Dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Jumat (10/10/2025). (dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Jumat (10/10/2025). Mereka, sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WQ dan WX diketahui merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Mereka dijatuhi hukuman setelah terbukti tidak melaporkan perubahan alamat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) UU Keimigrasian.

Majelis hakim yang dipimpin Khairul, S.H., M.H., menjatuhkan vonis berupa denda masing-masing Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan dua bulan. Setelah menjalani putusan pengadilan, kedua warga negara asing tersebut langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

“Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, dalam keterangan resminya, kepada Wartawan, Sabtu (11/10/2025)

Antonius menjelaskan bahwa proses deportasi berjalan lancar berkat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban keberadaan warga asing di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat yang boleh beraktivitas di sini. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi hukum Indonesia, khususnya aturan keimigrasian,” tegas Antonius.

Dengan selesainya proses deportasi ini, Kantor Imigrasi Kediri menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan rasa aman dan tertib bagi masyarakat.(img/bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry