PROTES: Dua orang pembeli properti Golf Island di Pulau Reklamasi C dan D. (ist)

JAKARTA | duta.co – Polda Metro Jaya menetapkan Lucia Liemesak, seorang pembeli properti di Pulau C dan D, sebagai tersangka. Lucia diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli. “Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (31/1/2018).
Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro pada 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu.
Argo menyatakan mengantongi minimal dua alat bukti untuk menjerat Lucia. Dia mengaku penyidik telah meminta keterangan ahli dalam kasus ini. Sementara, satu orang konsumen lagi atas nama Fellicita Santoso, masih berstatus saksi. “Sudah masuk unsur penyidikan. Saksi ahli sudah kami periksa,” jelas Argo.
Sebelumnya, telah ditetapkan tersangka satu orang berinisial W, yang diduga menyebarkan video ricuh konsumen ke YouTube. Argo mengatakan, W telah dibebaskan lantaran memenuhi syarat permintaan maaf melalui media massa kepada pihak PT Kapuk Naga Indah, selaku pihak yang dirugikan. “Sudah dicabut kok, SP3. Sejak 3-4 hari yang lalu,” kata dia.
Meski begitu, polisi terus mengusut kasus ini. Menurut Argo, pelapor melayangkan dua laporan polisi yang berbeda. Sehingga, untuk laporan terhadap konsumen terus dilanjutkan. “Kan dua LP, jangan keliru. Ada dua. Yang video viral satu yang muncul. Kan ada lagi,” ucapnya.
PT Kapuk Naga Indah, lewat kuasa hukumnya Lenny Marlina, melaporkan video yang diduga terdapat pencemaran nama baik dengan laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Desember 2017. Kemudian kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Pada tanggal 20 Desember, polisi menahan tersangka berinisial W. Dia berperan sebagai pihak yang menyebarkan video yang dibuat pada 9 Desember lalu.
Video tersebut berisi protes konsumen properti di pulau C dan D yang menagih kejelasan atas hak bangunan tersebut. Hal itu imbas dicabutnya Raperda terkait reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Para konsumen ini meminta kejelasan nasib properti yang telah beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu. Kedua belah pihak melakukan pertemuan di PIK 2 pada 9 Desember 2017. hud, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry