Oleh: Abdul Wahid*
ADA kata mutiara begini: crudelius est quam mori semper timere mortem yang maknanya lebih kejam selalu takut mati daripada kematian itu sendiri (Seneca).
Kata Mutiara itu sejatinya mengandung pesan filosofis, bahwa seseorang atau sejumlah orang dalam hidup ini jangan suka menghadirkan sikap dan perilaku yang secara langsung maupun tidak langsung potensial menimbulkan kematian bagi orang lain, atau setidaknya jangan jadi “virus” yang membuat banyak orang rentan kehilangan hak hidupnya.
Secara a contrario, jadilah manusia yang suka menabur kebajikan di dunia ini. Kalau kebajikan yang banyak diproduksinya, akan banyak orang atau pihak yang merasakan dianugerahi kebahagiaan, kesehatan, kemakmuran, dan keselamatan hidupnya.
Sayangnya, sebelum Indonesia diserbu wabah Covid-19, banyak orang yang tidak menyukai menempuh jalan kebajikan. Ada saja argumentasi yang dijadikan dalihnya, yang salah satunya, menjalankan kebajikan itu berat, dan sangat tidak menyenangkan (memuaskan).
Di era pandemi Covid-19 ini, mencuat gugatan, apa mungkin masih ada seseorang atau sejumlah orang yang bergabung dalam “rombongan tikus”, sekumpulan orang yang menggerogoti dan “memakan” hak-hak orang lain?
Namanya juga mungkin, bisa saja sudah tidak ada oknum pejabat atau sekumpulan orang yang nekad menjadi “tikus”, pasalnya dalam diri mereka hidup dan berkembang rasa simpati dan menguat komitmen kemanusiannya, sehingga yang muncul dalam perbuatan adalah gerakan memberikan yang terbaik untuk rakyat.
Dalam ranah prasangka yang baik, tidak akan mungkinlah dalam kondisi sengkarut akibat pandemic Covid-19, lantas ada rombongan orang yang tega menjerumuskan dirinya menjadi “tikus”. Bukanlah dalam kondisi demikian, semua elemen bangsa harus bersatu padu melawan Covid-19?.
Itu jika diarahkan pada kesadaran normal manusia yang memang harus mengetikakan atau mengadabkan dirinya, bahwa idealisasinya setiap manusia mestinya terkonstruksi nurani dan nalar beningnya ketika sesama atau bangsanya sedang dihadapkan pada masalah serius seperti melawan Covid-19.
Antisipasi atas prasangka buruk yang diniscayakan terbukti sudah dilakukan oleh negara dengan membuat banyak aturan, meski ada yang bersifat hukum darurat seperti Perppu, yang kesemua ini ditujukan untuk melindungi rakyat dari serbuan “rombongan tikus”.
Itu tentulah berangkat dari realitas selama ini, bahwa prasangka baik lebih sering dikalahkan oleh kemenangan prasangka buruk. Artinya “rombongan tikus” mudah menjalankan aksinya dalam kondisi masyarakat sedang sulit atau tidak. Mereka ini bisa melakukan sesuatu yang sangat menyakiti rakyat. “Rombongan tikus” ini bisa memproduksi ragam modus operandi “pemangsaan” sumberdaya rakyat, yang bisa saja dikemas dengan aneka ragam “bungkus”, diantaranya yang bertajuk darurat kemanusiaan
Berkaca dari ulah “rombongan tikus” sebelum adanya wabah Covid-19, mereka sangat pintar mengecoh masyarakat atau mempermainkan negara dengan berbagai logika yang menunjukkan kalau yang dilakukannya “sangat” demi dan rakyat (pembangunan).
Di era wabah Covid-19, secara umum kondisi yang membanggakan adalah tidak munculnya “rombongan tikus”, sehingga penggunaan keuangan negara atau pengalihan manfaat dari program lain pada penanggulangan Covid-19, masih berjalan sesuai peruntukannya.
Kita tentu tidak bisa membayangkan andaikan “rombongan tikus” sampai mencuri atau menggarong uang negara yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19, pasalnya uang yang diperuntukkan tidaklah sedikit.
Misalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut pemerintah telah mengidentifikasi kalau dana senilai Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun yang merupakan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona. Tahun ini, mestinya total transfer dana desa ke daerah mencapai Rp 850 triliun.
Itu baru dari sumber dana desa, belum termasuk yang dari kementrian lainnya yang jumlahnya tidak sedikit. Dari Kementrian Ristek saja misalnya tidak kurang dari 40 trilyun dipangkas dan dialihkan peruntukannnya demi penanganan Covid-19.
Pemotongan atau pengalihan fungsionalisasi anggaran itu patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian negara terhadap beban masyarakat akibat serangan Covid-19. Negara tidak menginginkan rakyat ini rentan hak Kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatannya akibat Covid-19, sehingga logis negara harus mengerahkan segala kemampuannya.
Meski begitu, keinginan baik negara tidak selalu disambut baik oleh sebagian orang. Kita sudah demikian sering mendapatkan pelajaran berharga, bahwa banyak proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, diantaranya mengatasi “kegentingan” rakyat Ketika menghadapi bencana alam, yang kemudian dibelakang hari, ternyata sejumlah proyek dijadikan “bancakan” oleh para oknum penguasa yang masuk dalam jaringan “rombongan tikus”.
Atas dasar kemungkinan buruk itu, logis jika kita tidak membiarkan pengalihan pemanfaatan dana besar itu tanpa pengawasan serius. Kita tidak ingin kondisi sekarang yang tampak aman dari serangan “rombongan tikus”, ternyata karena kita sibuk menerapkan anjuran social distancing atau physical distancing atau larut dalam kesibukan lain misalnya, lantas “rombongan tikus” leluasa menjalankan aksinya.
Ada memang ancaman hukuman mati yang akan diberlakukan bagi penyalahguna keuangan negara yang diperuntukkan bagi penanganan bencana nasional, namun ancaman hukuman mati ini secara umum tidak mempan bagi “rombongan tikus”. Mereka ini tipe orang atau kelompok yang tidak merasa malu berbuat yang memalukan bangsa, sehingga diancam dengan jenis hukuman apapundianggapnya sebagai “dagelan” semata.
Sebagai negara hukum, tentu saja logis jika negara melalui Lembaga-lembaga penegak hukumnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan gencar mengampanyekan ancaman sanksi hukuman mati bagi siapapun yang menjadi “rombongan tikus”, pasalnya dengan ancaman sanksi “mengerikan” ini diidealisasikan dapat menciptakan “horor” yang mencegah agar setiap pengguna keuangan negara tidak salah langkah.
Langkah negara itu tetap harus diikuti dengan gerakan pengawasan secara serius dari setiap pihak atau masyarakat yang memahami manajemen pengelolaan keuangan dan kebenaran target pemanfaatannya.
“Dunia menjadi semakin berbahaya untuk dihuni bukan karena banyaknya penjahat, melainkan karena kita diam, tidak melakukan apa-apa terhadap kejahatan tersebut”, demikian peringatan Albert Enstein, yang sejatinya sebagai ajakan pada setiap subyek bangsa untuk tidak mengabaikan pengawasan terhada kemunculan “rombongan tikus”.
Namanya saja kejahatan, kecil atau besar, dan bagaimanapun jenisnya, tetaplah sebagai produk perilaku seseorang atau segolongan orang yang membahayakan kehidupan orang lain, masyarakat, dan negara. Kondini kehidupan masyarakat yang sedang berperang dengan Covid-19 bisa terganggu karena ada anggota masyarakat yang memilih jalan deviatifnya.
*Penulis adalah Pengajar Program Pascasarjana Universitas Islam Malang dan pengurus AP-HTN/HAN dan penulis sejumlah buku Terorisme.