Oleh Bey Arifin*

SETIAP 17 Agustus bangsa Indonesia mengibarkan Sang Saka Merah Putih. Upacara digelar, lagu kebangsaan dinyanyikan, perlombaan diselenggarakan, dan berbagai pidato tentang perjuangan para pahlawan kembali terdengar. Namun, di balik seluruh seremoni itu, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah Indonesia benar-benar telah merdeka dalam makna yang hakiki?

Secara historis dan konstitusional, jawabannya jelas: Indonesia telah merdeka sejak 17 Agustus 1945. Tetapi kemerdekaan politik bukanlah akhir dari perjuangan. Pembukaan UUD 1945 justru menempatkan kemerdekaan sebagai pintu masuk menuju cita-cita yang lebih besar: Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara dibentuk untuk melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Dengan demikian, kemerdekaan hakiki tidak cukup diukur dari tidak adanya penjajah asing di tanah air. Kemerdekaan harus diukur dari seberapa jauh rakyat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, ketakutan, diskriminasi, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk penindasan baru.

Dari Penjajahan Fisik Menuju Penjajahan Baru

Dahulu penjajahan hadir dengan wajah yang mudah dikenali: tentara asing, monopoli ekonomi, perampasan sumber daya, dan kekuasaan kolonial. Kini bentuknya jauh lebih kompleks. Penjajahan dapat hadir melalui ketergantungan ekonomi, penguasaan sumber daya, ketimpangan struktural, dominasi kepentingan modal, bahkan melalui penguasaan informasi dan pembentukan opini publik.

Karena itu, bangsa yang secara politik merdeka belum tentu sepenuhnya berdaulat.

Pertanyaan kritisnya: siapa yang menguasai sumber daya ekonomi kita? Siapa yang menentukan arah kebijakan publik? Siapa yang paling menikmati pertumbuhan ekonomi? Dan siapa yang harus menanggung biaya pembangunan?

Jika kekayaan negara hanya berputar di lingkaran kelompok tertentu sementara sebagian rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, maka kemerdekaan harus terus dipertanyakan dalam dimensi sosial-ekonomi.

Bahkan dalam pidato kenegaraan, pentingnya kesejahteraan rakyat dan amanat Pasal 33 UUD 1945 kembali ditekankan sebagai bagian dari arah pembangunan nasional.

Merdeka dari Kemiskinan

Kemerdekaan hakiki pertama-tama harus dirasakan di meja makan rakyat. Apa arti kemerdekaan jika seseorang bebas mengibarkan bendera, tetapi tidak bebas dari kelaparan? Apa arti kedaulatan jika seorang anak Indonesia secara hukum merdeka, tetapi tidak memperoleh pendidikan yang layak? Apa arti pembangunan jika sebagian masyarakat menikmati kemajuan, sementara sebagian lainnya tertinggal karena akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, tanah dan modal sangat terbatas?

Inilah paradoks pembangunan yang harus kita hadapi secara jujur.

Kemerdekaan bukan sekadar freedom from, bebas dari penjajahan. Ia juga harus menjadi freedom to, yaitu kebebasan untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, bekerja, berkembang, berpendapat, beribadah, dan menentukan masa depan secara bermartabat.

Merdeka dari Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Ada bentuk penjajahan yang lebih berbahaya karena dilakukan oleh bangsa sendiri: ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri dan kelompok.

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ia adalah pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan. Setiap rupiah yang dikorupsi sesungguhnya berpotensi menjadi hak rakyat yang hilang sekolah yang tidak terbangun, pelayanan publik yang buruk, infrastruktur yang tertunda, atau kesempatan hidup yang dirampas.

Demikian pula politik yang hanya dipahami sebagai perebutan kekuasaan akan menjauhkan demokrasi dari substansi kemerdekaan.

Demokrasi seharusnya bukan sekadar pergantian elite melalui pemilu. Demokrasi harus menjadi mekanisme agar rakyat benar-benar berdaulat dan kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan segelintir elite.

Merdeka dari Kebodohan

Para pendiri bangsa memahami bahwa kemerdekaan tanpa kecerdasan akan mudah kehilangan arah. Karena itu, mencerdaskan kehidupan bangsa ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama negara dalam Pembukaan UUD 1945.

Di zaman digital, kebodohan tidak selalu berarti tidak bisa membaca dan menulis. Ada bentuk kebodohan baru: ketidakmampuan membedakan fakta dan hoaks, informasi dan propaganda, ilmu dan opini, kepentingan publik dan kepentingan kelompok.

Bangsa yang mudah dimanipulasi oleh informasi berarti belum sepenuhnya berdaulat secara intelektual.

Maka kemerdekaan abad ke-21 membutuhkan masyarakat yang literat, kritis, berilmu, beradab dan mampu berpikir mandiri.
Merdeka dari Politik Identitas yang Memecah Belah

Kemerdekaan juga menuntut kedewasaan dalam mengelola perbedaan.
Indonesia dibangun bukan untuk satu kelompok, satu agama, satu suku, atau satu golongan. Indonesia dibangun sebagai rumah bersama. Karena itu, politik yang terus-menerus mengeksploitasi perbedaan untuk kepentingan kekuasaan pada akhirnya justru menjadi bentuk baru dari penjajahan: rakyat dijajah oleh ketakutan terhadap sesamanya.

Persatuan bukan berarti menghapus perbedaan. Persatuan berarti mampu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.

Inilah relevansi sila Persatuan Indonesia dan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kemerdekaan harus menghasilkan kehidupan politik yang beradab, bukan sekadar kompetisi tanpa batas.

Kemerdekaan Spiritual: Merdeka tetapi Tidak Liar

Ada satu dimensi kemerdekaan yang sering dilupakan: kemerdekaan manusia dari perbudakan hawa nafsu. Bangsa yang merdeka bukan bangsa yang menganggap kebebasan sebagai izin untuk melakukan apa saja. Kebebasan harus bertemu dengan tanggung jawab, moralitas dan hukum.

Pembukaan UUD 1945 bahkan menghubungkan kemerdekaan Indonesia dengan “rahmat Allah Yang Maha Kuasa” dan “keinginan luhur”.

Pesannya jelas: kemerdekaan Indonesia memiliki dimensi spiritual dan moral. Karena itu, kemerdekaan seharusnya melahirkan manusia Indonesia yang semakin bertakwa, beradab, bertanggung jawab dan menghormati martabat sesama.

Kemerdekaan yang Belum Selesai

Maka, 17 Agustus tidak seharusnya hanya menjadi momentum untuk bertanya, Sudah berapa tahun Indonesia merdeka?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Sudah sejauh mana kemerdekaan itu dirasakan rakyat?

Sudahkah keadilan hadir di ruang-ruang hukum? Sudahkah kesejahteraan dirasakan secara merata? Sudahkah pendidikan menjadi hak semua anak bangsa? Sudahkah kekayaan alam benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat? Sudahkah kekuasaan benar-benar tunduk kepada kepentingan rakyat?

Sebab secara konstitusional, kemerdekaan Indonesia memang tidak berhenti pada Proklamasi. Cita-cita akhirnya adalah masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, dengan keadilan sosial sebagai salah satu tujuan fundamental negara.

Karena itu, Indonesia sebenarnya masih mencari kemerdekaan yang hakiki.
Bukan karena Proklamasi 1945 gagal. Justru karena Proklamasi telah memberikan amanat yang begitu besar. Tugas generasi setelah para pahlawan adalah mengisi kemerdekaan itu dengan keadilan, kesejahteraan, ilmu pengetahuan, moralitas, persatuan dan kedaulatan rakyat.

Merah Putih bukan sekadar warna bendera. Ia adalah simbol darah perjuangan dan kesucian cita-cita.

Maka jangan sampai kita hanya merdeka dari penjajah, tetapi belum merdeka dari ketidakadilan.

Jangan sampai kita merdeka sebagai negara, tetapi belum merdeka sebagai manusia.
Dan jangan sampai setiap tahun kita merayakan kemerdekaan dengan gegap gempita, sementara cita-cita kemerdekaan justru semakin jauh dari kehidupan rakyat.

Kemerdekaan hakiki adalah ketika setiap rakyat dapat berdiri tegak di tanah airnya sendiri merasa aman, dihormati, memperoleh kesempatan yang adil, hidup sejahtera, berilmu, bermartabat, dan memiliki masa depan.

Itulah kemerdekaan yang sesungguhnya harus terus diperjuangkan. Sebab Proklamasi adalah titik awal. Kemerdekaan hakiki adalah pekerjaan sejarah yang belum selesai.

*BEY ARIFIN adalah Pengurus LKSPHK PRESNAS IKAPETE
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry