Kuasa hukum Apartemen Bale Hinggil, Renald Christoper, menunjukkan surat laporan resmi kepada awak media usai melaporkankan salah satu penghuni berinisial SH ke Polda Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/543/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR itu menyangkut dugaan perusakan fasilitas apartemen dan tindakan intimidasi terhadap sekuriti. Bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi turut disertakan dalam laporan tersebut. (FOTO: DUTA/gal)

SURABAYA | duta.co – Diduga merusak fasilitas apartemen, seorang penghuni Bale Hinggil berinisial SH dilaporkan pihak pengelola ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut kini terdaftar dengan nomor resmi LP/B/543/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum manajemen, Renald Christoper, mengatakan, bahwa laporan tersebut dilayangkan karena SH dinilai tidak tertib administrasi dan melakukan pembongkaran paksa terhadap fasilitas apartemen. SH diketahui menunggak iuran sejak 2021, sehingga manajemen melakukan pemutusan listrik dan air sebagai bentuk penegakan aturan.

“Pemutusan ini bukan terhadap fasilitas dasar, melainkan langkah administratif sesuai PPJB dan imbauan Wali Kota Surabaya. Namun yang bersangkutan justru melakukan pembongkaran paksa disertai intimidasi terhadap sekuriti,” ujar Renald, Kamis, (24/4/2025).

Renald menyebut, bukti-bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi telah dikumpulkan dan disertakan dalam laporan polisi.

Bukti rekaman CCTV yang menjadi dasar pelaporan terhadap salah satu penghuni berinisial SH ke Polda Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Manajemen menyebut laporan dilayangkan karena dugaan perusakan fasilitas apartemen

Lebih lanjut, manajemen juga mengungkap dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh kelompok bernama Bale Hinggil Community (BHC). Kelompok ini diduga melakukan berbagai aksi yang meresahkan, mulai dari pungutan liar hingga intimidasi terhadap warga dan karyawan apartemen.

Menurut Renald, BHC bukan paguyuban resmi maupun PPPSRS yang diakui secara hukum, dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, kelompok ini berbentuk badan hukum PT yang diduga dibentuk untuk mengambil alih pengelolaan Bale Hinggil secara ilegal.

“Selain memprovokasi warga agar tidak membayar service charge dan sinking fund, mereka juga menyebar narasi manipulatif seolah-olah mewakili seluruh penghuni, padahal tidak demikian faktanya,” tegasnya.

Renald Christoper, kuasa hukum manajemen Apartemen Bale Hinggil, menunjukkan bukti rekaman CCTV yang menjadi dasar pelaporan terhadap salah satu penghuni berinisial SH Manajemen menyebut laporan dilayangkan karena dugaan perusakan fasilitas apartemen serta tindakan intimidasi terhadap petugas keamanan.

Salah satu insiden fisik yang melibatkan BHC juga terekam CCTV, menunjukkan aksi dorong terhadap karyawan dan sekuriti. Beberapa pelaku bahkan berpura-pura menjadi korban.

Manajemen menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap semua pihak yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan mayoritas penghuni. Renald menegaskan, bahwa Apartemen Bale Hinggil merupakan apartemen swasta, bukan rumah susun subsidi, sehingga seluruh kebijakan pengelolaan telah diputuskan oleh developer dan manajemen secara profesional.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan premanisme maupun intervensi ilegal. Negara kita negara hukum, dan kami siap menghadapi siapa pun yang mencoba memperkeruh suasana,” pungkasnya.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry