Syariah
Musibah memang tidak pandang bulu, siapa saja bisa terkena musibah. Ketika di antara kita ada yang tertimpa musibah, maka sudah sepatutnya kita memberikan bantuan, baik moral maupun material.
Jika kita memberikan sesuatu atau bersedekah kepada saudara kita sesama Muslim, tentu tidak ada masalah. Namun pemberian atau sedekah kepada saudara kita yang Nonmuslim acapkali menimbulkan kecurigaan dari kalangan tertentu.
Para ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) itu lebih ditekankan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab.
Artinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).
Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Persoalan kemudian muncul ketika sedekah diberikan kepada orang nonmuslim. Mengenai status hukum pemberian atau sedekah kepada nonmuslim ternyata tidak luput dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab tersebut.
Dalam kitab tersebut, beliau menyatakan bahwa sebaiknya atau disunahkan sedekah itu diberikan kepada orang-orang saleh, orang-orang baik, orang-orang yang mampu menjaga kehormatannya, dan yang membutuhkankan.
Artinya, “Disunahkan sedekah dikhususkan diberikan kepada orang yang saleh, yang baik, yang bermartabat, dan orang membutuhkan” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).
Lantas pertanyaan bagaimana jika sedekah diberikan kepada nonmuslim, apakah diperbolehkan? Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada nonmuslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh. Insya Allah ada pahalanya.
Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).
Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab Al-Bayan—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi. Dalil yang diajukan adalah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan’. Tawanan dalam konteks ini adalah nonmuslim harbi.
Artinya, “Penulis kitab Al-Bayan mengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yang dijauhkan Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah swt: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8). Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,”
Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga nonmuslim yang sedang tertimpa musibah. (nur/mha)