“Jelang Muktamar ke-35, semua tertuju kepada elit PBNU, apapun yang dilakukan selalu mengundang argumentasi dan penafsiran baik oleh masyarakat luas maupun internal NU atau warga nahdliyin sendiri.”

Oleh Maksum Zuber, Mantan Sekjen PP IPNU

PRAHARA. Ini kata menakutkan. Bisa bermakna kerusakan yang luas dan sejenisnya. Tapi, kata PRAHARA bagi nahdliyin tidaklah seserem itu, tidak menakutkan karena warga NU terbiasa dengan kejadian menakutkan. Zaman Gus Dur memimpin NU, misalnya, kisah kelam berupa pembantaian Guru Ngaji yang terjadi di beberapa kawasan di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ini menjadi catatan dalam historiografi pesantren. Kerusuhan awalnya, terjadi di basis massa NU Situbondo dan Tasikmalaya. Ini tepat menjelang transisi kekuasaan Soeharto. Saat itu situasi politik memanas, ekonomi tidak stabil termasuk di ujung timur Pulau Jawa dan di kawasan selatan Jawa Barat.

Lalu, pada 10 Oktober 1996, rakyat Situbondo bergerak karena tidak puas dengan kasus ‘Saleh’ yang hanya dituntut lima tahun penjara. Saleh dianggap menghina Islam, dan terlebih menyakiti hati dan menyinggung warga Situbondo. Akibatnya parah, 56 gedung terbakar (24 di antaranya gereja) dan beberapa korban meninggal.

Di Tasikmalaya Jawa Barat, lain lagi. Kerusuhan meletus 26 Desember, berawal dari aksi pemukulan terhadap KH Mahmud Farid. Semua mafhum Kiai Mahmud adalah guru ngaji di sebuah pesantren. Dari kerusuhan ini, tercatat 70 bangunan rusak serta 107 kendaraan terbakar dan empat korban meninggal dunia (D&R, Edisi 970125).

Nah, pada Muktamar Cipasung tahun 1994, Gus Dur seolah terjepit dalam kepungan politik Soeharto. Presiden Soeharto datang ke arena muktamar dengan pengawalan ketat militer. Sebagai ‘lawan’ penguasa Orde Baru, Gus Dur ‘diintai’ oleh kaki tangan kekuasaan yang ingin merebut NU dari kendali kiai.

Dalam upacara pembukaan muktamar, Gus Dur duduk di belakang, jauh dari panggung utama dan tempat duduk VIP. Padahal, Gus Dur adalah Ketua Umum PBNU. Beberapa peserta muktamar juga dikawal langsung oleh yang ‘mendapat tugas khusus’ untuk mengawasi pengurus-pengurus NU dari daerah, baik pada level cabang maupun provinsi. Tujuannya: Agar para pengurus NU memilih selain Gus Dur.

Nah, sekarang, menjelang Muktamar ke-35 NU, semua tertuju kepada elit PBNU, apapun yang dilakukannya selalu mengundang argumentasi dan penafsiran baik oleh masyarakat luas maupun internal NU atau warga nahdliyin sendiri. Namun, ingat, sekali lagi ingat, bahwa, warga NU sudah terbiasa dengan kondisi dinamis seperti ini.

PBNU dengan dinamikanya telah melahirkan berbagai produk peraturan perkumpulan diantaranya mengatur secara detail bagaimana membangun “Kinerja Organisasi“ dan mempersiapkan “Kualitas SDM” menuju NU yang Kuat, Solid, Profesional dan Responsif terhadap kebutuhan Masyarakat dan warga Nahdliyin diera Gen Z.

Hampir setiap tahun “Munas dan Konbes NU” dilaksanakan untuk meng”update” organisasi, dan setiap upaya perubahan menuju kebaikan akan ada yang harus disisihkan dan ada yang diprioritaskan, diantaranya bagaimana mesin NU bisa berjalan merata sampai di tingkat kecamatan dan desa, tentu ini tidak mudah, Alhasil mesin NU mulai hidup di desa-desa dan kota-kota yang jauh dari pusat informasi dan ekonomi.

Organisasi NU terus melakukan konsolidasi, proaktif melakukan perubahan yang didorong oleh upaya untuk meningkatkan kinerja atau mengejar peluang baru, atau bersifat reaktif, di mana organisasi merespons perubahan lingkungan eksternal atau internal yang memerlukan adaptasi.

Perubahan organisasi tidak terjadi secara spontan atau kebetulan, melainkan direncanakan dan diimplementasikan secara sengaja oleh pemimpin atau manajer organisasi. Tujuan dari perubahan ini bisa bermacam-macam, seperti meningkatkan efisiensi, meningkatkan daya saing, atau merespons perubahan lingkungan eksternal.

NU memang membanggakan. Saat ini di tingkat kecamatan harus mempunyai 100% (seratus persen) PARNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan mencakup seluruh perwakilan kelompok/komunitas/dusun/dukuh/rukun warga, atau memiliki anggota minimal 150 (seratus lima puluh) orang; harus mempunyai layanan di bidang keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang nadzir wakaf tanahnya adalah LWPNU; harus mempunyai paling sedikit satu layanan keagamaan berupa majelis taklim/jam’iyyah tahlil/lailatul ijtima yang dilaksanakan satu kali dalam dua pekan; dan mempunyai paling sedikit satu Lembaga Pendidikan tingkat RA/PAUD/TPQ/MI/SD/MDT yang berbadan hukum dan/atau berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.

Di tingkat kecamatan, harus memiliki kantor-kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan di tingkat wakil cabang; melaksanakan kegiatan dan rapat rutin; memiliki laporan keuangan perkumpulan. Serta melaksanakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam satu tahun; mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MTs/SMP yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama; dan mempunyai lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah PRNU di MWC tersebut yang tergabung dalam LP Maarif NU.

Di tingkat Kabupaten/Kota, memiliki kantor permanen yang tanahnya diwakafhan atau bersertifikat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama; memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat cabang; melaksanakan kegiatan dan rapat rutin; memiliki laporan keuangan perkumpulan di tingkat cabang dalam satu tahun terakhir;

Serta melaksanakan PMKNU minimal satu kali dalam setahun; mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK yang berbadan hukum Nahdatul Ulama; mempunyai lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK yang berafiliasi dengan NU minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah MWCNU di cabang tersebut yang tergabung dalam LP Maarif NU; mempunyai paling sedikit satu fasilitas kesehatan berupa klinik pratama yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama dan/atau berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; dan mempunyai paling sedikit satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan tata kelolanya sehat yang dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.

Di tingkat provinsi, NU harus memiliki kantor permanen yang tanahnya diwakafhan atau bersertifikat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama; memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah; melaksanakan kegiatan dan rapat rutin; memiliki laporan keuangan perkumpulan di tingkat wilayah dalam satu tahun terakhir;

Serta melaksanakan dan/atau mengkoordinir PMKNU minimal satu kali dalam satu tahun di setiap cabang pada wilayah tersebut; mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tinggi/ ma’had ali yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama atau yayasan yang menempatkan Rais ‘Aam/Rais Syuriah PWNU atau Ketua Umum PBNU/Ketua PWNU secara ex officio menjadi ketua dewan pembinanya; mempunyai rumah sakit minimal tipe D berbadan hukum Nahdlatul Ulama atau yayasan yang menempatkan Rais ‘Aam/ Rais Syuriah PWNU atau Ketua Umum PBNU/Ketua PWNU secara ex officio menjadi ketua dewan pembinanya; mempunyai pendidikan tinggi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama yang berjumlah minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di wilayah tersebut yang tergabung dalam LPTNU; dan mempunyai minimal satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan tata kelolanya sehat, dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.

Bahwa dalam Ketentuan Peralihan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama nomor 11 tahun 2025 Tentang Klasifikasi pengurus Dan pendataan kapasitas kinerja, menyebutkan; PBNU, PCINU dan PARNU tidak termasuk sebagai objek pendataan kapasitas kinerja adapun Pembagian klasifikasi kelompok Pengurus Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam forum Konferensi Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan sedangkan pembagian klasifikasi kelompok Pengurus Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja yang dilakukan oleh Tim Pendataan Kapasitas Kinerja yang dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Ketentuan mengenai kriteria pendataan kapasitas kinerja diatur diterapkan satu tahun setelah tanggal ditetapkannya; Kriteria pendataan kapasitas kinerja yang dilaksanakan sebelum satu tahun, merujuk pada Peraturan Perkumpulan No. 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Pengurus dan Pengukuran Kinerja; Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam ketentuan penutup bahwa Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja; Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku; Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.(bersambung)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry