
Oleh Aguk Irawan MN*
DI tengah belantara jamaah Nahdlatul Ulama (NU) yang luas, di sana ada jutaan warga dengan ragam corak dan laku. Namun, antara lautan massa itu, ada bahtera, penumpang dan nakhoda yang menggerakkan. Di sana ada batas sunyi yang jelas, mungkin logika ini juga berlaku untuk NU, disana ada “warga” dan mereka yang mengemban “kader”.
Mungkin, perbedaan itulah yang menjawab sekian banyak pertanyaan, kenapa orang yang mengemban amanah struktural idealnya adalah kader, bukan warga. Dan, kader ini harus dipersiapkan secara berjenjang. Sebab, dalam kesadaran organisasi modern, merawat dan mengalirkan ideologi tidak bisa dibiarkan berjalan sakerepe dewe (semaunya sendiri). Untuk memastikan roda organisasi ini terus berputar sesuai visi dan misinya, maka kaderisasi adalah sebuah keniscayaan yang mutlak.
Karena itu dalam berorganisasi NU, disana ada “fiqih jam’iyah” yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (AD/ART NU). Di dalam Anggaran Rumah Tangga NU Bab I tentang Keanggotaan, dibedakan dengan jelas antara anggota biasa (warga) dan mereka yang terikat secara struktural.
Warga atau anggota NU pada hakikatnya adalah setiap Muslim yang merasa terikat secara kultural, mengamalkan amaliah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), serta berafiliasi secara spiritual pada kiai dan tradisi yang dilestarikan. Mereka laksana tanah subur yang menumbuhkan akar Jam’iyah.
Jadi, terdapat perbedaan mendasar antara sekadar ikut NU dan menjadi kader NU. Sekali lagi, di sinilah letak demarkasi pembedanya. Berdasarkan aturan perkumpulan NU, kader adalah mereka yang tidak hanya mengamalkan tradisi, tetapi juga mengikuti jenjang pengkaderan formal seperti Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) atau Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMK-NU) hingga dinyatakan lulus dan dibaiat.
Kaderisasi adalah penyemaian kesadaran ideologis dan teknokratis. Tanpanya, perjuangan NU hanya akan menjadi ombak acak yang membentur karang tanpa arah. Organisasi modern sebesar NU tidak dapat dikelola dengan cara-cara yang serampangan atau sakerepe dewe. Visi luhur untuk merawat jagat membangun peradaban membutuhkan instrumen yang rapi dan terukur. Di titik inilah kaderisasi menjadi syarat hidup atau mati (sine qua non) NU.
Sebuah jam’iyah yang matang tidak boleh hanya mengandalkan sentimen kultural tanpa adanya transformasi manajerial dan laku spiritual dan sosial yang terarah. Sinergi antara spiritualitas tradisi dan nalar birokrasi modern inilah yang dicari. Sebab sebuah gerakan sosial tak akan pernah berumur panjang apabila dibiarkan mengalir tanpa nalar kritis dan tatanan yang ajeg.
Keberlangsungan bukan soal membiarkan sesuatu terjadi secara alamiah, melainkan tentang bagaimana manusia-manusia di dalamnya merawat kesadaran melalui sistem yang terlembaga. Kaderisasi—melalui tahapan pengkaderan yang diamanatkan dalam Peraturan Perkumpulan NU—adalah proses mengubah massa yang cair menjadi energi penggerak yang solid. Ia memastikan nilai-nilai ke-NU-an tidak terputus, dan cita-cita organisasi dapat dieksekusi dengan langkah yang seirama.
Terakhir, menghidupi Nahdlatul Ulama bukanlah perkara ikut-ikutan. Ia adalah panggilan sejarah. Melalui sistem kaderisasi yang disiplin dan sistematis, Jam’iyah ini bertransformasi dari sekadar gerakan kultural tradisional menjadi lokomotif peradaban modern yang kokoh, terarah, dan tidak terombang-ambing oleh zaman yang terus berubah.(*)




































