Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Rudi, Pjs Kasi Humas Humas, Siswanto dan KBO Satreskrim Polres Tuban saat melakukan pres rilis di halaman belakang Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Satreskrim Polres Tuban amankan dua dari empat orang pelaku komplotan spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah menjalankan aksinya di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Tuban.

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial S (26) warga kecamatan Tambakboyo serta MN (23) warga kecamatan Semanding. Keduanya diamankan di daerah Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding.

Saat diamankan, pelaku sedang mengendarai motor hasil curian. Petugas sempat dibuat repot. Pasalnya, pelaku S melakukan perlawanan dan membahayakan petugas hingga akhirnya pelaku S terpaksa dilumpuhkan kakinya.

“Saat hendak diamankan satu pelaku berinisial S melakukan perlawanan dan membahayakan petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan terukur. Pelaku S ini juga merupakan seorang residivis,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah, warung, gudang maupun kendaraan bermotor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Polisi mendapatkan keterangan bahwa para pelaku juga melakukan berbagai macam pencurian di tujuh lokasi yang berbeda.

“Modus operandi mereka ini dengan sistem hunting mencari rumah, warung yang kosong atau minim pengawasan. Saat dirasa aman, pelaku langsung menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Dimas mengatakan, selain sepeda motor, Polisi juga mengamankan 63 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg yang sebelumnya sudah dijual sekitar 100 ribu per tabung pada seseorang yang saat ini masih berstatus menjadi saksi, yang berdasarkan KUHP bisa dikenakan pasal 480 sebagai penadah.

“Namun kita lihat nanti hasil bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Selain pelaku yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, di antaranya ada yang berperan mengawasi dan ada yang sebagai eksekutor. “Masing-masing memiliki peran berbeda di setiap TKP,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku di antaranya, pencurian sepeda motor di kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar kecamatan Plumpang, yang ketiga di sebuah warung kopi di seputaran jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di gudang wilayah kecamatan Plumpang dan Semanding,      pencurian Laptop dan TV di sebuah kafe di wilayah Semanding serta pencurian speker aktif di wilayah Kecamatan Palang. (sad)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry