Membedah Seruan Dewan Pers Tentang Profesionalisme Media

192

Bahwa akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalis. Khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang. Dewan Pers pun menghimbau agar dalam berbagai situasi, kerja jurnalistik harus senantiasa bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjaga nama baik pers diminta profesional dan menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu.

Penulis Nanang Priyo Basuki
Wartawan Harian Umum Duta Masyarakat Biro Kediri

Data di atas dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor : 01/Seruan-DP/VI/2020 tentang Profesionalisme Media Dalam Meliput Masalah Publik. Dimana Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat tentang pemberitaaan sejumlah media siber (online) terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020. Bahwa tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua ketika terjadi kerusuhan di provinsi tersebut tahun 2019 adalah melanggar hukum.

Bahwa memutus jaringan internet bahkan hingga jaringan telepon genggam kita tiba- tiba hilang sesaat, sebenarnya bukanlah rahasia umum dikalangan jurnalis. Apalagi bila terkait kedatangan tamu penting negara, tentunya faktor keamanan demi lancarnya selama acara adalah tujuan. Dari sejumlah jurnalis yang meliput, tentunya akan mengangkat sejumlah isu menarik agar tidak dikira ‘copy paste’. Sedikit rejeki pengganti uang bensin, tentunya tetap menjadi warna atas kegiatan ini.

Bila kemudian dibalik, jika jurnalis telah menjalankan kode etik jurnalistik dan menjaga profesionalisme, apakah ini menjadi ancaman bagi kepala daerah atau pejabat publik? ‘Tolong tayangkan sesuai rilis yang kami keluarkan’, inilah masalah baru menjadi kendala utama mewujudkan kebebasan pers. Mulai dari tidak mendapatkan iklan kerjasama atau adventorial, hingga sang pejabat publik itu enggan dikonfirmasi lagi.

Bahwa pembaca juga perlu mengetahui, arti karya jurnalistik dan produk berita, dimana dalam berkarya selain ada wawancara juga dilakukan investigasi selain aduan masyarakat. Bila produk berita, bisa saja rilis dikeluarkan pejabat publik kemudian dikembangkan sendiri jurnalis agar tetap bisa menjalin kerjasama publikasi.

Namun, bila rilis tersebut sebenarnya ada kepentingan untuk menangkal isu yang berkembang atau ternyata pengalihan isu yang saat ini terjadi. Bukannya karya jurnalistik ataupun produk berita sebutan yang pantas, namun bisa dikatakan upaya sistematis dan terstruktur. Dimana pembaca telah disuguhi sampah agar terlihat sang pejabat publik bukanlah penjahat publik, agar tetap terlihat hebat di mata masyarakatnya.

Semoga Alloh Swt. mengampuni dosa – dosa kita agar tidak dimasukkan golongan orang – orang yang munafik #kediritangguh

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry