
CATATAN PINGGIR
DR ROMADLON SUKARDI MM*
MENJELANG Munas Alim Ulama, Konbes, dan Muktamar NU ke-35, muncul sebuah peristiwa penting yang layak dibaca bukan sekadar sebagai dinamika politik organisasi, melainkan sebagai pergulatan pemikiran tentang masa depan Nahdlatul Ulama. Pernyataan sikap PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Rais Aam, atau Ketua Umum PBNU, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana menjaga kedaulatan sanad keilmuan, kedaulatan moral, dan kedaulatan organisasi sebagaimana diwariskan oleh Hadratus Syaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari dan para muassis Nahdlatul Ulama.
Jika dicermati secara mendalam, inti dari pernyataan tersebut adalah upaya menjaga agar NU tidak kehilangan ruhnya sebagai jam’iyyah yang dibangun di atas fondasi ilmu, hikmah, musyawarah, amanah, dan keseimbangan kelembagaan. Dalam Muqaddimah Qanun Asasi, Hadratus Syaikh berulang kali menegaskan pentingnya persatuan hati, adab berjamaah, dan kepemimpinan yang lahir dari otoritas ilmu serta akhlak. Karena itu, kepemimpinan dalam NU sejak awal tidak pernah dirancang untuk bertumpu pada dominasi satu figur, melainkan pada sistem kolektif yang saling menguatkan antara Syuriyah dan Tanfidziyah.
Dalam perspektif tersebut, penolakan terhadap pembatasan anggota AHWA hanya dari unsur Syuriyah sesungguhnya merupakan upaya menjaga maqam keulamaan agar tidak direduksi menjadi sekadar jabatan struktural. Tradisi pesantren mengajarkan bahwa keulamaan tidak lahir dari surat keputusan organisasi, melainkan dari panjangnya sanad keilmuan, kedalaman spiritualitas, keluasan hikmah, keteladanan akhlak, serta pengakuan umat. Banyak ulama besar, masyayikh, dan pengasuh pesantren yang menjadi rujukan Nahdliyin tanpa harus memegang jabatan formal dalam struktur organisasi. Oleh karena itu, AHWA harus tetap dipahami sebagai forum khawash al-khawash, tempat berkumpulnya para ulama terbaik yang memiliki otoritas moral dan keilmuan untuk menjaga arah perjuangan jam’iyah.
Demikian pula penolakan terhadap gagasan yang menempatkan Rais Aam sebagai pemimpin tunggal yang dapat menunjuk Ketua Umum PBNU perlu dibaca dalam kerangka menjaga desain asli organisasi sebagaimana dirumuskan para muassis. NU dibangun di atas prinsip tawazun, syura, dan kolektivitas. Rais Aam memiliki maqam keulamaan yang luhur sebagai penjaga arah, penjaga nilai, dan penjaga marwah organisasi. Sementara Ketua Umum menjalankan fungsi manajerial, eksekusi program, dan pengelolaan organisasi. Keduanya memperoleh legitimasi dari Muktamar dan dirancang untuk saling melengkapi, bukan saling mendominasi.
Yang menarik, pernyataan tersebut juga menunjukkan kesadaran baru bahwa tantangan NU abad kedua tidak lagi hanya berkaitan dengan figur, melainkan tata kelola kelembagaan. Dukungan terhadap pengaturan aset-aset strategis NU menunjukkan bahwa organisasi ini sedang memasuki fase baru, yaitu fase penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan aset jam’iyah dari potensi konflik kepentingan. Ini merupakan langkah penting agar seluruh aset strategis NU benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan umat, bukan sumber perpecahan internal.
Lebih jauh lagi, dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar di lingkungan pesantren mengandung pesan simbolik yang sangat kuat. Di tengah arus modernisasi, digitalisasi, dan kompetisi politik yang semakin kompleks, NU diingatkan untuk kembali kepada akar peradabannya: pesantren. Kembali kepada pesantren bukan berarti mundur dari modernitas, tetapi memastikan bahwa setiap langkah modernisasi tetap berpijak pada adab, ilmu, hikmah, dan keikhlasan. Sebab pesantren adalah pusat reproduksi sanad keilmuan, pusat pembentukan karakter, sekaligus sumber energi moral yang selama satu abad telah menjaga keberlangsungan Nahdlatul Ulama.
Dari sudut pandang yang lebih strategis, sikap PWNU dan PCNU Jawa Tengah serta DIY sesungguhnya mencerminkan kegelisahan sebagian warga Nahdliyin terhadap kemungkinan terjadinya penyempitan ruang musyawarah, sentralisasi kewenangan, atau berkurangnya peran ulama dalam menentukan arah organisasi. Kegelisahan ini perlu dibaca sebagai bentuk kecintaan terhadap NU, bukan semata-mata bagian dari kontestasi politik menjelang Muktamar.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari pernyataan tersebut adalah bahwa NU hanya akan tetap besar apabila mampu menjaga keseimbangan antara otoritas keulamaan, legitimasi organisasi, partisipasi jamaah, dan profesionalitas tata kelola. Hadratus Syaikh tidak mewariskan organisasi yang bertumpu pada kultus individu, melainkan sebuah sistem peradaban yang bertumpu pada ilmu, musyawarah, akhlak, dan pengabdian.
Muktamar ke-35 karena itu tidak boleh hanya menjadi arena memilih Rais Aam atau Ketua Umum. Muktamar harus menjadi momentum memperkuat kembali kedaulatan sanad, kedaulatan epistemologis, dan kedaulatan moral Nahdlatul Ulama. Sebab memasuki abad kedua, NU tidak hanya dituntut menjaga warisan para muassis, tetapi juga mempersiapkan diri menjadi pusat peradaban Islam Nusantara yang mampu menjawab tantangan kecerdasan buatan, ekonomi digital, geopolitik global, krisis lingkungan, dan transformasi kemanusiaan masa depan.
Di sinilah relevansi pesan Hadratus Syaikh tetap hidup hingga hari ini: bahwa kekuatan NU bukan terletak pada besarnya organisasi, melainkan pada kemampuannya menjaga ilmu, menjaga adab, menjaga persatuan, dan menjaga amanah perjuangan. Ketika empat pilar itu tetap kokoh, maka NU akan tetap menjadi penunjuk arah bagi umat, bangsa, dan peradaban dunia. Wallahu A’lamu Bisshawab.



































