
SURABAYA | duta.co – Heran! Netizen mudah sekali percaya dengan potongan video Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar menyuruh “meninggalkan zakat”. Bahkan tidak sedikit tokoh-tokoh agama yang ikut komentar sinis. “Hal yang tidak masuk akal masih saja dikomentari. Medsos memang kejam,” begitu salah seorang warganet berkomentar terlihat duta.co Jumat (27/2/26).
Padahal, menurut Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan video utuhnya menyatakan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026 lalu.
Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya. Jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib Al Asyhar dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Kamis (26/2/2026).
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” kata Thobib.
Menag, kata Thobib, dalam penjelasannya juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil ‘alamin). Kalau zakat, sudah diatur secara rigid kelompok distribusinya atau ashnaf.
Namun, penggunaan dana selain zakat, misalnya: hibah, infak, dan sedekah memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama manusia tanpa melihat latar belakang agama, termasuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan dari lintas iman.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” papar Thobib.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar justru menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Menurutnya, profesionalisme lembaga amil zakat perlu terus ditingkatkan agar kepercayaan umat semakin kokoh. Hal tersebut disampaikan Menag saat menerima kunjungan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) di Kediaman Dinas, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menag menjelaskan bahwa audit laporan keuangan oleh auditor publik merupakan langkah penting. Namun demikian, dalam konteks pengelolaan dana zakat yang berbasis syariat, kehadiran Auditor Syariah juga memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah.
“Pengelolaan zakat tidak hanya bicara aspek administratif dan keuangan, tetapi juga kesesuaian dengan ketentuan syariat, termasuk dalam penyaluran dan penggunaan dana sesuai ashnaf,” ujar Menag.
Ia menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan dan tata kelola perlu terus disempurnakan seiring dengan perkembangan lembaga filantropi Islam yang semakin dinamis. Langkah ini penting untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Menag juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai lembaga pengelola zakat yang selama ini telah berupaya meningkatkan transparansi dan tata kelola kelembagaan. “Kita ingin tata kelola zakat di Indonesia semakin baik, semakin profesional, dan semakin dipercaya,” pungkasnya. (kmg)





































