
JOMBANG | duta.co – Menjelang sore di Kecamatan Ngoro, ruang berkumpul warga masih lahir dari kebiasaan seadanya. Anak-anak bermain di halaman sekolah, remaja duduk di tepi jalan, sementara orang tua berbincang di teras rumah. Aktivitas sosial tumbuh alami, tanpa ruang terbuka publik yang benar-benar disiapkan sebagai tempat bertemu dan berinteraksi. Keterbatasan itu perlahan memunculkan harapan baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merencanakan pembangunan ruang publik sekaligus ruang interaksi sosial di Kecamatan Ngoro. Fungsinya bukan sekadar taman, ruang bangkit baru yang diharapkan mampu menumbuhkan aktivitas warga serta pembangunan lebih merata, sehingga aktivitas warga tidak terkonsentrasi di pusat Kota Santri.
Ruang publik tersebut direncanakan berlokasi di sebelah barat Kantor Kecamatan Ngoro. Lokasi ini dinilai strategis karena berada di sekitar sejumlah fasilitas umum, seperti kantor kecamatan, beberapa sekolah, hingga Gedung Pramuka. Setiap hari, kawasan tersebut dilalui pelajar, aparatur sipil negara, serta warga yang mengurus berbagai keperluan administrasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jombang, Miftahul Ulum, ST, M.Si, menyampaikan bahwa anggaran pembangunan telah disiapkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
“Anggaran sekitar Rp2,8 miliar telah disiapkan dari APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ulum, Kamis (22/1).
Meski anggaran telah dialokasikan, proyek tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu hasil probity audit dari Inspektorat. Audit tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan serta prinsip kehati-hatian.
“Terkait konsep, nanti setelah ada hasil dan kemungkinan perubahan dari probity audit, arahnya menjadi ruang terbuka untuk taman keluarga atau taman edukasi,” lanjutnya.
Ulum menegaskan, konsep pembangunan ruang publik tersebut masih bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan hasil audit. Pemerintah daerah memilih tidak terburu-buru agar fasilitas yang dibangun benar-benar tepat guna, memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun teknis di kemudian hari. (din)





































