Mendagri Tjahjo Kumolo

JAKARTA | duta.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak akan memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Gubernur DKI meskipun menjadi terdakwa dugaan penodaan agama. Menurutnya, Ahok tetap menjadi Gubernur setelah cuti masa kampanye hingga ada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tjhajo menuturkan, dirinya harus bijak dan adil dalam membuat keputusan. Sebab itu Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa jabatannya berakhir Oktober 2017. “Kalau langsung diberhentikan kemudian tahu-tahu jaksa menuntut empat tahun akan timbul masalah lagi,” katanya, Minggu (12/2/2017).

Ahok saat ini sudah berstatus terdakwa dengan dakwaan dua pasal di KUHP yaitu Pasal 156 dan 156a. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Pasal 83 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPemda) menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan sementara apabila didakwa dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. Kata Tjahjo, belum ada kepastian pasal mana yang akan digunakan oleh jaksa, apakah dengan ancaman 4 tahun atau 5 tahun.

Mahfud MD pakar hukum tata negara mengatakan, Ahok seharusnya diberhentikan karena rujukannya jelas yakni Pasal 83 UU Pemda.nKepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman 5 tahun harus diberhentikan sementara. “Jangan tebang pilih meskipun Ahok di bawah naungan partai penguasa,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi. net