
Novalina Arifianti, S.A., M.S.Ak – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital (FEBTD)
PURBAYA Yudhi Sadewa diangkat sebagai Menteri Keuangan Indonesia pada September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Sejak awal menjabat, ia menyampaikan strategi kebijakan fiskal yang cukup berbeda dengan Sri Mulyani.
Sri Mulyani berorientasi pada kestabilan fiskal dan peningkatan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan dan efisiensi belanja. Sedangkan Purbaya Berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan daya beli Masyarakat.
Purbaya berusaha menstimulus pertumbuhan guna memulihkan ekonomi pasca pandemi. Beberapa kebijakan yang diusulkan Purbaya adalah :
- Tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6%.
- Memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), tidak hanya untuk industry padat karya namun juga untuk pekerja di sektor pariwisata, hotel, dan restoran hingga akhir 2025 sehingga pekerja di sektor-sektor tersebut menerima gaji bersih tanpa dipotong PPh.
- Perpanjangan tarif PPh Final UKM hingga 2029.
- Penundaan PPh 22 sebesar 0,5% untuk pedagang e-commerce.
- Membebasan PPh bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta.
- Menegakkan kepatuhan pajak dengan mengejar penunggak pajak besar yang memiliki utang pajak miliaran.
- Insentif tax holiday tetap tersedia.
- Perbaikan system IT dan pengawasan pajak untuk menekan penghindaran pajak.
Dampak dan Implikasi kebijakan Purbaya
Kebijakan yang diusulkan Purbaya memiliki dampak terhadap ekonomi Indonesia, antara lain:
- Peningkatan daya beli masyarakat
Kebijakan insentif PPh bagi pekerja dapat mengurangi beban pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Uang yang sedianya digunakan untuk membayar pajak dapat digunakan untuk menambah konsumsi.
- Percepatan pemulihan ekonomi
Langkah kebijakan insentif PPh dapat menstimulus percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Selain itu kebijakan lain seperti penundaan pemungutan PPh 22 dan perpanjang tarif final UMKM dianggap mendukung sektor usaha kecil.
- Peningkatan produktivitas
Insentif untuk investasi dan riset dapat mendorong perusahaan besar maupun menengah untuk meningkatkan produktivitas, yang pada akhirnya akan menaikkan penghasilan yang menjadi basis pemotongan pajak penghasilan baik PPh badan maupun PPh orang pribadi.
Kesimpulannya, seluruh ide kebijakan purbaya didasarkan pada logika bahwa bila ekonomi tumbuh, maka penghasilan Masyarakat dan laba korporasi naik. Bila ekonomi naik, maka pajak penghasilan otomatis naik.
Kepatuhan pajak dan persepsi wajib pajak terhadap keadilan pajak akan menjadi faktor penentu keberhasilan. Peningkatan kepatuhan pajak dapat dilakukan dengan cara mengefektifkan sistem pemungutan dan teknologi pajak (misalnya melalui sistem IT, data-integrasi). *








































