Paramita Viantry, SGz, MBiomed,RD – Dosen Gizi, Fakultas Kesehatan (FKes)

STUNTING merupakan persoalan serius yang mengancam generesai penerus bangsa dan masih banyak terjadi di Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2018 mencatat bahwa terdapat ± 9 juta atau 37,2% dari jumlah balita di Indonesia menderita stunting.

Dengan angka yang demikian, Indonesia tercatat sebagai negara peringkat kelima di dunia dengan angka kasus stunting terbanyak. Parahnya di Indonesia, stunting tak hanya dialami oleh keluarga kurang mampu saja, tetapi juga dialami oleh balita dari keluarga yang mampu karena penerapan pola asuh yang tidak tepat.

Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah Indonesia mencanangkan Kampanye Nasional Pencegahan Stunting (KNPS), pada tanggal 16 September 2018. Pencanangan KNPS ini bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia menjadi manusia yang unggul sejak dalam masa kandungan, sampai tumbuh secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.

Pencanangan KNPS juga merupakan tindak lanjut atas pidato kenegaraan dari Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018, yang mengajak seluruh komponen bangsa untuk bekerja dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat lahir dengan sehat, dapat tumbuh dengan gizi yang cukup, serta bebas dari stunting. Dalam rangka mengatasi stunting, pemerintah Indonesia telah menDesain program intervensi pencegahan stunting terintegrasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Pada 2018, telah ditetapkan 100 Kabupaten di 34 Provinsi sebagai lokasi prioritas penurunan stunting. Jumlah ini akan bertambah sebanyak 60 Kabupaten pada tahun berikutnya. Dengan adanya kerjasama lintas sektor ini diharapkan dapat menekan angka stunting di Indonesia, sehingga dapat tercapai target Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2025, yaitu penurunan angka stunting hingga 40%.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh yang dialami oleh balita, sebagai konsekwensi dari kekurangan gizi kronis yang dialami sejak berada dalam kandungan, sampai pada 1.000 hari pertama kehidupan. Secara kasat mata, balita stunting dapat ditandai dengan kondisi fisik panjang badan atau tinggi badan lebih pendek dari anak normal seusianya.

Dampak nonfisik dari balita stunting adalah intelektual atau kemampuan berpikir yang tidak bisa tumbuh akibat jumlah sel yang terbentuk pada otaknya tidak optimal. Ketika beranjak dewasa, balita yang mengalami stunting akan rentan terhadap penyakit dan kurang berprestasi di sekolah.

Faktor utama yang menjadi penyebab stunting adalah buruknya asupan gizi dan rendahnya status kesehatan.

Pemicu dari kedua faktor penyebab stunting ini adalah: Pertama, praktek pengasuhan anak yang kurang baik; Kedua, tidak tersedianya makanan bergizi bagi rumah tangga/keluarga; Ketiga, masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu terutama selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk balita yang tidak maksimal dan tidak berkualitas; dan keempat, kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.

Mengatasi persoalan stunting tidaklah sulit, jika semua pihak berkomitmen untuk mengatasinya. Apalagi ditopang dengan kebijakan dari pengambil kebijakan yang terfokus untuk mengatasi persoalan: Pertama, Ketahanan Pangan (Ketersediaan, Keterjangkauan dan Akses Pangan Bergizi); Kedua, Lingkungan Sosial (Norma, Makanan Bayi, Makanan Anak, Kebersihan, Pendidikan dan Tempat Kerja); Ketiga, Lingkungan Kesehatan (Akses, Pelayanan Preventif dan Pelayanan Kuratif); Keempat, Lingkungan Tempat Tinggal; dan Kelima, Data/Informasi (Bahaya/Dampak dari Stunting, Penyebab Stunting, Pencegahan Stunting serta Penanganan Stunting).

Pemerintah Desa seharusnya terlibat dalam gerakan pencegahan stunting, karena Desa atau yang disebut dengan istilah lain merupakan pemerintah terdekat dengan korban stunting. Untuk itu, adanya komitmen Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat dalam pencegahan stunting sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan Desa adalah hal yang urgen.

Pemerintah Desa dalam pencegahan stunting harus memanfaatkan dana Desa secara tepat. Pemerintah Desa harus juga melakukan pencegahan stunting dengan melakukan konvergensi di internal Desa maupun antar Desa. Konvergensi untuk pencegahan stunting di Desa sangat penting untuk dilakukan karena, terdapat banyak anggaran dan program sektoral terkait pencegahan stunting dari luar Desa yang “berkeliaran” di Desa.

Sederhananya, konvergensi pencegahan stunting di Desa dimaksudkan untuk mengelola sumberdaya Desa maupun sumberdaya Pemerintah dan/atau sumberdaya Pemerintah Daerah.

Hasil dari konvergensi anggaran dan program sektoral terkait pencegahan stuntingakan menghasilkan sejumlah paket layanan, seperti: Layanan kesehatan ibu dan anak, integrasi konseling gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, serta layanan Pendidikan Anak Usia Dini. *(bersambung)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry