“Berdasarkan pilar maqashid syariah, khususnya hifdzun nafs (menjaga jiwa) dan hifdzun nasl (menjaga keturunan), PDNU memilah batas teknologi masa depan menjadi dua garis demarkasi yang kaku.”
Oleh Dokter Dripa Sjabana, M.Kes*

LOMPATAN sains kedokteran diproyeksikan akan merekayasa takdir biologis manusia dalam rentang 100 tahun ke depan. Vonis kanker akan lenyap melalui obat berbasis mRNA personal, krisis donor organ teratasi lewat xenotransplantasi hewan transgenik, dan janin dapat tumbuh luar tubuh melalui rahim buatan (ectogenesis). Akselerasi radikal ini dipicu oleh konvergensi komputasi kuantum awan (quantum cloud computing) sebagai arsitek big data, dan teknologi femtodetik medis (femtochemistry) yang mampu mengendalikan ikatan kimia-biologis hulu dengan presisi denyut pulsa laser super-cepat (10⁻¹⁵ detik).

Namun, transhumanisme Barat cenderung mereduksi manusia sekadar sebagai tumpukan algoritma biologis. Di sinilah Aswaja Medicine hadir membawa kompas rohani. KH Said Aqil Siradj menekankan bahwa kecerdasan berpikir (al-quwwatun naathiqah) dan daya cita-cita (al-quwwatul mutakhayyilah) manusia wajib berdiri di atas unsur ketuhanan (an-nafqah ar-rabbaniyyah) di dalam hati agar tidak kehilangan arah kemanusiaan.

Menjelang Halaqoh Nasional Perhimpunan Dokter NU (PDNU) di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus ini, kami merekomendasikan penerapan fikih antisipatif (anticipatory fiqh). Berdasarkan pilar maqashid syariah, khususnya hifdzun nafs (menjaga jiwa) dan hifdzun nasl (menjaga keturunan), PDNU memilah batas teknologi masa depan menjadi dua garis demarkasi yang kaku.

Garis pertama adalah intervensi pemulihan (tahsin & ishlah), yaitu ikhtiar medis mengembalikan fungsi tubuh rusak ke fitrah aslinya. Mengacu pada ushul fikih KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha), pengobatan yang sah adalah memulihkan tubuh ke titik fitrah kesehatan semula. Terapi pemrograman ulang epigenetik parsial (faktor Yamanaka, Nobel 2012) bukanlah tindakan sombong menolak takdir kematian, melainkan pembersihan karat epigenetik agar sisa usia biologis dihabiskan untuk berkhidmah dalam kondisi fisik prima.

Imam Jalaluddin as-Suyuthi (Al-Asybah wan Nadzair) menegaskan bahwa tindakan medis untuk mengobati cacat tidak termasuk dilarang. Maka, terapi gen hulu hukumnya mubah, bahkan wajib jika menjadi satu-satunya penyelamat nyawa. Termasuk kasus xenotransplantasi organ babi. Kitab Tuhfatul Muhtaj membolehkan bahan najis demi menyelamatkan nyawa saat alternatif organ suci manusia tidak tersedia (idamu al-thahir).

Garis kedua adalah perubahan kodrat radikal (taghyir khalqillah). Ketika sains menuruti ambisi rekayasa non-medis seperti “bayi pesanan” atau penjarahan kognitif via implan otak komersial, batas merah telah dilanggar. Terhadap klaster transhumanisme yang melahirkan kasta biologi baru (apartheid biomedis) ini, benteng agama wajib menolaknya secara mutlak.

Kemandirian riset hulu ini adalah amanat Qanun Asasi Nahdlatul Ulama karya Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari yang mewajibkan ulama bersatu (al-ittihad) membendung kebinasaan umat. Kaidah fikih menegaskan kebijakan pemerintah wajib berorientasi pada kemaslahatan publik secara merata (manuthun bil maslahah). Perluasan skema BPJS Kesehatan menuju preventif biologis tinggi untuk kaum mustad’afin (miskin) adalah keharusan, agar sains melesat menembus batas sub-atomik tanpa kehilangan jiwanya. (*)

*Dokter Dripa Sjabana, M.Kes adalah Sekretaris Umum PP PDNU & Ketua LPUH MES.

Daftar Pustaka

  1. Qanun Asasi NU (KH. Hasyim Asy’ari) | Manuskrip via NU Online | Hlm. 1–15 (Doktrin Pembelaan Mustad’afin).
  2. Ngaji Fikih Kedokteran (Gus Baha) | Dokumentasi Video via Santri Gayeng | Menit 12:45–24:15 (Konsep Pemulihan Fitrah Seluler).
  3. Al-Asybah wan Nadzair (Imam as-Suyuthi) | Unduh Kitab via Waqfeya Library | Jilid 1, Hlm. 53–65 (Kaidah Al-Umuuru bi Maqaasidiha).
  4. Tuhfatul Muhtaj (Imam Ibnu Hajar al-Haitami) | Unduh Kitab via Shamela Library | Jilid 9, Hlm. 170–175 (Fasl al-Tadaawi bil Najasah).
  5. Induction of Pluripotent Stem Cells (Nobel 2012) | PDF via Cell Journal | Hlm. 664–667 (Faktor Yamanaka/Anti-Aging).
  6. Femtochemistry Dynamics (Nobel 1999) | Jurnal Wiley Online Library | Hlm. 2588–2595 (Skala Waktu Femtodetik Medis).
  7. Universal Declaration on Bioethics (UNESCO, 2005) | PDF via UNESCO Digital Library | Hlm. 5 & 9 (Article 5 & 16: Human Dignity).

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry