
SIDOARJO – Grup media sosial (medsos) Rukun Tetangga (RT) dan RW (Rukun Warga) Sidoarjo hari-hari ini tampak sibuk. Pertama, terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2026 dan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sidoarjo. Kedua, berkaitan dengan insentif RT yang belum menerima dengan alasan warganya di bawah 30 KK (Kepala Keluarga).
“Ya! Ini menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sidoarjo tanggal 13 April 2026 Nomor : 900.1.13/947/438.5.8/2026 perihal pelunasan PBB-P2 tahun 2026 bagi Ketua RT dan RW, nanti diupload melalui link khusus,” demikian disampaikan salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Krian, kepada duta.co Jumat (17/4/26)
“Maka,dengan ini, kami sampaikan bahwa dalam upaya pemenuhan kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2026 serta sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat, selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Ketua RW dan RT di wilayah saudara,” lanjutnya mengutip surat dari Camat Krian, Nawari, SH, S.Sos, MM.
Ada 4 poin dalam surat tertanggal 15 April 2026 tersebut. Pertama, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah masing-masing untuk (segera) melakukan pelunasan PBB P2 Tahun 2026. Kedua, Bukti pelunasan sebagaimana poin pertama, dikirim melalui link atau tautan https://bit.ly/PBBKetuaRTRW2026.

Ketiga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan melakukan rekapitulasi data bukti pelunasan sebagai bahan evaluasi Ketua RT dan Ketua RW yang belum melakukan pelunasan dan keempat, batas waktu (deadline) pengisian hingga Kamis, 30 April 2026 23.59 WIB. “Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” pungkas surat tersebut..
Pemkab Sidoarjo sendiri telah menetapkan insentif Rp500 ribu perbulan bagi Ketua RT dan Ketua RW se-Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan tersebut diteken langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pendopo Delta Wibawa, Jumat 13 Februari 2026 lalu.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani, sebanyak 9.954 Ketua RT dan RW tercatat sebagai penerima. Rinciannya 8.049 Ketua RT dan 1.905 Ketua RW yang tersebar di 18 kecamatan. Masing-masing menerima Rp500 ribu per bulan selama 12 bulan, bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026. “Hari ini kita menandatangani anggaran insentif Ketua RT dan Ketua RW. Per bulannya Rp500 ribu. Insya Allah mulai berjalan bulan ini,” tegas Subandi saat itu.
Jika dikalkulasi, total anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar rupiah dalam setahun untuk mendukung peran struktur pemerintahan paling bawah tersebut.
Subandi menegaskan insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas peran strategis RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik. Mereka terlibat langsung dalam pengurusan administrasi kependudukan, penyelesaian persoalan warga, hingga menjaga ketertiban lingkungan. “Ketua RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari pengurusan administrasi warga hingga menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Sementara, ada Ketua RT yang belum menerima insentif. Alasannya warganya di bawah 30 KK. “Saya sudah cek berkali-kali, tidak ada duit masuk. Kata Pak RW warga saya di bawah 30 KK. Padahal, tidak. Ini buktinya,” demikian disampaikan salah satu Ketua RT di Kecamatan Krian, sambil menyodorkan data warga kepada duta.co, Jumat (17/4/26). (mky)





































