Keterangan foto https://pcnucilacap.com.
“Muktamar Cipasung mempertegas posisi NU sebagai salah satu pilar penting masyarakat sipil (civil society) di Indonesia.”
Oleh Amsar A. Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA.

MUKTAMAR Nahdlatul Ulama (NU) ke-29 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 1–5 Desember 1994 merupakan salah satu momentum penting dalam sejarah perkembangan NU  –sebagai organisasi. Muktamar ini berlangsung pada masa akhir Orde Baru ketika ruang politik masih berada di bawah kontrol negara, sementara tuntutan demokratisasi mulai menguat di berbagai lapisan masyarakat. Dalam konteks tersebut, NU menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan identitasnya sebagai organisasi sosial-keagamaan sekaligus merespons dinamika politik nasional yang terus berkembang.

Sejak kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo tahun 1984, NU menegaskan dirinya sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang tidak terikat secara organisatoris dengan partai politik. Keputusan tersebut menjadi titik balik penting setelah pengalaman panjang keterlibatan NU dalam politik praktis melalui Partai NU maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, satu dekade setelah kembali ke Khittah, muncul berbagai perdebatan mengenai batas-batas hubungan antara NU dan politik. Muktamar Cipasung menjadi arena strategis untuk menegaskan kembali posisi organisasi dalam menghadapi perubahan sosial-politik nasional –lihat Fealy, G. (1998). Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. Yogyakarta: LKiS.

Arena Kontestasi Pemikiran

Menurut Bush (2009), dalam Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapore: ISEAS,  bahwa dinamika Muktamar Cipasung mencerminkan kuatnya arus pemikiran yang berupaya mempertahankan konsistensi NU terhadap Khittah 1926 sebagai landasan gerak organisasi. Kelompok ini memandang bahwa NU harus tetap menempatkan diri sebagai organisasi sosial-keagamaan yang independen dari kepentingan politik praktis.

Independensi merupakan prasyarat penting agar NU dapat menjalankan fungsi moral, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal. Keterlibatan yang terlalu dalam dalam arena politik dikhawatirkan tidak hanya mengaburkan identitas keagamaan NU, tetapi juga berpotensi menimbulkan fragmentasi internal serta mengurangi legitimasi moral organisasi di hadapan warga nahdliyin dan masyarakat luas.

Sebaliknya, kelompok kedua memandang bahwa politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial-keagamaan dalam memperjuangkan kemaslahatan umum. Karena itu, warga NU tidak dapat sepenuhnya menjauh dari arena politik, terutama ketika proses demokratisasi, keadilan sosial, dan kepentingan umat dipertaruhkan dalam kehidupan berbangsa. Dalam perspektif ini, sebagaimana dicatat oleh Martin van Bruinessen (1994) —NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru. Yogyakarta: LKiS,   Khittah 1926 tidak dimaksudkan untuk menempatkan NU dalam posisi apolitis, melainkan menegaskan jarak organisasi dari politik praktis dan kepentingan partisan.

Perdebatan mengenai implementasi Khittah 1926 dalam Muktamar NU di Cipasung dapat dipahami melalui konsep war of position yang dikemukakan oleh Antonio Gramsci. Gramsci (1971) menjelaskan bahwa perebutan pengaruh dalam masyarakat tidak selalu berlangsung melalui dominasi politik atau kekuasaan negara secara langsung (war of manoeuvre), tetapi juga melalui perjuangan membangun konsensus, legitimasi, dan hegemoni kultural di ruang masyarakat sipil.

Dinamika tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pandangan yang muncul di lingkungan NU bukanlah bentuk konflik yang bersifat konfrontatif, melainkan bagian dari proses negosiasi gagasan dalam kerangka organisasi yang memiliki tradisi musyawarah yang kuat. Masing-masing kelompok berusaha membangun pengaruh melalui persuasi dan pembentukan konsensus, sehingga perdebatan yang berlangsung tidak berkembang menjadi polarisasi yang destruktif. Sebaliknya, proses tersebut melahirkan sintesis pemikiran yang memperkuat kohesi internal dan konsolidasi organisasi.

Hasil akhir dari perdebatan tersebut adalah penegasan kembali komitmen NU terhadap Khittah 1926 dengan pemaknaan yang lebih kontekstual terhadap perkembangan politik nasional. NU tetap mempertahankan posisinya sebagai organisasi sosial-keagamaan yang tidak terlibat secara langsung dalam politik praktis, namun pada saat yang sama memberikan ruang bagi warga nahdliyin untuk menyalurkan hak-hak politiknya sebagai individu –lihat Bush, R. (2009). Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapore: ISEAS.

Salah satu gagasan penting yang mengemuka dalam Muktamar Cipasung adalah pembedaan antara posisi struktural organisasi dan peran kultural warga NU. Secara struktural, NU tidak terlibat dalam aktivitas politik elektoral maupun afiliasi partai tertentu. Pilihan ini bertujuan menjaga organisasi dari kooptasi kekuasaan sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap negara. Greg Fealy (1998) mencatat bahwa strategi ini merupakan bentuk adaptasi NU terhadap pengalaman historis keterlibatannya dalam politik formal.

Saat itu Abdurrahman Wahid –Sebagai Ketua Umum Tanfidziyah,  secara konsisten menegaskan bahwa kekuatan utama NU terletak pada pengaruh kulturalnya, bukan pada penguasaan jabatan politik formal  –lihat Barton, G. (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat, Indonesian President. Sydney: UNSW Press. Melalui pengaruh budaya dan keagamaan, NU dapat membentuk etika publik, mendorong demokratisasi, dan memperkuat kehidupan kebangsaan tanpa harus menjadi bagian dari struktur kekuasaan negara.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa kekuasaan tidak semata-mata beroperasi melalui institusi-institusi formal negara, melainkan juga melalui proses produksi makna, pembentukan kesadaran kolektif, dan internalisasi nilai-nilai sosial dalam kehidupan masyarakat. Perspektif Antonio Gramsci (1971) –dalam Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers,  dominasi politik yang bertahan lama memerlukan dukungan hegemoni kultural, yakni kemampuan suatu kelompok untuk memperoleh persetujuan (consent) masyarakat melalui kepemimpinan intelektual dan moral.

Penguatan  Civil Society

Muktamar Cipasung 1994 juga mempertegas posisi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu pilar penting masyarakat sipil (civil society) di Indonesia. Dalam perspektif teori politik modern, masyarakat sipil dipahami sebagai ruang sosial yang berada di antara negara dan pasar, tempat warga negara membangun organisasi, solidaritas sosial, serta partisipasi publik secara mandiri dan otonom.

Keberadaan masyarakat sipil yang kuat menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, memperluas ruang partisipasi warga, serta memperkuat kehidupan demokratis. Menurut J. L. Cohen dan A. Arato (1992) —Civil Society and Political Theory. Cambridge, MA: MIT Press, menjelaskan bahwa civil society merupakan wilayah interaksi sosial yang mencakup berbagai bentuk asosiasi sukarela, gerakan sosial, dan ruang publik yang memungkinkan warga negara mengartikulasikan kepentingan mereka secara independen dari intervensi negara maupun logika pasar.

Dalam konteks Indonesia, NU memiliki karakteristik yang sesuai dengan konsep tersebut karena didukung oleh jaringan pesantren, lembaga pendidikan, organisasi sosial-keagamaan, serta komunitas warga yang tersebar luas hingga tingkat akar rumput. Peran civil society NU tampak dalam berbagai aktivitas pendidikan, pemberdayaan masyarakat, advokasi sosial, dan penguatan demokrasi. Melalui pesantren dan organisasi kemasyarakatan, NU membangun kesadaran publik mengenai pentingnya keadilan sosial, toleransi, dan partisipasi warga negara.

Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pengaruh politik tidak selalu diwujudkan melalui perebutan kekuasaan formal, tetapi juga melalui transformasi sosial di tingkat masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan teori ruang publik (public sphere) –dikembangkan Jürgen Habermas (1989)– yang menegaskan bahwa masyarakat sipil berfungsi sebagai arena diskusi rasional yang memungkinkan warga mengawasi dan mengkritik negara. Dalam praktiknya, NU menjalankan fungsi tersebut melalui berbagai forum keagamaan, pendidikan, dan kegiatan sosial yang membentuk opini publik secara kritis.

Bagi NU, politik bukanlah arena perebutan kekuasaan semata, melainkan ruang untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan. Karena itu, keterlibatan politik harus selalu berada dalam kerangka moral yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Pendekatan ini berbeda dengan pragmatisme politik yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan akhir. Dalam pemikiran Abdurrahman Wahid (2001), demokrasi yang sehat membutuhkan fondasi etika yang kuat. Tanpa dimensi moral, politik berpotensi terjebak pada praktik oligarki, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dari perspektif sosiologi pengetahuan, Khittah NU dapat dipahami sebagai konstruksi sosial yang terus mengalami proses reinterpretasi. Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1966)  dalam The Social Construction of Reality. New York: Anchor Books, menjelaskan bahwa realitas sosial terbentuk melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi yang berlangsung secara terus-menerus. Khittah 1926 bukan sekadar dokumen organisasi yang bersifat normatif, tetapi juga produk interaksi sosial yang dibentuk oleh pengalaman historis dan kebutuhan zaman.

Michel Foucault (1972) dalam karyanya  The Archaeology of Knowledge. London: Tavistock,  membantu menjelaskan bahwa diskursus selalu berkaitan dengan relasi kuasa. Perdebatan mengenai Khittah 1926 bukan hanya persoalan interpretasi teks, tetapi juga perjuangan untuk menentukan tafsir yang dianggap sah dan legitimasi dalam tubuh organisasi. Melalui proses tersebut, NU berhasil menghasilkan pemahaman yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial-politik.

Dalam perspektif yang lebih luas, menunjukkan bahwa kemampuan NU untuk memadukan tradisi keagamaan dengan nilai-nilai modern seperti demokrasi, pluralisme, dan partisipasi publik. Melalui pendekatan kultural dan moral, NU tampil sebagai kekuatan civil society yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara negara dan masyarakat. Muktamar NU ke 29 Cipasung tidak hanya memiliki arti penting bagi sejarah NU, tetapi juga memberikan pelajaran berharga mengenai bagaimana organisasi keagamaan dapat berkontribusi secara konstruktif dalam kehidupan demokrasi tanpa kehilangan identitas dan otoritas moralnya.***

Jakarta, 15 Juni 2026

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry