KELER: Anggota Polsek Tambaksari mengeler pelaku perampasan HP yang terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Berbekal gambar rekaman CCTV, anggota Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan, Wahyudi Hartono (45) asal Bakalan, Desa Pagak, Beji, Pasuruan. Sebelumnya tersangka merampas handphone (HP) milik Frindika Herlianda (17) di jalan Oro-oro Gg III Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno mengatakan, dalam aksinya mereka mencari sasaran dengan  mengendarai Yamaha Mio L 6860 I. Saat melintas di lokasi, dan melihat korban berjalan sedang mengunakan HP pelaku langsung beraksi.

“Merasa mendapatkan target, tersangka menghentikan motornya dan berputar arah lalu membuntuti dari belakang. Begitu korban yang sedang berjalan di TKP dengan posisi menelpon, tiba- tiba dari arah belakang tersangka dengan tangan kanannya merampas HP milik korban,” Kata Kompol Prayitno, Senin (6/11).

Merasa HP-nya dirampas orang tidak dikenal, korban berteriak minta tolong namun tersangka berhasil kabur. Menyadari menjadi korban pencurian, korban melapor ke polisi. Beruntung, aksi perampasan tersebut terekam kamera CCTV dan polisi berhasil mengantongi nopol motor yang dikendarai pelaku.

Setelah dicek, ternyata beralamat di Jalan Tambak Seragan Surabaya, sehingga polisi tanpa kesulitan menangkap tersangka di rumahnya. Namun pada saat tersangka akan ditangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak laki kanan tersangka dengan timah panas.

“Kami sempat kesulitan menangkap tersangka. Kami melakukan penyanggongan dan membuntuti pelaku guna memastikan ranmor yang dikendarainya adalah sarana yang dijadikan aksinya di Oro-oro,” pungkas Kompol Prayitno.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul putih Nopol L 6860 I, 1 dos book Hand Phone Oppo, dan 2 kartu sim card milik korban.

Akibat perbuatannya kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tambaksari, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan tersangka terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. tom/gal