Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta, didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterangan pers di kantornya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA| duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada 2009 silam. Korps Adhiyaksa tersebut menyatakan akan berhati-hati dalam menangani kasus ini lantaran perkaranya sudah lama.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengaku masih akan terus mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memanggil saksi-saksi. Sejauh ini, pihaknya sudah memanggil puluhan saksi, baik dari unsur legislatif, eksekutif maupun lembaga penerima dana hibah.

“Kami tidak akan menetapkan tersangka sebelum ada bukti yang cukup kuat. Kita harus berhati-hati. Kasus ini (dana hibah P2SEM) adalah kasus lama. Kita akan secara pelan-pelan melakukan pendalaman kasus ini. Apalagi banyak lembaga penerima dana sudah tidak ada,” katanya di sela-sela Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani.

Terkait pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim saat itu, yakni Soekarwo, Sunarta menyatakan masih belum ada rencana kearah sana. Pihaknya lebih memilih fokus pada saksi dan alat bukti yang mampu memperkuat adanya tindak pidana korupsi. Setidaknya, untuk mengarah pada tersangka, diperlukan dua alat bukti yang cukup.

“Kami sangat serius mengusut perkara ini (dana hibah P2SEM). Mengingat ini menjadi perhatian masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, sebelum naik ke penyidikan atau saat penyelidikan, sudah ada sekira 30 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Sebagian dari mereka adalah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Setelah naik ke penyidikan, keterangan dari mereka saat masih penyelidikan perlu dipertajam. “Kami ingin merekonstruksi lagi keterangan saksi-saksi, supaya jelas bagaimana kasus ini,” ujarnya.

P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2008. Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim, disalurkan ke kelompok masyarakat. Salah satu syarat pengajuan adalah rekomendasi dari anggota DPRD Jatim. Perkara ini setidaknya sudah menyeret Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid sebagai terdakwa. Dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry