
JAKARTA | dut.co — Ada kabar hari ini, Rabu (28/10/26) Nusron Wahid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi lembaga antirasuah ini masih irit bicara, belum blak soal kabar pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.
KPK hanya memastikan bahwa pemeriksaan Nusron akan berjalan transparan. “Ya. Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share, ya, ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini yang kami tempuh ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi bercerita, saat diskusi tentang korupsi dan penegakan hukum di kawasan Senen, Jakarta Pusat pekan lalu, ia dicecar soal Nusron Wahid yang tak kunjung bersaksi di KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin serta pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Diskusi “Surplus kekuasan, tak kenal impunitas hukum,” itu membuat KPK lebih semangat.
Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, mengatakan, bahwa, ada hukum yang tertulis di atas kertas, ada pula hukum yang diuji oleh keberanian manusia menegakkannya. “Ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, yang diuji bukan hanya bukti, tetapi juga nyali institusi. Sebab hukum yang takut kepada kekuasaan sesungguhnya sedang kehilangan makna,” katanya.
Ia mengutip pendapat John Dalberg-Acton, 1st Baron Acton, sejarawan dan pemikir politik Inggris, pada 1887 yang mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan merusak, dan kekuasaan absolut cenderung merusak secara absolut. Gagasan itu relevan untuk mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan selalu membutuhkan hukum sebagai pagar.
“John Locke, filsuf politik Inggris yang dikenal sebagai salah satu pemikir utama liberalisme klasik, melalui Risalah Kedua tentang Pemerintahan (Second Treatise of Government) pada 1689–1690, juga menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan merupakan amanah masyarakat. Ketika kekuasaan disalahgunakan, kepercayaan publik terhadap penguasa dapat runtuh karena kekuasaan itu sejak awal diberikan untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dua pemikiran tersebut, lanjutnya, menemukan relevansinya dalam perkara yang kini menyeret perhatian publik kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Bukan karena Nusron telah dinyatakan bersalah. Bukan pula karena kedekatan politik dapat dianggap sebagai bukti. Melainkan karena hukum harus menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari perkara tersebut secara terang.
“Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK, bukan semata laporan masyarakat yang harus melewati proses panjang. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nilai dan cara pengungkapannya membuat perkara ini tidak layak diperlakukan sebagai perkara biasa,” urainya.
Lebih jauh, memurut Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) itu, KPK sudah menyebut empat tersangka merupakan orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka disebut memiliki peran dalam perkara dugaan suap, penerimaan lainnya, serta persoalan terkait pelayanan pertanahan. Fakta hukum ini belum otomatis membuktikan Nusron terlibat, tetapi cukup untuk membuat pemeriksaan terhadap dirinya menjadi sangat penting.
“KPK sendiri mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron karena sejumlah pihak yang berada di lingkarannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih menelusuri ke mana uang tersebut mengalir dan siapa saja yang mungkin menerima manfaat. Karena itu, pemeriksaan Nusron bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Persoalannya kemudian bergeser pada kepatuhan terhadap proses hukum. Nusron telah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi. KPK kini mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk pemanggilan kembali dan kemungkinan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 28 Oktober 2026, publik kembali menunggu kepastian pemeriksaan Nusron. Namun KPK menyatakan belum memastikan jadwal tersebut, sementara informasi mengenai pemanggilan kembali telah beredar di ruang publik. Perbedaan informasi semacam ini justru memperbesar kebutuhan akan komunikasi KPK yang terang dan terukur.
“Di sinilah KPK sedang diuji. Lembaga antirasuah tidak cukup hanya berani melakukan OTT. Keberanian sejati justru terlihat setelah kamera pemberitaan menjauh, ketika penyidik harus mengikuti aliran uang, membaca relasi kekuasaan, dan memastikan siapa pun yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto, katanya, juga sedang diuji. Presiden tidak boleh menjadi penyidik, jaksa, apalagi hakim. Namun Presiden mempunyai kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja independen. Tidak boleh ada pejabat yang memperoleh kekebalan hanya karena berada dekat dengan pusat kekuasaan.
“Pak Presiden, jangan perintahkan KPK menetapkan Nusron sebagai tersangka jika alat buktinya belum cukup. Tetapi jangan pula biarkan jabatan menteri menjadi selimut yang membuat proses hukum berjalan lamban. Jika bukti berkembang dan memenuhi syarat hukum, proseslah. Jika tidak, umumkan pula secara objektif bahwa bukti belum memadai,” tuturnya.
Inilah, jelas Abd Aziz, bedanya negara hukum dengan negara kekuasaan. Dalam negara hukum, kedekatan dengan Presiden bukan perlindungan. Jabatan bukan benteng. Partai politik bukan tameng. Dan kekayaan bukan alasan hukum untuk menundukkan dirinya sendiri.
Publik sesungguhnya tidak meminta Presiden membela KPK. Publik meminta Presiden memastikan KPK tidak perlu membungkuk kepada siapa pun. Sebab sekali masyarakat memperoleh kesan bahwa hukum hanya tajam kepada mereka yang miskin kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya reputasi KPK, melainkan kepercayaan terhadap negara.
“Karena itu, perkara Nusron harus dibiarkan berjalan sampai terang. Bila ada bukti yang mengarah kepada dirinya, hukum harus bergerak tanpa kompromi. Bila bukti justru menunjukkan sebaliknya, Nusron berhak mendapatkan kepastian dan nama baiknya harus dipulihkan melalui proses hukum yang transparan.”
“Pak Presiden, janji mengejar koruptor sampai ke mana pun akan kehilangan daya moral jika hukum terlihat berhenti di depan pintu orang dekat kekuasaan. Publik tidak membutuhkan slogan yang lebih besar. Publik membutuhkan satu bukti sederhana: bahwa di Republik ini, hukum masih memiliki keberanian untuk mengetuk pintu siapa pun,” katanya.
Sebagaimana diingatkan John Locke, ujarnya, kekuasaan hanya sah selama dijalankan untuk menjaga kepercayaan rakyat; ketika kepercayaan itu dikhianati, hukum menjadi cermin yang memantulkan wajah kekuasaan apa adanya. Saya percaya, Presiden Prabowo takkan membiarkan negeri ini kian terjerembab dalam praktik korupsi yang membelenggu Ibu Pertiwi.
“Jangan biarkan korupsi merampas masa depan bangsa. Jangan beri ruang kekuasaan mengalahkan hukum. Bersatu, berani, dan tegakkan keadilan—sebab para pendiri bangsa berpesan—tanah tumpah darah harus gagah melawan impunitas tanpa kompromi,” tutupnya. (mky)





































