekaligus memperkenalkan model politik kebangsaan yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok, mengedepankan musyawarah, serta menolak praktik-praktik politik yang merusak konsensus nasional. Dengan demikian, keputusan Muktamar Krapyak menjadi tonggak penting dalam konsolidasi Khittah 1926 karena berhasil memberikan kerangka etis yang jelas bagi partisipasi politik warga NU di era pasca-keterlibatan langsung organisasi dalam politik praktis.

Penguatan Kepemimpinan Gus Dur

Muktamar Krapyak 1989 menjadi momentum penting yang semakin memperkokoh posisi Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai pemimpin utama dalam proses transformasi Nahdlatul Ulama pasca-kembali ke Khittah 1926. Setelah keberhasilan Muktamar Situbondo 1984 yang menetapkan reposisi NU sebagai organisasi sosial-keagamaan, Gus Dur tampil sebagai figur sentral yang mampu menerjemahkan arah baru tersebut ke dalam program-program organisasi yang lebih konkret. Kepemimpinannya tidak hanya berfokus pada konsolidasi internal, tetapi juga pada upaya membangun NU sebagai kekuatan moral yang berperan aktif dalam kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan (Barton  2002, hal. 165–168).

Di bawah kepemimpinan Gus Dur, NU mulai mengembangkan wacana keagamaan yang lebih inklusif dan kontekstual. Ia mendorong pemahaman Islam yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, toleransi antar umat beragama, serta pengakuan terhadap pluralitas sosial-budaya Indonesia. Melalui berbagai forum organisasi, pendidikan kader, dan jaringan intelektual NU, gagasan-gagasan tersebut memperoleh penerimaan yang semakin luas di kalangan Nahdliyin. Menurut Greg Barton, periode akhir 1980-an hingga awal 1990-an merupakan fase ketika pemikiran Gus Dur mengenai demokratisasi dan masyarakat sipil mulai menjadi bagian penting dari orientasi intelektual NU (Barton, 2002, hlm. 170–175).

Penguatan kepemimpinan Gus Dur pada Muktamar Krapyak juga berdampak pada meningkatnya peran NU dalam ruang publik nasional. Dengan tetap berpegang pada tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, NU diarahkan untuk lebih responsif terhadap persoalan kemiskinan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan kehidupan demokratis. Kepemimpinan Gus Dur berhasil memadukan antara pelestarian tradisi pesantren dan keterbukaan terhadap gagasan-gagasan modern mengenai kebangsaan dan kemanusiaan. Karena itu, Muktamar Krapyak tidak hanya menjadi arena konsolidasi organisasi, tetapi juga menandai semakin kuatnya legitimasi intelektual dan moral Gus Dur sebagai pembaru NU pada masa Orde Baru (Fealy, 1998, hal. 209–212).

Keputusan Bahtsul Masail

Sebagaimana muktamar-muktamar sebelumnya, forum Bahtsul Masail dalam Muktamar NU ke-28 di Krapyak tidak hanya membahas persoalan organisasi, tetapi juga merumuskan berbagai keputusan hukum Islam yang berkaitan dengan problem sosial-keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat. Melalui forum tersebut, para ulama NU berupaya memberikan jawaban atas persoalan kontemporer dengan tetap berpegang pada metodologi fikih mazhab dan tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Keputusan-keputusan yang dihasilkan mencerminkan karakter NU sebagai organisasi keagamaan yang berusaha menjaga kesinambungan antara otoritas tradisi dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail Muktamar Krapyak adalah penegasan mengenai hukum perkawinan beda agama. Menjawab pertanyaan tentang keabsahan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama di Indonesia, para ulama NU memutuskan bahwa perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum Islam. Keputusan ini bukan merupakan pandangan baru, melainkan penegasan kembali terhadap keputusan yang telah ditetapkan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu‘tabarah tahun 1968. Dalam rumusan keputusan tersebut dinyatakan bahwa, “Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu‘tabarah tahun 1968.”

Dasar argumentasi hukum yang digunakan merujuk pada berbagai kitab fikih mu‘tabarah, antara lain Hasyiyah as-Syarqawi dan Al-Muhadzdzab, yang menjelaskan bahwa perempuan Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, sedangkan perkawinan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim di luar kategori ahli kitab yang memenuhi syarat juga dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, keputusan Bahtsul Masail Muktamar Krapyak menunjukkan konsistensi NU dalam mempertahankan pandangan fikih klasik mengenai perkawinan beda agama sekaligus memberikan pedoman normatif bagi warga Nahdliyin dalam menghadapi dinamika sosial-keagamaan di Indonesia.

Penguatan Peran NU

Muktamar Krapyak tahun 1989 menjadi tahap penting dalam proses konsolidasi Khittah 1926 yang telah diputuskan pada Muktamar Situbondo 1984. Jika Situbondo menegaskan keputusan NU untuk kembali menjadi organisasi sosial-keagamaan dan melepaskan diri dari keterikatan politik praktis, maka Krapyak berupaya menerjemahkan keputusan tersebut ke dalam pedoman operasional organisasi. Salah satu hasil penting muktamar ini adalah perumusan Pedoman Berpolitik Warga NU yang menegaskan bahwa keterlibatan politik warga Nahdliyin bersifat individual dan tidak mengatasnamakan organisasi. Dengan demikian, NU semakin mempertegas posisinya sebagai kekuatan sosial-keagamaan yang mandiri di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam suasana kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid, berkembang pula gagasan bahwa NU harus memainkan peran sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang otonom dan kritis terhadap negara. Orientasi ini dipandang sebagai jalan tengah antara keterlibatan politik yang berlebihan dan sikap apolitis yang pasif. NU diarahkan untuk memperkuat pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta membela kepentingan rakyat melalui gerakan sosial-keagamaan. Menurut Ahmad Chumeidi (2006), paradigma Khittah 1926 kemudian berkembang menjadi strategi penguatan masyarakat sipil yang bertujuan mengurangi dominasi negara serta memperkuat posisi warga dalam kehidupan demokratis (Chumeidi, 2006, hal. 145–150).

Lebih jauh, Muktamar Krapyak menjadi jembatan menuju transformasi NU pada dekade 1990-an, ketika organisasi ini semakin dikenal sebagai salah satu pilar demokratisasi di Indonesia. Di bawah pengaruh pemikiran Gus Dur, NU tidak lagi berorientasi pada perebutan kekuasaan politik, melainkan pada penguatan nilai-nilai pluralisme, keadilan sosial, hak-hak warga negara, dan integrasi nasional. Peran tersebut menjadikan NU sebagai bagian penting dari gerakan masyarakat sipil Indonesia yang tetap menjaga jarak dari kekuasaan, tetapi aktif menjalankan fungsi kontrol moral dan sosial terhadap negara (Bush, 2009, hal. 72–75).

Makna Historis

Dalam perspektif sejarah organisasi, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-28 di Krapyak, Yogyakarta (1989), dapat dipahami sebagai muktamar konsolidasi Khittah 1926. Jika Muktamar Situbondo tahun 1984 menjadi momentum deklaratif yang menandai kembalinya NU kepada jati dirinya sebagai jam’iyah diniyyah ijtima’iyyah (organisasi sosial-keagamaan), maka Muktamar Krapyak berfungsi sebagai arena untuk mengoperasionalkan dan memperkuat keputusan tersebut dalam kehidupan organisasi. Pada forum ini, NU berupaya menerjemahkan prinsip-prinsip Khittah 1926 ke dalam pedoman kelembagaan yang lebih konkret sehingga tidak berhenti sebagai rumusan normatif semata.

Melalui Muktamar Krapyak, NU juga merumuskan berbagai perangkat pelaksanaan Khittah, termasuk pedoman berpolitik bagi warga Nahdliyin. Langkah ini penting karena setelah NU melepaskan keterikatan organisatoris dengan partai politik, diperlukan panduan yang jelas mengenai posisi warga NU dalam kehidupan politik nasional. Oleh sebab itu, muktamar ini menegaskan bahwa NU sebagai organisasi tidak terikat pada kekuatan politik mana pun, sementara warga NU tetap memiliki hak dan tanggung jawab politik sebagai warga negara yang berlandaskan etika, moralitas, dan kemaslahatan umum.

Dengan demikian, Muktamar Krapyak tidak sekadar melanjutkan keputusan Situbondo, tetapi menjadi tahap konsolidasi strategis yang membangun paradigma baru hubungan antara agama, politik, dan masyarakat. Paradigma tersebut menempatkan NU sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang berperan melalui dakwah, pendidikan, pemberdayaan sosial, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan, tanpa terjebak dalam politik praktis. Fondasi yang dibangun pada Muktamar Krapyak inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor penting dalam menguatnya peran NU sebagai pilar demokrasi, pluralisme, dan masyarakat sipil Indonesia pada dekade-dekade berikutnya.(*)

Jakarta, 14 Juni 2026

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry