Mendikbud Muhadjir Effendy
Mendikbud Muhadjir Effendy

JAKARTA | duta.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akhirnya bersuara terkait polemik yang berkembang di media sosial terkait dengan isu kebijakan sekolah gratis seolah-olah akan dicabut oleh pemerintah.

Ia menegaskan program wajib belajar 12 tahun terus akan berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.  “Justru saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya mengalokasikan anggaran untuk memperkecil kesenjangan akses pendidikan kalangan kurang mampu,” tegasnya.

Karenanya, lanjut Muhadjir, siswa-siswa kurang mampu tak hanya gratis tetapi juga memperoleh tambahan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan instrumen Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Jadi tidak benar pemerintah mau lepas tangan. Tidak ada rencana mencabut sekolah gratis itu,” tegas Mendikbud, di Makassar, Kamis (19/1).

Menurut Muhadjir, untuk meningkatkan kualitas pendidikan pihaknya ingin menggali potensi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pendidikan melalui Komite Sekolah.

Biaya pendidikan yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih bersifat terbatas untuk memenuhi kebutuhan minimum sekolah. Diperlukan alokasi anggaran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat agar sekolah-sekolah semakin kuat dan berkualitas.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan.

“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” terang Muhadjir.

Terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah,” ungkapnya.

Menurutnya, penarikan iuran SPP oleh pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah.

Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry