VONIS: Terdakwa Solikhah Indah saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Solikhah Indah (18), warga Blora yang berprofesia sebagai asisten rumah tangga (ART), terdakwa perkara pembunuhan terhadap rekan seprofesinya, Busani (48), warga Jalan Nusa Indah 2 Kombongan, Jember akhirnya harus rela mendekam di penjara dengan waktu yang lama.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wayan Sosiawan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar pututsannya, Kamis (9/11/2017).

Dua pertimbangan yang digunakan hakim dalam menentukan vonis terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban serta meresahkan masyarakat. Sedangkan perbuatan sopan dan pengakuan terdakwa dalam persidangan dijadikan pertimbangan yang meringankan.

Vonis ini leih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Fredika Suda Utama, penasehat hukum terdakwa mengatakan terdakwa menerima karena merasa menyesal dengan perbuatannya. Dengan vonis ini, terdakwa berharap dapat menebus kesalahannya telah membunuh korban. “Terdakwa mengaku menyesal, jadi ini sebagai untuk penebusan dosa dirinya, jadi terdakwa akan menerima  berapapun divonis hakim,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hubungan antara terdakwa dengan korban ini merupakan rekan kerja yang sama-sama berprofesi sebagai PRT di di Dukuh Kupang Indah XVII Surabaya. Kejadian pembunuhan terjadi pada 31 Juni 2017 lalu. Terdakwa mengaku kalap ketika korban terus menagih kalung miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa.

Tak hanya itu, ancaman korban yang bakal melapor kepada majikan atas ulah terdakwa yang telah memasukan pacar ke kamar terdakwa, juga menjadi salah satu alasan kenekatan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.

Nyawa korban dihabisi saat sedang mencuci piring. Terdakwa menyebet leher korban dengan clurit sebanyak dua kali. Setelah terkapar, tubuh korban diseret ke bagian belakang rumah. Untuk memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kembali menghujamkan celurit ke tubuh dan wajah korban berkali-kali. Setelah itu, terdakwa meninggalkan lokasi dan membuang ponsel milik terdakwa ke tempah sampah.

Keesokan harinya, petugas menemukan jasad korban. Terdakwa tak bisa mengelak ketika dalam proses penyidikan ditunjukan bukti dan fakta. Dihadapan petugas, terdakwa mengaku bahwa dirinyalah yang telah membunuh korban. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry