GELAR UNGKAP: Tersangka curanmor berikut barang bukti saat dilakukan gelar ungkap di Mapolsek Wonokromo. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tiga dari enam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya. Bahkan dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama.

Tiga pelaku itu adalah Abdul Ghofar (32), seorang residivis asal Dusun Dagian, Kelurahan Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura yang indekos di jalan Wonorejo 1/25 Surabaya; Husein (28), seorang residivis asal Dusun Klompek, Kelurahan Krangan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan;  dan Abdul Rohman (22), asal Dusun Noeleh, Kelurahan Pelenggien, Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura.

Para pelaku ini sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Adapun wilayah yang pernah diobok-obok para pelaku itu ialah, Genteng, Karangpilang, dan Wonokromo

Kapolsek Wonokromo Kompol Agus Bahari menjelaskan, penangkapan komplotan pelaku curanmor ini berawal dari informasi para korban yang melaporkan kehilangan sepeda moto. Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, akhirnya mengarah kepada tersangka yang beralamat di Wonorejo Gang 1.

Selanjutnya petugas berhasil menangkap pelaku utama, yaitu tersangka Abdul Gofar. Kemudian dari pennagkapan itu dilakukan pengalian dan pengembangan. “Selanjutnya kita berhasik menangkap dua pelaku lainnya. Saat ini kita melakukan pengembangan lagi mudah-mudahan bisa didapatkan tiga orang pelaku lagi yang masih buron,” terang Agus Bahari, Minggu (22/7).

Komplotan ini lanjut Agus, masing-masing punya peran sendiri.  Berdasarkan hasil interogasi sementara keterangan pengakuannya ada indikasi penggunaan narkoba dari tiga pelaku ini dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Dari penangkapan ketiga tersangka ini, kami lakukan tembakan pada kaki masing-masing karena pada saat kita keler mereka melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Setiap beraksi para pelaku ini menggunakan kunci T dan juga alat untuk membuka double lock yang menggunakan magnet seperti yang kita melihat ini,” tegasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka abdul Ghofar, alat magnet untuk membuka double lock itu didapat dari seorang warga Bangkalan. “Alat itu saya beli 500 ribu dari Heri warga Bangkalan mas,” aku Abdul Ghofar.

Kini ketiganya mendekam di Mapolsek Wonokromo guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dan ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry