Edi Darmasto Kepala DPMPTSP Kota Kediri beserta staf saat melakukan sosialisasi 'Administrasi Warga All In Kelurahan’ .(dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co — Dalam rangka upaya mendekatkan pelayanan perijinan ke kelurahan, Pemkot Kediri melalui DPMPTSP menyelenggarakan sosialisasi Program ‘Administrasi Warga All In Kelurahan’

Kegiatan itu mengundang perwakilan dari 46 kelurahan yang diberikan materi mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan perijinan kepada warga yang memiliki usaha yang belum berizin. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik, Senin (24/3/2025).

Data yang dihimpun menyebutkan, sebenarnya Program ‘Administrasi Warga All In Kelurahan’ , merupakan program inovatif ini merupakan bagian dari SAPTA CITA yang diinisiasi oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan Wakil Wali Kota Kediri, KH. Qowimuddin Thoha.

“Tujuannya untuk memudahkan warga dalam mengajukan perizinan usaha dalam hal ini NIB (Nomor Induk Berusaha) dan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan,” kata Edi Darmasto Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Selasa (25/3).

Menurutnya, bagi masyarakat dengan usaha berisiko rendah yang ingin mengajukan permohonan perijinan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, meliputi, NIK, nomor hp aktif dan email. Adapun proses pengajuan perijinan pun tidak butuh waktu lama, cukup 15 menit pengajuan perijinan akan diproses hingga selesai.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas kelurahan bisa memahami dan membantu memberikan pelayaan perijinan kepada masyarakat khususnya di kelurahan masing-masing,” urai Edi.

Terakhir, Edi juga berpesan, apabila ada kendala yang belum dimengerti, petugas kelurahan maupun masyarakat bisa langsung menghubungi layanan call center yang dsediakan oleh DPMPTSP di nomor 081232327099.

“Atau bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik pada hari dan jam kerja,” tutupnya.(bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry