Oleh : Zulfikar Ardiwardana Wanda
 
PROBLEMATIKA hukum yang dialami oleh 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berujung pada status penonaktifan berdasarkan SK Ketua KPK No. 652 tertanggal 7 Mei 2021.
Asesmen TWK yang diselenggarakan terhadap 1.351 pegawai KPK merujuk pada peralihan status pegawai KPK menjadi bagian dari ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Hal ini memantik polemik di masyarakat luas di tengah gencarnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan para pejabat dan tokoh publik di republik ini.
Tentunya hal ini menyisakan persoalan tersendiri karena beberapa pegawai yg dinonaktifkan tersebut merupakan penyelidik dan penyidik yang menangani perkara yang masih berjalan dan mengganggu agenda pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketidaklolosan asesmen TWK ini seakan menafikan integritas, nasionalisme dan kinerja para prajurit KPK yang selama ini bekerja secara profesional. Status Penonaktifan itu juga berpotensi melenceng apa yang termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 70/PUU-XVII/2019 yang berbunyi alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai tersebut.
Revisi UU KPK dan Peraturan Pelaksananya pun hanya mengamanatkan alih status (pengalihan) dari pegawai KPK jadi pegawai ASN tanpa adanya perintah normatif untuk menyelenggarakan asesmen formal untuk menyeleksi ulang. Namun berdasarkan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN mengakomodir materi asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN bagi para seluruh pegawai KPK tidak terkecuali yang sudah berpengalaman dan mengabdi sekian lama dengan mengambil celah yang terdapat dalam Pasal 3 huruf f jo. Pasal 6 ayat 1 PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pengawai KPK menjadi Pegawai ASN yang memberikan delegasi kepada KPK untuk menentukan dan menetapkan syarat lainnya untuk melaksanakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Tentunya 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan ini memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan upaya hukum tersebut dengan mempersiapkan langkah-langkah yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan.
Beberapa langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan SK Ketua KPK tersebut dengan dalil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 87 jo. Pasal 52 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal ini penting untuk menilai apakah terdapat cacat hukum (aspek substansi) dari SK yang dikeluarkan tersebut. Selain itu para pemohon secara simultan juga dapat mengajukan uji materi (Judicial Review) Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24A UUDN 1945 dengan batu uji UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pengawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Apabila MA mengabulkan gugatan tersebut, maka legalitas SK ketua KPK bisa kehilangan cantolan hukumnya karena peraturan yang menjadi dasar penerbitannya (Peraturan KPK No.1 Tahun 2021) telah dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya (UU No. 19 Tahun 2019 jo. PP No. 41 Tahun 2020).
Tentunya hasil akhir dari gugatan hukum di atas tergantung penilaian Majelis Hakim yg memeriksa dan memutuskan perkara tersebut dengan berpijak pada peraturan perundang-undangan serta sukma moral dan keadilan sebagaimana yg telah dijustifikasi dalam Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang intinya hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya terbatas pada landasan peraturan perundang-undangan, namun juga dapat memuat sumber hukum tidak tertulis (living law) sebagai kristalisasi penggalian nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat kontemporer.
*Penulis adalah Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim/Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara Jawa Timur
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry