
“Fikih tidak hanya berbicara tentang benar atau salah, tetapi juga tentang dampak.”

Oleh Shofiyullah Muzammil*
SETIAP tahun, polemik penetapan Idul Fitri dan Idul Adha kembali berulang. Sebagian kelompok mengumumkan hari raya sendiri, bahkan mendahului negara. Mereka merasa berdiri di atas dalil, seolah-olah kebenaran fikih hanya milik metode yang mereka yakini.
Padahal, dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 dan keputusan Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-20 telah menegaskan: otoritas penetapan hari raya adalah pemerintah. Menyelisihinya, dalam kondisi tertentu, bahkan dinilai haram karena dampak sosialnya.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda: al–ṣawmu yawma taṣūmūn, wal-fiṭru yawma tufṭirūn, wal-aḍḥā yawma tuḍaḥḥūn (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa ibadah hari raya bersifat kolektif. Penjelasan Al-Tirmidzi: wa fassara ba‘ḍu ahl al-‘ilm hādhā al-ḥadīth fa-qāla: innamā ma‘nā hādhā anna al-ṣawma wa al-fiṭra ma‘a al-jamā‘ah wa ‘uẓm al-nās. Artinya: puasa dan hari raya harus mengikuti al-jamā‘ah (kebersamaan umat) dan mayoritas.
Al-Mawardi menyatakan: wa al-imāmu mawḍū‘un li-khilāfati al-nubuwwah fī ḥifẓ al-dīn wa siyāsati al-dunyā. Artinya: imam (pemimpin) ditetapkan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Penetapan hari raya jelas bagian dari “siyāsah al-dunyā” yang berdampak publik luas.
Ibn Taymiyyah menegaskan: fa-inna ḥukma al-ḥākimi yarfa‘u al-khilāfa fī al-masā’il al-ijtihādiyyah. Artinya: keputusan penguasa mengakhiri perbedaan dalam masalah ijtihadiyah. Ia juga mengingatkan: wa law taraka al-nāsu kullu wāḥidin ya‘malu bi-ijtihādihi lafasadat al-umūr. Artinya: jika setiap orang mengikuti ijtihadnya sendiri, maka rusaklah urusan umat.
Al-Nawawi menyatakan: idhā ḥakama al-ḥākimu bi-thubūti al-hilāl lazima al-nāsa kullahum al-ṣawm. Artinya: jika hakim menetapkan terlihatnya hilal, maka seluruh masyarakat wajib mengikutinya. Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-aḥkām: Fikih Harus Kontekstual
Pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām menolak cara beragama yang ahistoris. Dalam negara modern, penetapan hari raya bukan sekadar ibadah, tetapi juga:keputusan sosial, kebijakan publik, dan bagian dari tata kelola negara.
Mengabaikan keputusan pemerintah berarti mengabaikan realitas sosial yang menjadi medan aktualisasi syariat.
Kaidah fikih menyatakan: dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ. Artinya: mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Jika perbedaan hari raya menimbulkan kekacauan sosial, maka ia tidak lagi netral secara hukum—melainkan problematik, bahkan terlarang.
Penutup
Fikih tidak hanya berbicara tentang benar atau salah, tetapi juga tentang dampak. Dalam tradisi ulama, kebenaran harus berjalan bersama kemaslahatan.
Mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan hari raya bukanlah kekalahan ijtihad, melainkan bentuk kedewasaan beragama dalam ruang publik.
Pertanyaannya kini bukan lagi: siapa yang paling benar melihat hilal? Tetapi: siapa yang paling bertanggung jawab menjaga umat? Wallahu a’lam
*Shofiyullah Muzammil adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Wakil Ketua Umum Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta.





































